Izin Pendirian Tower BTS di Saptorenggo Pakis Dipertanyakan, DPMPTSP Kabupaten Malang Akan Koordinasi

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Warga desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mempertanyakan kejelasan izin pendirian sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) yang lokasinya berada di dusun Boro Bugis dan berbatasan langsung dengan Dusun Boro Jambangan.

Keraguan ini muncul lantaran warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Yudis (40), salah seorang warga Saptorenggo, mengungkapkan keheranannya terkait pendirian tower yang kini telah berdiri tegak.

“Untuk peruntukan tower sendiri masih belum tahu mas, karena tidak pernah ada sosialisasi terkait pendirian tower tersebut,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Menanggapi keresahan warga, Ketua RW 10 dusun Boro Bugis, Misyono, memberikan keterangan bahwa tower tersebut milik Telkomsel dan direncanakan sebagai BTS bersama.

Disinggung terkait izin pendirian tower BTS yang berdekatan dengan kawasan Bandara Udara Abdul Rahman Saleh, Misyono menyampaikan jika pemilik tower informasi sudah mendapatkan izin dari LANUD dan pihak Bandara.

“Dari pak LANUD-nya sudah menunjukkan izin, itu kata beliau yang mendirikan, sedangkan dari pihak bandara katanya juga sudah mengizinkan,” jelas Misyono.

Ia menambahkan bahwa izin awal yang diajukan adalah untuk ketinggian 50 meter, namun ahirnya yang disetujui menjadi 35 meter.

Misyono juga mengklaim bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada warga yang terdampak langsung dan telah disetujui tanpa adanya masalah.

Terkait status tanah, ia menyebutkan bahwa lahan tersebut disewa dari warga selama 20 tahun. Namun, ia mengaku kurang jelas mengenai detail kepemilikan tower BTS tersebut, dengan informasi yang simpang siur mengenai potensi penggunaan bersama oleh operator lain.

Pengerjaan tower BTS ini sendiri, menurut Misyono, telah berlangsung sekitar dua bulan dan dimulai sebelum bulan puasa, dengan ketinggian akhir sekitar 35 meter.

Baca Juga :  LIRA Serukan Tindak Tegas Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit yang Tak Sesuai Aturan

Sementara itu, Kepala Desa Saptorenggo, Suwaji, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, saat dikonfirmasi terkait perizinan tower BTS tersebut menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Nanti kita koordinasikan dulu ya,” singkatnya.

Patut diketahui pendirian tower BTS di sekitar bandara udara harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keselamatan penerbangan dan menghindari gangguan pada navigasi penerbangan.

Hal tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 69 Tahun 2013 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/77/VI/2005 tentang Prosedur Tetap Pemasangan dan Pengoperasian Sistem Komunikasi dan Navigasi Penerbangan juga mengatur tentang persyaratan teknis untuk pemasangan tower BTS di sekitar bandara.

Jarak minimal antara tower BTS dan bandara udara akan ditentukan berdasarkan analisis teknis dan keselamatan yang dilakukan oleh otoritas terkait dan jaraknya dapat bervariasi tergantung pada jenis bandara dan ketinggian tower.

Namun, sebagai acuan umum, tower BTS sebaiknya tidak berada dalam radius 3-5 km dari bandara udara, terutama jika tower tersebut memiliki ketinggian yang signifikan.

Kejelasan dari pihak terkait, khususnya DPMPTSP, sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab kekhawatiran masyarakat.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo
Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029
Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 
BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir Sumbermanjing Wetan, Bupati H.M. Sanusi Dijadwalkan Tinjau Lokasi
Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway
Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan
DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud
Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB