PENDOPOSATUID, Kabupaten Malang – Sekda Kabupaten Malang menganggap polemik soal aset milik Pemkab Malang berupa hotel dan gedung Ika Mandiri Sengkaling berlokasi di Kecamatan Dau Kabupaten Malang ini dianggap sudah selesai.
Hal ini menanggapi atas hotel dan gedung senilai Rp 95 Miliar yang dipermasalahkan oleh Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang Jakarta (FMJ) yang menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
“Saat ini asset Hotel Ika Mandiri tersebut sudah kembali menjadi asset Pemkab Malang,” kata Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah
Menurutnya, saat ini sudah tidak ada masalah hukum lagi dan tinggal penataan administrasi internal Pemkab Malang untuk menetapkan OPD/ BUMD sebagai Pengguna Barang.
“Insya Allah tidak ada masalah dan kami bersyukur sekaligus berterimakasih, karena dari awal kami Pemkab Malang difasilitasi oleh Kejari Kepanjen, yang bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),” kata Nurman.
Selain itu, Wahyu Hidayat mantan Sekda Kabupaten Malang juga menyampaikan bahwa masalah aset Korpri Kabupaten Malang sudah selesai. Aset sudah diserahkan Kajari Kabupaten Malang melalui Kajati Jawa Timur kepada Bupati Malang selanjutnya diserahkan ke PD Jasa Yasa.
“Sudah selesai itu aset sudah diserahkan. Ada fotonya dari Kajari diserahkan ke Bupati terus diserahkan ke Jasa Yasa. Sudah clear dan aset sudah diserahkan oleh Pak Kajari melalui Bu Kajati,” tandas Wahyu yang juga saat ini sebagai Bacalon Walikota Malang.
Terkait masalah aset Korpri Kabupaten Malang ini, dijelaskan juga bahwa Wahyu Hidayat tidak terlibat karena pada proses waktu itu, ia masih menjabat di Dinas Cipta Karya dan belum menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang.
Sebelumnya diketahui bahwa Kajati jatim bersama Kejari Kepanjen beberapa waktu lalu, telah berhasil melaksanakan tindakan penyelematan aset berupa Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri yang dikuasai oleh pihak ketiga (PT. PUTRA AREMA) sejak tahun 1996, dan sejak tahun 2007 hingga saat ini tidak memiliki landasan hukum dalam pengelolaannya.
Hal itu dikarenakan berakhirnya masa kerjasama antara PT. PUTRA AREMA dengan KORPRI Kabupaten Malang. Namun pengelolaan lahan tersebut masih berada di tangan PT. PUTRA AREMA, terlebih diatas lahan tersebut telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanggal 31 Januari 2020 atas nama Yayasan Korps Pegawai Republik Indonesia.
Yang mana Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut terbit berdasarkan pada kepemilikan tanah negara bekas hak Eigendom Verponding no 7735, 9129, 7691. Sebut telah berhasil menyesuai arahan dan petunjuk dari Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kabupaten Malang, telah berhasil menyelamatkan asset negara dimana hak atas tanah negara tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepemilikannya kepada Negara cq Pemerintah Kabupaten Malang.
Penulis : Redaksi