Dekan Fakultas Hukum UMM : RUU KUHAP dan Restorative Justice: Mendesak untuk Segera Diselesaikan

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Founder Ripki Foundation Ripkianto, ST, MT (kiri) bersama Emil Dardak

Foto : Founder Ripki Foundation Ripkianto, ST, MT (kiri) bersama Emil Dardak

PENNDOPOSATU.ID, MALANG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih belum menemui titik terang, meskipun perannya sangat penting sebagai dasar utama hukum acara pidana di Indonesia.

Sebagai regulasi induk, KUHAP seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Namun, keterlambatan pembahasannya berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam sistem hukum, khususnya dalam penerapan konsep restorative justice yang saat ini belum memiliki regulasi terpadu.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa RUU KUHAP harusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum regulasi sektoral lainnya.

“Saat ini kita sudah membahas RUU Kejaksaan, padahal RUU KUHAP sebagai acuan utama justru masih belum jelas kapan akan dirampungkan,” ujar Ptof Tongat pada Kamis (31/1/2025)

Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakselarasan dalam sistem hukum. Tanpa adanya KUHAP yang diperbarui sebagai pedoman utama, regulasi sektoral yang telah disahkan berisiko tidak sejalan atau bahkan tumpang tindih satu sama lain.

Salah satu dampak yang cukup signifikan akibat ketidakjelasan RUU KUHAP adalah penerapan restorative justice. Konsep ini berfokus pada penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan bagi korban serta rehabilitasi bagi pelaku, dibandingkan dengan penghukuman semata.

Namun, hingga kini, setiap lembaga penegak hukum memiliki aturan masing-masing terkait restorative justice, yang menyebabkan ketidaksinkronan dalam implementasinya.

“Restorative justice saat ini diterapkan secara berbeda-beda oleh masing-masing institusi, sehingga tidak ada standar yang seragam,” kata Prof. Tongat.

“Jika kita ingin menerapkan restorative justice dengan lebih efektif, maka seharusnya prinsip dan mekanismenya diatur secara tegas dalam KUHAP. Setelah itu, baru ditetapkan lembaga mana yang paling berwenang untuk menjalankannya.” tambahnya

Baca Juga :  Eksplorasi Produk Unggulan Yang Menarik Dari Sebuah Komunitas Pedesaan dengan PMM Kelompok 67

Menurutnya, restorative justice paling ideal diterapkan sejak awal, yakni di tingkat kepolisian.

“Karena kepolisian merupakan garda terdepan dalam proses peradilan pidana, semakin dini konsep ini diterapkan, maka semakin efektif untuk menghindari dampak negatif dari proses hukum yang berlarut-larut,” jelasnya

Meski praktik restorative justice sudah mulai diterapkan di Indonesia, KUHAP versi Maret 2023 belum memuat aturan eksplisit mengenai konsep ini.

“Saat ini hanya ada beberapa pasal yang bisa dijadikan rujukan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, tetapi belum ada regulasi khusus yang mengatur penerapan restorative justice secara komprehensif,” jelas Prof. Tongat.

Akibatnya, implementasi restorative justice menjadi tidak seragam, bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum.

Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi dalam penerapannya. Oleh karena itu, tim perancang RUU KUHAP diharapkan lebih responsif terhadap aspirasi publik yang menginginkan kejelasan dalam regulasi restorative justice.

“RUU KUHAP tidak hanya harus menyesuaikan dengan perkembangan hukum pidana modern, tetapi juga harus mengakomodasi” pungkasnya

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Dukung Pendidikan, Axioo Indonesia Berikan Laptop ke Malang Autism Center
Prof. H Bisri: Hafidz Al-Qur’an Layak Jadi Anggota Polri Berintegritas
Pemagaran 30,16 Km di Laut Tangerang, Ini Pandangan Dosen UMM
FISIP Universitas Brawijaya Gelar Konferensi Internasional Bertajuk “Digital Transaction in Asia VI”
Universitas Brawijaya Malang Kolaborasi Dengan i-SPES Kembangkan Sistem Magdas Untuk Pemantauan Perubahan Iklim
Indonesia Resni Bergabung BRICS, Begini Kata Dosen HI UMM
Dosen STIE Malangkucecwara Gelar Pengabdian di Ponpes El Jasmeen Singosari di Bidang Managemen
Bersih Desa Purwodadi: Perpaduan Unik Spiritualitas Dan Atraksi Seni Budaya Memukau

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru