PENDOPOSATU ID, KOTA MALANG – Sebuah malam yang seharusnya tenang di Jalan Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang, mendadak berubah jadi arena berdarah pada Jumat dini hari. Ketegangan antara rombongan konvoi perguruan silat dan warga meledak jadi pertumpahan darah, akibatnya satu orang tewas ditusuk, dan dua lainnya kini dalam kondisi kritis.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolresta AKBP Oscar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Moch Sholeh, dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto, menjelaskan kronologi kejadian.
Berawal dari Cekcok di Pinggir Jalan
Tersangka FR (24), warga Blimbing, saat itu sedang nongkrong bersama tiga temannya di dekat gerobak nasi goreng disaat bersamaan rombongan konvoi salah satu perguruan silat juga melintas. Entah apa pemicunya, terjadi cekcok mulut yang berujung pada keributan dan perkelahian fisik.
“Dari hasil keterangan, pelaku FR ini warga biasa, dalam pengaruh minuman keras, dan saat konflik memuncak, ia menusuk salah satu korban dengan pisau lipat hingga tembus ke paru-paru,” Ungkap Kapolresta Malang Kota. Jumat (04/07/2025) siang.
Tragisnya, insiden ini ahirnya merenggut nyawa MAS (18), pemuda asal Blitar, yang meninggal di lokasi kejadian akibat luka tusuk parah di dada kirinya yang menembus paru-paru. Sedangkan dua korban lain juga menderita luka serius yakni DAR (18) dari Blitar terluka di lengan kiri, sementara RSP (18) dari Kedungkandang, Kota Malang, kini dalam kondisi kritis dengan luka tusuk di dada dan paha kiri.
Tersangka FR sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam mobil yang parkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang, akhirnya FR yang juga terluka dibagian kepala diamankan Polisi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung dilarikan ke RSSA.
Bersamaan dengan itu, saat olah TKP, Polisi menemukan pisau lipat dengan noda darah didalam tas FR, diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
Selain itu, turut diamankan celana panjang hitam, hoodie hitam bertuliskan “dewata ceria”, satu kaos hitam bertuliskan “fighter bumi joyoboyo”, dan sebuah batu yang digunakan untuk melempari KAFE STMJ 46.
“Saat di interogasi, FR mengaku merasa terganggu adanya konvoi, hingga melakukan penusukan setelah cek cok mulut dan saat ini Satreskrim melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui motif pelaku melakukan penusukan,” jelas Nanang.
Satreskrim Polresta Malang Kota saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif lengkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Menyikapi insiden ini, Kombes Pol Nanang menegaskan Pihaknya akan meningkatkan pengamanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan, terutama saat ada iring-iringan kendaraan di malam hari.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan menjauhi kekerasan, silahkan hubungi Layanan Polri 110 atau hotline 081137802000 untuk melaporkan, agar kami segera melakukan tindakan tegas dan terukur,” tutupnya.
Polresta Malang Kota memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional.
Langkah cepat aparat ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi