Basecamp Amul Massage Syariah Diam-diam di Santroni Disnaker, Ada Apa?

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basecamp Amul Massage Syariah

Basecamp Amul Massage Syariah

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Setelah berulang kali catut nama Disnaker di berbagai kasus ketenagakerjaan, termasuk dugaan penahanan ijazah dan pengabaian hak gaji karyawan, Basecamp Amul Massage Syariah (AMS) diam-diam didatangi oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang. Senin (26/05/2025) sore.

Momen ini tertangkap kamera jurnalis pendoposatu.id saat mediator tersebut keluar dari lokasi AMS. Kehadiran Disnaker ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kinerja mereka, bahkan muncul narasi liar mengenai adanya “backing kuat” oknum Disnaker yang membuat AMS seolah tak tersentuh hukum.

Sebelumnya, media ini juga memberitakan kejanggalan tersebut dengan judul “Arogansi Amul Massage Kian Menjadi, Benarkah Ada Backing Kuat Oknum Disnaker?”.

Namun begitu, melalui pesan singkat, Mediator Disnaker Kota Malang, Eric Carter, mengungkapkan bahwa kedatangannya ke AMS adalah untuk menunda proses pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Mediator Disnaker Kota Malang, Eric Carter

“Intinya ada Amul mau pencatatan PKWT, ini kami masih pendingkan dulu prosesnya karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eric mengaitkan penundaan ini dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan AMS.

“Karena menindaklanjuti kasus kemarin, jadi kami harus benar-benar tahu pihak karyawan memahami isi dari perjanjian kerjanya,” tegasnya.

Salah satu poin yang disoroti adalah kebijakan AMS terkait kewajiban deposit bagi karyawan. Menanggapi hal ini, owner AMS kekeh merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 62 tentang kewajiban membayar ganti rugi jika salah satu pihak mengakhiri kontrak lebih awal.

“Infonya perusahaan masih mengacu ke sini, tetapi besaran deposit disesuaikan kemampuan dan kesepakatan pekerja dan akan dikembalikan jika kontrak selesai,” bebernya.

Saat ditanya jika karyawan yang mengahiri dulu maka karyawan membayar sisa kontrak dan sebaliknya jika perusahaan yang justru mem- PHK sepihak juga harus bayar sisa kontrak. Eric menekankan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan.

Baca Juga :  Sindir Pedas Kadisnaker PMPTSP, Warpel Bongkar Fakta Lapangan: Cukup Jangan Bodohi Kami!

“Ya betul mas, tadi juga sudah saya sampaikan semisal perusahaan mem-PHK sepihak juga memiliki konsekuensi yang sama. Jadi prinsipnya harus imbang,” pungkasnya.

Langkah Disnaker yang akhirnya turun tangan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini menandakan perubahan sikap yang lebih tegas terhadap AMS setelah sekian lama terkesan “melindungi”?

Bagaimana kelanjutan penanganan kasus-kasus sebelumnya, termasuk dugaan penahanan ijazah dan hak gaji yang belum dibayarkan? Serta, bagaimana pengawasan Disnaker terhadap implementasi kebijakan deposit karyawan agar tidak merugikan pihak pekerja?

Saat ini publik sedang menanti tindak lanjut yang nyata dari ketegasan Disnaker Kota Malang.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB