PENDOPOSATU.ID, MALANG – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Malang, Kembali merespon atas Polemik BPJS PBID hingga pemecatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang Damanhury Jab mengatakan, sebelumnya telah tampil sebagai ormas yang pertama kali menggelar Demonstrasi saat BPJS PBID Kabupaten Malang dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang pada, Rabu (09/07/2023) lalu.
“Kami merespon polemik BPJS PBID hingga terjadi pemecatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, saya menilai Bupati Malang tidak jujur dan cendrung mengorbankan bawahannya” kata Damanhury Jab, Rabu (5/6/2024)
Menurutnya, sebelumnya sudah terima informasi terkait penentuan akhir penanganan BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang yang telah di evaluasi kembali dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Pakta Integritas.
Pria yang akrab disapa Bang Jab ini mengecam perilaku Bupati Malang yang cenderung cuci tangan setelah menandatangani SPJ namun kemudian justru kembali mengingkari berkas yang telah ia tandatangani sendiri.
“Saya kira sudah berkali-kali Bupati Malang Blunder hingga tampak konyol di mata publik, mulai dari Janji berobat gratis dengan modal KTP untuk warga Kabupaten Malang hingga permasalahan BPJS PBID yang saat ini yang justru Kadinkes Wiyanto yang jadi tumbalnya,” kata Jab.
Dalam polemik BPJS PBID Kabupaten Malang ini, Jab meminta agar Bupati Malang segera mengevaluasi kembali kebijakannya dan Jika tidak segera di evaluasi maka GRIB JAYA Kabupaten Malang akan melakukan Demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat.
“Kami minta, hentikan kebijakan yang penuh dengan kebohongan dan segera evaluasi kembali keputusan Bupati Malang terkait Pemecatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Bupati sudah tandatangani Pakta Intgeritas Pembelanjaan Daerah untuk BPJS PBID. Jangan seperti pecundang dalam memimpin dong,” tegasnya.
Sebagai informasi, atas pencopotan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang pada April lalu akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, Drg Wiyanto Wijoyo melalui kuasa hukumnya meminta Bupati Malang untuk mencabut dan membatalkan SK Bupati Malang No. 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan Kadinkes Kabupaten Malang.
Bahkan, surat somasi sebanyak lima halaman itu sudah dikirimkan pada 21 Mei 2024 yang lalu sesuai aturan hukum yang berlaku, dan sudah diterima pada 22 Mei 2024.
Penulis : Dudung
Sumber Berita : Redaksi