PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Setelah berulang kali catut nama Disnaker di berbagai kasus ketenagakerjaan, termasuk dugaan penahanan ijazah dan pengabaian hak gaji karyawan, Basecamp Amul Massage Syariah (AMS) diam-diam didatangi oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang. Senin (26/05/2025) sore.
Momen ini tertangkap kamera jurnalis pendoposatu.id saat mediator tersebut keluar dari lokasi AMS. Kehadiran Disnaker ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kinerja mereka, bahkan muncul narasi liar mengenai adanya “backing kuat” oknum Disnaker yang membuat AMS seolah tak tersentuh hukum.
Sebelumnya, media ini juga memberitakan kejanggalan tersebut dengan judul “Arogansi Amul Massage Kian Menjadi, Benarkah Ada Backing Kuat Oknum Disnaker?”.
Namun begitu, melalui pesan singkat, Mediator Disnaker Kota Malang, Eric Carter, mengungkapkan bahwa kedatangannya ke AMS adalah untuk menunda proses pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Intinya ada Amul mau pencatatan PKWT, ini kami masih pendingkan dulu prosesnya karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eric mengaitkan penundaan ini dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan AMS.
“Karena menindaklanjuti kasus kemarin, jadi kami harus benar-benar tahu pihak karyawan memahami isi dari perjanjian kerjanya,” tegasnya.
Salah satu poin yang disoroti adalah kebijakan AMS terkait kewajiban deposit bagi karyawan. Menanggapi hal ini, owner AMS kekeh merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 62 tentang kewajiban membayar ganti rugi jika salah satu pihak mengakhiri kontrak lebih awal.
“Infonya perusahaan masih mengacu ke sini, tetapi besaran deposit disesuaikan kemampuan dan kesepakatan pekerja dan akan dikembalikan jika kontrak selesai,” bebernya.
Saat ditanya jika karyawan yang mengahiri dulu maka karyawan membayar sisa kontrak dan sebaliknya jika perusahaan yang justru mem- PHK sepihak juga harus bayar sisa kontrak. Eric menekankan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan.
“Ya betul mas, tadi juga sudah saya sampaikan semisal perusahaan mem-PHK sepihak juga memiliki konsekuensi yang sama. Jadi prinsipnya harus imbang,” pungkasnya.
Langkah Disnaker yang akhirnya turun tangan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini menandakan perubahan sikap yang lebih tegas terhadap AMS setelah sekian lama terkesan “melindungi”?
Bagaimana kelanjutan penanganan kasus-kasus sebelumnya, termasuk dugaan penahanan ijazah dan hak gaji yang belum dibayarkan? Serta, bagaimana pengawasan Disnaker terhadap implementasi kebijakan deposit karyawan agar tidak merugikan pihak pekerja?
Saat ini publik sedang menanti tindak lanjut yang nyata dari ketegasan Disnaker Kota Malang.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi