PENDOPOSATU.ID, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang desak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera menghentikan penjualan air bersih dari wilayahnya ke Kota Malang dan meminta KPK untuk Audit harga pasca Pemkot Malang Wanprestasi. Selasa (25/06/2025).
Desakan ini muncul setelah ditemukan ketidakseimbangan mencolok antara pendapatan Kabupaten Malang dari pasokan air dengan keuntungan besar yang diraup oleh Kota Malang melalui penjualan air kepada warganya.
Puncak kekesalan DPRD adalah dugaan wanprestasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap kesepakatan yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperparah dengan kondisi kekeringan yang melanda desa-desa di Kabupaten Malang sendiri.
Polemik pasokan air bersih antara Kabupaten dan Kota Malang sendiri telah berlangsung bertahun-tahun. Dimana pada tahun 2022, KPK sempat memediasi pertemuan antara Bupati Malang HM Sanusi dan Wali Kota Malang Sutiaji di Solo.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan tarif kompensasi sumber-sumber mata air seperti Sumber Wendit dan Sumber Pitu.
Namun, menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Pemkot Malang dalam praktiknya sering melakukan wanprestasi.
Pemkot Malang juga ditengarai menjual air bersih jauh lebih mahal dari harga dasar yang disepakati.
“Faktanya, mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang disupport dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang. Baik dari Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan, Donowarih di Karangploso, maupun dari Sumber Pitu di Tumpang,” jelas Zulham.
DPRD Kabupaten Malang juga menyoroti ketidakadilan ekonomi yang tajam, harga beli air oleh Kota Malang dari Kabupaten Malang di Sumber Wendit hanya Rp 200 per meter kubik, dan dari Sumber Pitu Rp 150 per meter kubik.
Namun, harga jual kepada warga Kota Malang melonjak drastis, mulai dari Rp 3.400 untuk rumah tangga hingga Rp 14.300 per meter kubik untuk industri.
“Jadi wajar kalau kami minta kenaikan karena di Kota Malang air ini dijual mahal ke warga hingga 17 kali lipat harga beli, semisal dijual murah saya kira tidak masalah,” ujar Zulham.
Ironisnya, di saat sumber air mereka “dibisniskan” untuk kota tetangga, banyak desa di Kabupaten Malang justru menderita kekurangan air bersih dan menjadi langganan kekeringan.
“Sementara di daerah kita sendiri di Kabupaten banyak desa yang kekurangan sumber air bersih dan langganan kekeringan, tetapi sumber air kita malah dijual untuk warga kota, dibisniskan lagi,” imbuh Zulham.
Sementara, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo yang mengatakan bahwa pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit pada tahun 2024 mencapai Rp 8,096 miliar, sedangkan untuk Sumber Pitu sekitar Rp 1,3 miliar per tahun.
“Untuk Sumber Pitu, Tumpang, per tahun dilaporkan pendapatan Kabupaten mancapai Rp 1,3 miliar per tahun,”
Dengan asumsi harga jual terendah, Ukasyah memperkirakan PD Tugu Tirta Kota Malang bisa mendapatkan pemasukan hingga Rp 137,6 miliar per tahun dari Sumber Wendit saja, dan Rp 22 miliar dari Sumber Pitu.
“Akan lebih adil jika hal ini dihitung ulang atas nama keadilan dan upaya meningkatkan PAD dari Kabupaten Malang sebagai pemilik Sumber air,” tegas Ukasyah.
Melihat fakta ini, DPRD Kabupaten Malang kembali meminta KPK untuk turun tangan dan melakukan kajian ulang terkait harga dasar air bersih.
Mereka berharap agar KPK dapat memastikan adanya keadilan bagi Kabupaten Malang sebagai pemilik sumber daya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Malang juga menyerukan agar Pemkot Malang berupaya lebih mandiri dalam pemenuhan kebutuhan air warganya.
“Sudah waktunya Pemkot mandiri tidak menyusu ke Kabupaten terutama dalam pemenuhan hajat hidup warganya sendiri seperti Surabaya yang mengolah air sungai jadi air PAM,” pungkas Zulham.
Hal ini mencerminkan pandangan bahwa daerah lain seperti Surabaya telah menemukan cara inovatif untuk memenuhi kebutuhan air bersih tanpa terlalu bergantung pada wilayah tetangga, sebuah model yang diharapkan dapat ditiru oleh Kota Malang.
Penulis : Redaksi
Editor : Gus