DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Malang saat menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (12/3/2025)

DPRD Kota Malang saat menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (12/3/2025)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (12/3/2025) dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sebelumnya, pada pekan lalu, Kamis (6/3/2025), DPRD telah menggelar rapat penyampaian pendapat umum (PU) fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa jawaban Wali Kota akan dikembalikan ke masing-masing fraksi untuk didalami lebih lanjut dalam Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, setiap Ranperda memiliki urgensi yang sama, namun beberapa memerlukan kajian lebih mendalam agar implementasinya benar-benar tepat sasaran.

“Jawaban-jawaban itu nantinya akan didalami di masing-masing Pansus. Jadi bagaimana hasilnya, kita tunggu di rapat Pansus,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita

Ia juga menekankan pentingnya analisis yang lebih komprehensif terhadap Ranperda tertentu, seperti Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meskipun hanya ada beberapa perubahan dalam postur atau item yang ditambahkan, kajian akademis tetap diperlukan agar tidak ada potensi yang terlewatkan.

“Semua urgent, tetapi ada beberapa yang perlu pencermatan lebih. Biasanya, kami juga memanggil tenaga ahli untuk memberikan masukan secara akademis,” jelasnya.

Amithya menegaskan bahwa pembahasan Ranperda masih akan berlangsung hingga semua aspek benar-benar dikaji secara menyeluruh. Jika ditemukan substansi yang masih perlu diperjelas atau diperbaiki, maka prosesnya bisa memakan waktu lebih lama sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi.

“Penggodokannya ada di sini dulu, nanti di Provinsi tinggal finalisasi saja. Perubahan kata atau pengecekan teknis dalam penyusunan Perda masih dalam proses pembahasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disahkan benar-benar matang dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tutupnya.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penyusunan Ranperda harus menyesuaikan dengan kebijakan dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Jika ada aturan baru yang diberlakukan, daerah harus segera menyesuaikan agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dan sesuai perkembangan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan di Cafe Loteng

“Kebutuhan Ranperda itu berdasarkan kebutuhan baru. Jadi, kita mengikuti sesuai Ranperda yang dibahas. Kalau ada aturan baru di pusat, kita harus menyesuaikan. Kita usulkan dalam pembahasan dan melihat kemampuan kita, termasuk bagaimana kinerja kita selama ini. Selain itu, kita juga menunggu masukan dari DPRD karena mereka yang akan menggali lebih dalam dalam pembahasan Pansus atau Komisi,” ujar Wahyu.

Salah satu poin pembahasan dalam rapat ini adalah pengelolaan perparkiran, terutama dalam upaya menekan kebocoran pendapatan daerah. Wali Kota menyatakan bahwa regulasi yang ada, khususnya Perda retribusi parkir, akan dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mengurangi kebocoran.

“Kita kan sudah punya Perda retribusi parkir. Sekarang, kita sedang mempertimbangkan skenario mana yang paling efektif untuk menekan atau meminimalisir kebocoran itu,” tambahnya.

Ranperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ketentuan terkait Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal daerah pada Perseroda yang sama, serta pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran.

Dengan agenda yang masih berjalan, DPRD Kota Malang berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan regulasi ini agar dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (ash)

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Iklan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Pasuruan
Iklan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Pasuruan
AWI DPC Blitar Raya Resmi Miliki SK Baru, Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
Upacara Khidmat Hari Jadi Pasuruan ke-1096 Jadi Momentum Kebangkitan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:50 WIB

Lembah Indah Malang Makin Bersinar, Wisata Alam Favorit dengan Konsep Petualangan dan Edukasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:27 WIB

Bupati Malang Serahkan 250 Paket Bantuan Nutrisi CSR Indomaret, Dorong Kesehatan Anak dan Kesejahteraan Warga Sumberejo

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Malang Perkuat Langkah Tekan Kemiskinan, Bupati Sanusi Tegaskan Evaluasi bagi Camat yang Tidak Mendukung Program Prioritas

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:14 WIB

SMPN 1 Turen Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak, Wabup Malang Dorong Penguatan Infrastruktur Pendidikan

Berita Terbaru