Disnaker Kota Malang Luruskan Isu Restui Penahanan Ijazah Oleh Amul Massage Syariah

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penahanan ijazah yang terjadi di Amul Massage Syariah. Melalui mediator industrialnya, Erik, Disnaker membantah memberikan restu terhadap praktik tersebut.

“Kami juga kaget baru tahu kemarin informasinya. Pak Kadis pun juga terkejut,” ungkap Erik saat memberikan hak jawab kepada Pendoposatu.id, Jumat (02/05/2025).

Terkait klaim Amul Massage Syariah bahwa Disnaker memberikan restu atas tindakan penahanan ijazah, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Salah Pak, Biasanya kita nggak merestui,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menyikapi permasalahan penahanan ijazah dan gaji yang dilakukan Amul Massage, Disnaker Kota Malang juga telah mengambil langkah dengan mengadakan pertemuan bipartit antara pihak pekerja yang diwakili kuasa hukumnya Gunadi Handoko, dengan manajemen Amul Massage Syariah.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 15.00 WIB.

“Langkah awal kami adalah mengawasi dulu proses bipartitnya. Saya sendiri akan hadir di sana untuk memonitor,” jelas Erik.

Disnaker berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi secara kekeluargaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit melarang penahanan ijazah, Disnaker Kota Malang menyatakan tidak pernah menganjurkan praktik tersebut.

“Masalah penahanan ijazah kan memang secara Undang-Undang no 13 tahun2003 itu kan memang tidak diatur, tidak dilarang dan kembali lagi pada asas kebebasan berkontrak,”

Erick menjelaskan bahwa meskipun hal ini bisa masuk dalam ranah kesepakatan kerja, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian yang adil bagi pekerja.

Erick juga menyinggung adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang mengatur persoalan ini. Namun, implementasi sanksi berdasarkan perda tersebut belum banyak diterapkan.

Baca Juga :  Tegas! Persada Hospital Bentuk Tim Investigasi Terkait Dugaan Tindak Senonoh Oknum Dokter

Lebih lanjut, Erik menyampaikan jika dalam pertemuan bipartit tidak mencapai titik temu, Disnaker Kota Malang siap untuk memfasilitasi mediasi lebih lanjut.

“Jadi murni ya kami memang memfasilitasi kok, memang kalau ada penahanan ijazah dan itu pun kalau seumpamanya tidak selesai ya kita kasih himbauan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan himbauan tertulis kepada perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan, dengan tembusan kepada pengawas tenaga kerja dan kepolisian.

Terpisah, Gunadi Handoko, Kuasa Hukum eks Pekerja Amul Massage Syariah saat dikonfirmasi (02/05) melalui pesan Whatsapp mengatakan jika pihaknya tidak tahu apakah Disnaker ada fasilitasi dalam pertemuan tersebut.

“Disnaker sampai sekarang tidak mengirim surat untuk mediasi. Hanya pihak Amul yg mengundang kita hari Senin jam 15.30 WIB,” jawab Gunadi.

“Besok (03/05) kita kita mau mengadakan pertemuan dengan para pemberi kuasa, tunggu hasilnya saja,” pungkasnya. (Gus)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB