Dua Toko Fiktif Jadi Modus, Otak Penipuan Semen Rp1,9 Miliar di Malang Diciduk

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fs (baju Orange) saat di periksa Penyidik Satreskrim Polres Malang

Dok Humas Polres Malang

Fs (baju Orange) saat di periksa Penyidik Satreskrim Polres Malang Dok Humas Polres Malang

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Seorang pria berinisial FS (47) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok toko bangunan fiktif yang merugikan salah satu distributor semen hingga mencapai Rp1,9 miliar.

Kasus ini terungkap setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang menemukan bahwa FS memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko yang diklaim miliknya.

Ketiga toko tersebut antara lain, toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, serta Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dua dari tiga toko tersebut, Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya ternyata tidak pernah ada secara fisik.

FS mengakui di hadapan penyidik bahwa kedua toko tersebut fiktif. Setelah semen diterima, pelaku tidak pernah melakukan pembayaran.

“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” jelas AKP Muchammad Nur pada Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Muchammad Nur mengungkapkan total tunggakan pembayaran yang ditimbulkan FS mencapai nilai yang fantastis, berasal dari pengiriman 35.776 sak semen yang dilakukan antara Februari hingga Desember 2023.

Pelaku juga diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadinya, bahkan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan pihak perusahaan distributor.

Petugas Satreskrim Polres Malang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:
* 52 lembar faktur pembelian
* 308 surat jalan
* Hasil audit keuangan perusahaan
* Dokumen identitas pelaku
* Rekening koran terkait transaksi pemesanan.

Baca Juga :  Prime 4.O dan SAE L’SIMA Kolaborasi Kembangkan Bibit Kacang Tanah Unggul

Atas perbuatannya, kini FS telah ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi skala besar, terutama dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak yang jelas.

“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” tegas Bambang.

Ia juga menekankan pentingnya segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk mencegah kerugian serupa di kemudian hari.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Padati Lawang Bersholawat, Aparat Pastikan Acara Aman dan Kondusif
Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Polres Malang Sukseskan Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Mobil Terbakar di Halaman Rumah, Polres Malang : Kerugian ditaksir Rp245 Juta
Polres Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Bromo KOM Challenge 2025
Bayi Dibungkus Kresek, Potret Suram Kemanusiaan di Malang Selatan
Polres Malang Siagakan Personel Gabungan Amankan Ratusan Ibadah Paskah di Seluruh Kabupaten

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 19:02 WIB

DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya

Jumat, 12 September 2025 - 02:56 WIB

Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025

Rabu, 10 September 2025 - 19:44 WIB

PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga

Rabu, 10 September 2025 - 15:28 WIB

Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 15:02 WIB

Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 September 2025 - 14:54 WIB

Ketua DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Pungutan dan Program Seragam Sekolah

Rabu, 10 September 2025 - 14:51 WIB

Polsek Sukun Turun Tangan, Cekcok Ojol vs Jukir berahir Damai

Minggu, 7 September 2025 - 20:06 WIB

Dispangtan Kota Malang Gelar GPM, Sediakan 11 Ton Beras Murah untuk Warga Tunggulwulung

Berita Terbaru