PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kasus penahanan ijazah karyawan dan penalti jutaan rupiah oleh Amul Massage Syariah akhirnya memantik kemarahan Publik dan DPRD Kota Malang. Komisi A mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk proaktif dan memberikan sanksi tegas. Tak tanggung-tanggung, ancaman penutupan usaha dilayangkan jika terbukti ada pelanggaran izin.
Kemarahan dewan muncul setelah mengetahui kasus ini bukan kali pertama terjadi, namun seakan tak pernah ada efek jera bagi pemilik usaha. Hal ini disampaikan usai Komisi A DPRD Kota Malang gelar rapat kerja bersama karyawan dan eks karyawan Amul Massage Syariah yang didampingi pengurus Gubuke Wong Ngalam (GWN) pada Rabu siang (26/06/2025).
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari PSI, Donny Victorius, usai rapat bersama karyawan dan mantan karyawan Amul Massage Syariah, menegaskan akan mendalami semua aspek legalitas perizinan, termasuk ketenagakerjaan, penggunaan alkes dan ketaatan pajaknya sebagai respons atas laporan yang masuk.
Pria yang notabene kader Pemuda Pancasila ini berharap agar setiap aturan pemerintah bisa ditaati dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
“Kalau seandainya itu kemudian di luar daripada konteks itu harus diperiksa, enggak bisa enggak itu,” tegasnya tanpa kompromi.
Donny juga mengatakan jika dalam waktu dekat DPRD Kota Malang akan segera dan secepatnya memanggil owner dan pihak-pihak terkait.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi A, H. Eko Hadi Purnomo jika saat ini prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Saya kira ini sangat mudah sekali apabila Disnaker dengan sunguh-sunguh menyelesaikan ini. Karena apa? Karena aturannya sudah jelas. Pengusaha tidak boleh menahan dokumen asli termasuk ijazah,” tegas Eko.
Eko bahkan secara terang-terangan mempertanyakan kinerja Disnaker yang terkesan diam, padahal kasus ini sudah viral hingga ke tingkat nasional.
“Disnaker harus proaktif apalagi setelah beritanya menasional, jangan sampai berita me-nasional Disnaker diam saja, ini yang tidak bagus,” ujarnya.
“Kita akan tegaskan kepada instansi itu, berikan sanksi yang tegas supaya masalah ini jangan lagi terulang,” serunya.
Sementara Wakil Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati, menjelaskan bahwa keluhan utama dari para karyawan adalah terkait penahanan ijazah, uang jaminan penalti, serta kewajiban pembayaran denda yang dinilai memberatkan.
Senada dengan Eko, Lelly juga menyebut penahanan ijazah yang dilakukan Amul Massage Syariah berulangkali sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Ditempat yang sama Anggota Komisi A, Anastasia Ida Soesanti, bahkan memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan penahanan ijazah dan uang jaminan karyawan.
“Kalau awal ternyata perizinannya tidak ada, kita tutup dan selesaikan masalah penahanan ijazah dan jaminan 3 juta itu tidak boleh apapun alasannya!” kecam Ida.
Komisi A juga berencana memanggil pemilik Amul Massage Syariah dan dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Perizinan.
Jika ditemukan pelanggaran berat, terutama terkait perizinan, penggunaan alat kesehatan, dan pengelolaan limbah, dewan tidak akan ragu merekomendasikan penutupan usaha karena dianggap membahayakan masyarakat.
Saat ini, Komisi A mendesak Disnaker untuk segera bertindak. Mereka menegaskan bahwa aturan harus dilengkapi dengan sanksi yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi