Disnaker Kota Malang Luruskan Isu Restui Penahanan Ijazah Oleh Amul Massage Syariah

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penahanan ijazah yang terjadi di Amul Massage Syariah. Melalui mediator industrialnya, Erik, Disnaker membantah memberikan restu terhadap praktik tersebut.

“Kami juga kaget baru tahu kemarin informasinya. Pak Kadis pun juga terkejut,” ungkap Erik saat memberikan hak jawab kepada Pendoposatu.id, Jumat (02/05/2025).

Terkait klaim Amul Massage Syariah bahwa Disnaker memberikan restu atas tindakan penahanan ijazah, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Salah Pak, Biasanya kita nggak merestui,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menyikapi permasalahan penahanan ijazah dan gaji yang dilakukan Amul Massage, Disnaker Kota Malang juga telah mengambil langkah dengan mengadakan pertemuan bipartit antara pihak pekerja yang diwakili kuasa hukumnya Gunadi Handoko, dengan manajemen Amul Massage Syariah.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 15.00 WIB.

“Langkah awal kami adalah mengawasi dulu proses bipartitnya. Saya sendiri akan hadir di sana untuk memonitor,” jelas Erik.

Disnaker berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi secara kekeluargaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit melarang penahanan ijazah, Disnaker Kota Malang menyatakan tidak pernah menganjurkan praktik tersebut.

“Masalah penahanan ijazah kan memang secara Undang-Undang no 13 tahun2003 itu kan memang tidak diatur, tidak dilarang dan kembali lagi pada asas kebebasan berkontrak,”

Erick menjelaskan bahwa meskipun hal ini bisa masuk dalam ranah kesepakatan kerja, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian yang adil bagi pekerja.

Erick juga menyinggung adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang mengatur persoalan ini. Namun, implementasi sanksi berdasarkan perda tersebut belum banyak diterapkan.

Baca Juga :  Tiga Paslon Walikota dan Wakli Walikota Malang Deklarasi Kampanye Damai di Pilkada 2024

Lebih lanjut, Erik menyampaikan jika dalam pertemuan bipartit tidak mencapai titik temu, Disnaker Kota Malang siap untuk memfasilitasi mediasi lebih lanjut.

“Jadi murni ya kami memang memfasilitasi kok, memang kalau ada penahanan ijazah dan itu pun kalau seumpamanya tidak selesai ya kita kasih himbauan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan himbauan tertulis kepada perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan, dengan tembusan kepada pengawas tenaga kerja dan kepolisian.

Terpisah, Gunadi Handoko, Kuasa Hukum eks Pekerja Amul Massage Syariah saat dikonfirmasi (02/05) melalui pesan Whatsapp mengatakan jika pihaknya tidak tahu apakah Disnaker ada fasilitasi dalam pertemuan tersebut.

“Disnaker sampai sekarang tidak mengirim surat untuk mediasi. Hanya pihak Amul yg mengundang kita hari Senin jam 15.30 WIB,” jawab Gunadi.

“Besok (03/05) kita kita mau mengadakan pertemuan dengan para pemberi kuasa, tunggu hasilnya saja,” pungkasnya. (Gus)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru