Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kiprah Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun dalam menjaga keamanan wilayah kembali menuai apresiasi. Dalam waktu berdekatan, dua kasus pencurian berhasil diungkap dengan cepat, satu melibatkan pencurian sepeda motor (curanmor), dan satu lagi pencurian helm. Para pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Sukun pada Jumat (1/8/2025) siang, Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas membeberkan kronologi dua pengungkapan tersebut.

Kasus pertama terjadi pada 15 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Perumahan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak No. 123, Kelurahan Bakalan Krajan. Dua pemuda berinisial BN dan PB berhasil menggondol dua unit motor Honda Beat dan Yamaha NMAX.

Aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas. Dari bukti rekaman dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sukun akhirnya meringkus keduanya di Jombang pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Motor hasil curian telah dijual murah, masing-masing seharga Rp4,5 juta dan Rp2 juta. Yang mengejutkan, salah satu pelaku bahkan sempat mencuri motor milik keluarganya sendiri untuk digadaikan.

“Modus mereka terbilang sederhana. Salah satu pelaku bekerja di warung kopi dan kenal temannya lewat media sosial. Mereka bukan residivis dan ini aksi pertama mereka,” ungkap Kompol Riyan.

Kasus kedua terjadi di area parkir Cyber Mall, Jalan Langsat No. 2, pada 29 Juli 2025 malam. Seorang pria asal Metro, Lampung, berinisial JK, kedapatan mencuri helm oleh petugas keamanan.

Saat diamankan, JK sempat menjadi sasaran emosi warga dan mengalami luka-luka sebelum akhirnya dievakuasi ke RSU Saiful Anwar (RSSA) oleh polisi untuk mendapat perawatan.

JK awalnya mengaku hanya mencuri satu helm, namun hasil pemeriksaan menunjukkan ia telah enam kali beraksi di lokasi yang sama, dan menjual tiga helm hasil curian.

Baca Juga :  Kota Malang Sosialisasikan Perda Kota Layak Anak, Targetkan Predikat “Utama” di 2026

“Motifnya murni karena desakan ekonomi. Ia baru datang dari Blitar setelah kehilangan pekerjaan di Bali. Karena belum juga mendapatkan pekerjaan di Malang, ia nekat mencuri,” jelas Kapolsek.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Sukun menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kecepatan respons warga dan petugas sangat krusial. Kami terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tutupnya.

Penulis : Yoen

Editor : Gus

Berita Terkait

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB