Akademisi Malang Serukan Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum dalam Pembahasan RKUHAP

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Humas Polresta Malang Kota

Dok Humas Polresta Malang Kota

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang baru-baru ini menyampaikan pandangan krusial terkait arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rabu (28/05/2025).

Menanggapi webinar sosialisasi RKUHAP oleh Kemenkumham RI, mereka tidak hanya menyambut baik upaya reformasi, tetapi juga menekankan urgensi mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum sebagai ruh dari sistem peradilan pidana yang baru.

Dr. Ibnu Subarkah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama, menegaskan bahwa perubahan KUHAP harus melampaui sekadar revisi pasal.

“Kami memandang pelaksanaan webinar ini sangat penting sebagai bentuk harmonisasi perspektif antar lembaga pendidikan hukum dan pemerintah,” ujarnya.

“Materi yang disampaikan merefleksikan harapan akan KUHAP yang mampu mewujudkan keadilan prosedural dan perlindungan hukum bagi semua pihak,” imbuhnya.

Menurutnya, ini adalah momentum untuk mentransformasi nilai-nilai hukum agar benar-benar selaras dengan dinamika masyarakat dan menyoroti pentingnya mewujudkan equality before the law, peradilan yang cepat, dan kepastian hukum.

“Kita berharap pembaruan ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga membangun kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

“Keadilan itu mahal, maka setiap individu yang mengakses pengadilan harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dari webinar, kami menangkap urgensi memperkuat asas prosedural dalam hukum acara pidana, yang akan menjadi titik tolak KUHAP baru di tahun 2026,” bebernya.

Senada, Dr. Arfan Kaimuddin dari Unisma menyoroti harapan agar RKUHAP mampu mengefisienkan proses hukum tanpa mengorbankan hak-hak tersangka maupun korban.

Sementara itu, Dr. Faturahman dari Unmer Malang menekankan perlunya RKUHAP yang responsif dan rekonstruktif, mampu menjawab tantangan riil dalam praktik peradilan pidana.

Ia juga menyinggung pentingnya kejelasan tugas dan wewenang antar aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Meriah, Ratusan Warga Pandanwangi Bergembira Ria Bersama Abah Anton di Acara Bantengan

Sikap proaktif para akademisi Malang ini menyoroti harapan besar agar RKUHAP yang akan diberlakukan kelak benar-benar mampu menjadi landasan sistem peradilan pidana yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil secara substansial

Selain itu juga memberikan kepastian hukum yang terukur bagi seluruh warga negara dan menekankan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai pijakan sistem peradilan pidana yang adil, efisien, dan berpihak pada keadilan substantif.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sukses!! Anto Baret Buktikan Musik Jalanan Adalah Suara Nurani Sosial
HIPMI Kota Malang Dorong 1.000 Pengusaha Muda dari Perguruan Tinggi
Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya
Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Kolaborasi Legendaris Anto Baret dan Marjinal, Siap Guncang Malang!
Firdaus Akbar Resmi Adukan PHK Sepihak Oleh Mandala Finance ke Disnaker Kota Malang
Statemen Dewan Dituding Sakiti Atlet Porprov Kota Malang, Saniman: Kritik Ditujukan Penyelenggara
Malang Raya Bergerak! Walikota Apresiasi ‘Ngalam Rijik’, Warga Bahu Membahu Atasi Banjir
15 Tahun Setia Mengabdi, Eks Pengawal Artis Dibuang Mandala Finance Tanpa Pesangon

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:55 WIB

Peduli Terhadap Korban Asusila, Komnas PPA Jawa Timur Datangi DPRD Gelar Audiensi

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:01 WIB

Selama 7 Hari Operasi Patuh Semeru 2025 Jumlah Pelanggaran Menurun Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah

Senin, 21 Juli 2025 - 18:15 WIB

Pelaku Pembunuhan di Purwosari Ditangkap, Motif: Sakit Hati Dilecehkan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidak Bangunan Liar di Winongan, Anggota DPRD Pasuruan Soroti Pelanggaran Sempadan Sungai

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wujudkan Keadilan Sosial, YLBH Sakera Pasuruan Gelar Santunan dan Penguatan Struktur

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:20 WIB

Kasus Asusila Anak, Polisi Amankan 7 Warga Pasuruan dari Potensi Aksi Massa

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:38 WIB

Dinas SDA Pasuruan Dituding Tebang Pilih Penertiban Bangunan Liar di Winongan, Warga Lapor DPRD

Berita Terbaru