Izin Pendirian Tower BTS di Saptorenggo Pakis Dipertanyakan, DPMPTSP Kabupaten Malang Akan Koordinasi

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Warga desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mempertanyakan kejelasan izin pendirian sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) yang lokasinya berada di dusun Boro Bugis dan berbatasan langsung dengan Dusun Boro Jambangan.

Keraguan ini muncul lantaran warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Yudis (40), salah seorang warga Saptorenggo, mengungkapkan keheranannya terkait pendirian tower yang kini telah berdiri tegak.

“Untuk peruntukan tower sendiri masih belum tahu mas, karena tidak pernah ada sosialisasi terkait pendirian tower tersebut,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Menanggapi keresahan warga, Ketua RW 10 dusun Boro Bugis, Misyono, memberikan keterangan bahwa tower tersebut milik Telkomsel dan direncanakan sebagai BTS bersama.

Disinggung terkait izin pendirian tower BTS yang berdekatan dengan kawasan Bandara Udara Abdul Rahman Saleh, Misyono menyampaikan jika pemilik tower informasi sudah mendapatkan izin dari LANUD dan pihak Bandara.

“Dari pak LANUD-nya sudah menunjukkan izin, itu kata beliau yang mendirikan, sedangkan dari pihak bandara katanya juga sudah mengizinkan,” jelas Misyono.

Ia menambahkan bahwa izin awal yang diajukan adalah untuk ketinggian 50 meter, namun ahirnya yang disetujui menjadi 35 meter.

Misyono juga mengklaim bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada warga yang terdampak langsung dan telah disetujui tanpa adanya masalah.

Terkait status tanah, ia menyebutkan bahwa lahan tersebut disewa dari warga selama 20 tahun. Namun, ia mengaku kurang jelas mengenai detail kepemilikan tower BTS tersebut, dengan informasi yang simpang siur mengenai potensi penggunaan bersama oleh operator lain.

Pengerjaan tower BTS ini sendiri, menurut Misyono, telah berlangsung sekitar dua bulan dan dimulai sebelum bulan puasa, dengan ketinggian akhir sekitar 35 meter.

Baca Juga :  Jeritan Pilu Mantan Terapis, Habis Kontrak Masih Dizalimi Bayar Jaminan Jutaan Rupiah

Sementara itu, Kepala Desa Saptorenggo, Suwaji, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, saat dikonfirmasi terkait perizinan tower BTS tersebut menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Nanti kita koordinasikan dulu ya,” singkatnya.

Patut diketahui pendirian tower BTS di sekitar bandara udara harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keselamatan penerbangan dan menghindari gangguan pada navigasi penerbangan.

Hal tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 69 Tahun 2013 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/77/VI/2005 tentang Prosedur Tetap Pemasangan dan Pengoperasian Sistem Komunikasi dan Navigasi Penerbangan juga mengatur tentang persyaratan teknis untuk pemasangan tower BTS di sekitar bandara.

Jarak minimal antara tower BTS dan bandara udara akan ditentukan berdasarkan analisis teknis dan keselamatan yang dilakukan oleh otoritas terkait dan jaraknya dapat bervariasi tergantung pada jenis bandara dan ketinggian tower.

Namun, sebagai acuan umum, tower BTS sebaiknya tidak berada dalam radius 3-5 km dari bandara udara, terutama jika tower tersebut memiliki ketinggian yang signifikan.

Kejelasan dari pihak terkait, khususnya DPMPTSP, sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab kekhawatiran masyarakat.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hadiri Pengukuhan PKDI 2025-2030, Bupati Malang:Kades Jadi Garda Terdepan Turunkan Kemiskinan
Wabup Malang Dorong Sekolah Unggulan, SMPN 1 Singosari Jadi Role Model
DPRD Kabupaten Malang Kawal Pengisian JPTP, Redam Guruh: Jangan Tambah Beban Kerja
HUT ke-80 TNI, Danramil Karangploso Tegaskan Sinergi dan Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Festival Kampung Cempluk Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Wisata, Wakil Bupati Malang: Generasi Muda Harus Jadi Motor Promosi
Perumda Tirta Kanjuruhan Aktifkan Kembali Sumber Wadon, Wujudkan Akses Air Bersih Merata di Malang
Siadi Cup 2 Jadi Magnet Sepak Bola Malang, Wakil Ketua DPRD: Optimistis Lahir Bintang Nasional dari Lawang
Pemkab Malang Pastikan Akhiri Kekosongan JPTP di 2025 Lewat Skema Job Fit dan Selter

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:50 WIB

Lembah Indah Malang Makin Bersinar, Wisata Alam Favorit dengan Konsep Petualangan dan Edukasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:27 WIB

Bupati Malang Serahkan 250 Paket Bantuan Nutrisi CSR Indomaret, Dorong Kesehatan Anak dan Kesejahteraan Warga Sumberejo

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Malang Perkuat Langkah Tekan Kemiskinan, Bupati Sanusi Tegaskan Evaluasi bagi Camat yang Tidak Mendukung Program Prioritas

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:14 WIB

SMPN 1 Turen Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak, Wabup Malang Dorong Penguatan Infrastruktur Pendidikan

Berita Terbaru