PENDOPOSATU.ID, MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati Malang atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (21/8/2025).
Agenda rapat mencakup dua hal utama:
1. Tanggapan fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Malang mengenai Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
2. Jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Malang tentang:
a. Penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.
b. Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (PT KIGUMAS).
c. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M., menegaskan bahwa penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi langkah strategis meningkatkan layanan air bersih sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap PAD terus meningkat minimal 10% setiap tahun. Tahun 2024, perusahaan ini menyetorkan Rp14,5 miliar ke kas daerah,” ujar Bupati Sanusi.
Penyertaan modal sebesar Rp203 miliar telah dimanfaatkan untuk pembangunan jaringan air minum, termasuk di daerah rawan air seperti Sumbermanjing Wetan dan Gedangan. Hingga 2025, program ini menargetkan lebih dari 68 ribu sambungan rumah baru.
Selain itu, tarif dasar air minum tetap dipertahankan di bawah ketentuan provinsi dan nasional, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan air bersih terjangkau bagi masyarakat.
Bupati Sanusi juga menanggapi dukungan fraksi-fraksi DPRD terkait rencana pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS).
Ia menegaskan bahwa proses pembubaran akan dilakukan transparan, menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, serta mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sisa aset setelah kewajiban dilunasi akan dikembalikan kepada pemegang saham, termasuk pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
Terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Malang menyebut revisi dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Perubahan hanya bersifat teknis-administratif agar selaras dengan regulasi pusat, tanpa mengubah target penerimaan PAD Kabupaten Malang,” jelasnya.
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, baik dari PDIP maupun gabungan fraksi PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura Demokrat, menyampaikan dukungan penuh atas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Mereka menilai koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Koperasi harus mendapat keberpihakan politik ekonomi agar semakin tangguh, mandiri, dan berdaya saing di tengah tantangan ekonomi global,” tegas juru bicara gabungan fraksi DPRD.
Rapat paripurna memutuskan bahwa seluruh masukan dan jawaban akan dibahas lebih detail dalam forum pembahasan antara Panitia Khusus DPRD dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Sanusi berharap pembahasan lanjutan berjalan lancar sehingga seluruh Ranperda dapat segera disahkan demi kemajuan Kabupaten Malang.
Penulis : Yoen
Editor : Gus