Izin Pendirian Tower BTS di Saptorenggo Pakis Dipertanyakan, DPMPTSP Kabupaten Malang Akan Koordinasi

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Warga desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mempertanyakan kejelasan izin pendirian sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) yang lokasinya berada di dusun Boro Bugis dan berbatasan langsung dengan Dusun Boro Jambangan.

Keraguan ini muncul lantaran warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Yudis (40), salah seorang warga Saptorenggo, mengungkapkan keheranannya terkait pendirian tower yang kini telah berdiri tegak.

“Untuk peruntukan tower sendiri masih belum tahu mas, karena tidak pernah ada sosialisasi terkait pendirian tower tersebut,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Menanggapi keresahan warga, Ketua RW 10 dusun Boro Bugis, Misyono, memberikan keterangan bahwa tower tersebut milik Telkomsel dan direncanakan sebagai BTS bersama.

Disinggung terkait izin pendirian tower BTS yang berdekatan dengan kawasan Bandara Udara Abdul Rahman Saleh, Misyono menyampaikan jika pemilik tower informasi sudah mendapatkan izin dari LANUD dan pihak Bandara.

“Dari pak LANUD-nya sudah menunjukkan izin, itu kata beliau yang mendirikan, sedangkan dari pihak bandara katanya juga sudah mengizinkan,” jelas Misyono.

Ia menambahkan bahwa izin awal yang diajukan adalah untuk ketinggian 50 meter, namun ahirnya yang disetujui menjadi 35 meter.

Misyono juga mengklaim bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada warga yang terdampak langsung dan telah disetujui tanpa adanya masalah.

Terkait status tanah, ia menyebutkan bahwa lahan tersebut disewa dari warga selama 20 tahun. Namun, ia mengaku kurang jelas mengenai detail kepemilikan tower BTS tersebut, dengan informasi yang simpang siur mengenai potensi penggunaan bersama oleh operator lain.

Pengerjaan tower BTS ini sendiri, menurut Misyono, telah berlangsung sekitar dua bulan dan dimulai sebelum bulan puasa, dengan ketinggian akhir sekitar 35 meter.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Reses Biasa! Aris Waskita Bakar Semangat Warga Dengan Solusi Kongkret

Sementara itu, Kepala Desa Saptorenggo, Suwaji, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, saat dikonfirmasi terkait perizinan tower BTS tersebut menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Nanti kita koordinasikan dulu ya,” singkatnya.

Patut diketahui pendirian tower BTS di sekitar bandara udara harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keselamatan penerbangan dan menghindari gangguan pada navigasi penerbangan.

Hal tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 69 Tahun 2013 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/77/VI/2005 tentang Prosedur Tetap Pemasangan dan Pengoperasian Sistem Komunikasi dan Navigasi Penerbangan juga mengatur tentang persyaratan teknis untuk pemasangan tower BTS di sekitar bandara.

Jarak minimal antara tower BTS dan bandara udara akan ditentukan berdasarkan analisis teknis dan keselamatan yang dilakukan oleh otoritas terkait dan jaraknya dapat bervariasi tergantung pada jenis bandara dan ketinggian tower.

Namun, sebagai acuan umum, tower BTS sebaiknya tidak berada dalam radius 3-5 km dari bandara udara, terutama jika tower tersebut memiliki ketinggian yang signifikan.

Kejelasan dari pihak terkait, khususnya DPMPTSP, sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab kekhawatiran masyarakat.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP
Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru