PENNDOPOSATU.ID, MALANG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih belum menemui titik terang, meskipun perannya sangat penting sebagai dasar utama hukum acara pidana di Indonesia.
Sebagai regulasi induk, KUHAP seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Namun, keterlambatan pembahasannya berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam sistem hukum, khususnya dalam penerapan konsep restorative justice yang saat ini belum memiliki regulasi terpadu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa RUU KUHAP harusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum regulasi sektoral lainnya.
“Saat ini kita sudah membahas RUU Kejaksaan, padahal RUU KUHAP sebagai acuan utama justru masih belum jelas kapan akan dirampungkan,” ujar Ptof Tongat pada Kamis (31/1/2025)
Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakselarasan dalam sistem hukum. Tanpa adanya KUHAP yang diperbarui sebagai pedoman utama, regulasi sektoral yang telah disahkan berisiko tidak sejalan atau bahkan tumpang tindih satu sama lain.
Salah satu dampak yang cukup signifikan akibat ketidakjelasan RUU KUHAP adalah penerapan restorative justice. Konsep ini berfokus pada penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan bagi korban serta rehabilitasi bagi pelaku, dibandingkan dengan penghukuman semata.
Namun, hingga kini, setiap lembaga penegak hukum memiliki aturan masing-masing terkait restorative justice, yang menyebabkan ketidaksinkronan dalam implementasinya.
“Restorative justice saat ini diterapkan secara berbeda-beda oleh masing-masing institusi, sehingga tidak ada standar yang seragam,” kata Prof. Tongat.
“Jika kita ingin menerapkan restorative justice dengan lebih efektif, maka seharusnya prinsip dan mekanismenya diatur secara tegas dalam KUHAP. Setelah itu, baru ditetapkan lembaga mana yang paling berwenang untuk menjalankannya.” tambahnya
Menurutnya, restorative justice paling ideal diterapkan sejak awal, yakni di tingkat kepolisian.
“Karena kepolisian merupakan garda terdepan dalam proses peradilan pidana, semakin dini konsep ini diterapkan, maka semakin efektif untuk menghindari dampak negatif dari proses hukum yang berlarut-larut,” jelasnya
Meski praktik restorative justice sudah mulai diterapkan di Indonesia, KUHAP versi Maret 2023 belum memuat aturan eksplisit mengenai konsep ini.
“Saat ini hanya ada beberapa pasal yang bisa dijadikan rujukan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, tetapi belum ada regulasi khusus yang mengatur penerapan restorative justice secara komprehensif,” jelas Prof. Tongat.
Akibatnya, implementasi restorative justice menjadi tidak seragam, bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum.
Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi dalam penerapannya. Oleh karena itu, tim perancang RUU KUHAP diharapkan lebih responsif terhadap aspirasi publik yang menginginkan kejelasan dalam regulasi restorative justice.
“RUU KUHAP tidak hanya harus menyesuaikan dengan perkembangan hukum pidana modern, tetapi juga harus mengakomodasi” pungkasnya
Penulis : Dudung