Izin Pendirian Tower BTS di Saptorenggo Pakis Dipertanyakan, DPMPTSP Kabupaten Malang Akan Koordinasi

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

Tower BTS di Dusun Boro Bugis Desa Saptorenggo Kecamatam Pakis (12/04)

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Warga desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mempertanyakan kejelasan izin pendirian sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) yang lokasinya berada di dusun Boro Bugis dan berbatasan langsung dengan Dusun Boro Jambangan.

Keraguan ini muncul lantaran warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Yudis (40), salah seorang warga Saptorenggo, mengungkapkan keheranannya terkait pendirian tower yang kini telah berdiri tegak.

“Untuk peruntukan tower sendiri masih belum tahu mas, karena tidak pernah ada sosialisasi terkait pendirian tower tersebut,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Menanggapi keresahan warga, Ketua RW 10 dusun Boro Bugis, Misyono, memberikan keterangan bahwa tower tersebut milik Telkomsel dan direncanakan sebagai BTS bersama.

Disinggung terkait izin pendirian tower BTS yang berdekatan dengan kawasan Bandara Udara Abdul Rahman Saleh, Misyono menyampaikan jika pemilik tower informasi sudah mendapatkan izin dari LANUD dan pihak Bandara.

“Dari pak LANUD-nya sudah menunjukkan izin, itu kata beliau yang mendirikan, sedangkan dari pihak bandara katanya juga sudah mengizinkan,” jelas Misyono.

Ia menambahkan bahwa izin awal yang diajukan adalah untuk ketinggian 50 meter, namun ahirnya yang disetujui menjadi 35 meter.

Misyono juga mengklaim bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada warga yang terdampak langsung dan telah disetujui tanpa adanya masalah.

Terkait status tanah, ia menyebutkan bahwa lahan tersebut disewa dari warga selama 20 tahun. Namun, ia mengaku kurang jelas mengenai detail kepemilikan tower BTS tersebut, dengan informasi yang simpang siur mengenai potensi penggunaan bersama oleh operator lain.

Pengerjaan tower BTS ini sendiri, menurut Misyono, telah berlangsung sekitar dua bulan dan dimulai sebelum bulan puasa, dengan ketinggian akhir sekitar 35 meter.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Pesilat di Malang

Sementara itu, Kepala Desa Saptorenggo, Suwaji, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, saat dikonfirmasi terkait perizinan tower BTS tersebut menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Nanti kita koordinasikan dulu ya,” singkatnya.

Patut diketahui pendirian tower BTS di sekitar bandara udara harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keselamatan penerbangan dan menghindari gangguan pada navigasi penerbangan.

Hal tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 69 Tahun 2013 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/77/VI/2005 tentang Prosedur Tetap Pemasangan dan Pengoperasian Sistem Komunikasi dan Navigasi Penerbangan juga mengatur tentang persyaratan teknis untuk pemasangan tower BTS di sekitar bandara.

Jarak minimal antara tower BTS dan bandara udara akan ditentukan berdasarkan analisis teknis dan keselamatan yang dilakukan oleh otoritas terkait dan jaraknya dapat bervariasi tergantung pada jenis bandara dan ketinggian tower.

Namun, sebagai acuan umum, tower BTS sebaiknya tidak berada dalam radius 3-5 km dari bandara udara, terutama jika tower tersebut memiliki ketinggian yang signifikan.

Kejelasan dari pihak terkait, khususnya DPMPTSP, sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab kekhawatiran masyarakat.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Transformasi Dakwah: Takmir Masjid Muhammadiyah Dibekali Jurus Jitu Konten Digital
Amankan Aset Umat, PCNU Kabupaten Malang Terdepan Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf
Akademi ABC Tunjukkan Kreativitas Kuliner Ibu-Ibu Malang Lewat Kompetisi Masak
Bupati Malang Apresiasi Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak
Tani Merdeka Siap Bersinergi Dengan Kopdes Merah Putih, Kawal Ketahanan Pangan Nasional
Fokus Infrastruktur dan Pendidikan, Pemkab Malang Serap Aspirasi Warga Tumpang
Kabupaten Malang Siap Jadi Lokomotif Nasional Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pemkab Malang Kawal Program Kopdes Merah Putih Sebagai Fondasi Ekonomi Kuat dan Berdaulat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:40 WIB

Puluhan Warga Pasuruan Diduga Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Senin, 14 April 2025 - 16:40 WIB

Amin Tohari Pimpin Transformasi: Jalan Kampung Nyaman untuk Oro-oro Ombo Wetan di Tahun 2025!

Senin, 14 April 2025 - 16:17 WIB

Banjarimbo Panen Raya Jagung, Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan

Jumat, 11 April 2025 - 13:56 WIB

Ketahanan Pangan Inovatif: Sinergi Polri & Warga di Wonorejo Pasuruan

Jumat, 11 April 2025 - 00:42 WIB

“Jangan Main-main dengan Pendidikan!”: Bupati Pasuruan Gelontorkan Rp 40 Miliar untuk Sekolah

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:33 WIB

Aksi Premanisme Oknum Ormas Kembali Guncang Pasuruan, Ini Jawaban Sekjen LPKSM SAKERA

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:18 WIB

Jelang Akhir Ramadan Polres Pasuruan Eratkan Sinergi dengan Media Lewat “Piramida”

Senin, 24 Maret 2025 - 15:22 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Dengan 3D

Berita Terbaru