Izin Pendirian Tower BTS di Saptorenggo Pakis Dipertanyakan, DPMPTSP Kabupaten Malang Akan Koordinasi

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Warga desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mempertanyakan kejelasan izin pendirian sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) yang lokasinya berada di dusun Boro Bugis dan berbatasan langsung dengan Dusun Boro Jambangan.

Keraguan ini muncul lantaran warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Yudis (40), salah seorang warga Saptorenggo, mengungkapkan keheranannya terkait pendirian tower yang kini telah berdiri tegak.

“Untuk peruntukan tower sendiri masih belum tahu mas, karena tidak pernah ada sosialisasi terkait pendirian tower tersebut,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Menanggapi keresahan warga, Ketua RW 10 dusun Boro Bugis, Misyono, memberikan keterangan bahwa tower tersebut milik Telkomsel dan direncanakan sebagai BTS bersama.

Disinggung terkait izin pendirian tower BTS yang berdekatan dengan kawasan Bandara Udara Abdul Rahman Saleh, Misyono menyampaikan jika pemilik tower informasi sudah mendapatkan izin dari LANUD dan pihak Bandara.

“Dari pak LANUD-nya sudah menunjukkan izin, itu kata beliau yang mendirikan, sedangkan dari pihak bandara katanya juga sudah mengizinkan,” jelas Misyono.

Ia menambahkan bahwa izin awal yang diajukan adalah untuk ketinggian 50 meter, namun ahirnya yang disetujui menjadi 35 meter.

Misyono juga mengklaim bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada warga yang terdampak langsung dan telah disetujui tanpa adanya masalah.

Terkait status tanah, ia menyebutkan bahwa lahan tersebut disewa dari warga selama 20 tahun. Namun, ia mengaku kurang jelas mengenai detail kepemilikan tower BTS tersebut, dengan informasi yang simpang siur mengenai potensi penggunaan bersama oleh operator lain.

Pengerjaan tower BTS ini sendiri, menurut Misyono, telah berlangsung sekitar dua bulan dan dimulai sebelum bulan puasa, dengan ketinggian akhir sekitar 35 meter.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Jabung Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Warga Sido Kapasan Surabaya

Sementara itu, Kepala Desa Saptorenggo, Suwaji, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, saat dikonfirmasi terkait perizinan tower BTS tersebut menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Nanti kita koordinasikan dulu ya,” singkatnya.

Patut diketahui pendirian tower BTS di sekitar bandara udara harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keselamatan penerbangan dan menghindari gangguan pada navigasi penerbangan.

Hal tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 69 Tahun 2013 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/77/VI/2005 tentang Prosedur Tetap Pemasangan dan Pengoperasian Sistem Komunikasi dan Navigasi Penerbangan juga mengatur tentang persyaratan teknis untuk pemasangan tower BTS di sekitar bandara.

Jarak minimal antara tower BTS dan bandara udara akan ditentukan berdasarkan analisis teknis dan keselamatan yang dilakukan oleh otoritas terkait dan jaraknya dapat bervariasi tergantung pada jenis bandara dan ketinggian tower.

Namun, sebagai acuan umum, tower BTS sebaiknya tidak berada dalam radius 3-5 km dari bandara udara, terutama jika tower tersebut memiliki ketinggian yang signifikan.

Kejelasan dari pihak terkait, khususnya DPMPTSP, sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab kekhawatiran masyarakat.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!
Bupati Malang Lantik Nurcahyo Jadi Pj Sekda: Tiga Bulan Menuju Sekda Definitif
DPRD Desak Pemkab Malang Percepat Legalitas 390 Kopdes Merah Putih
PKB Gebrakan B2SA di Bocek, Ibu PKK dan KWT Berdaya Lewat Olahan Pangan Lokal
Bentoel Group Gelar Aksi Konservasi Air Terpadu di Malang

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru