Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Amul Massage Syariah (AMS), kembali jadi sorotan tajam usai dilaporkan salah satu karyawannya ke Polresta Malang Kota (02/06) yang menduga adanya tindak pidana penggelapan ijazah dan pemerasan, yang makin menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AMS. Rabu (11/06/2025).

Kasus pelanggaran AMS kembali mencuat setelah AK, yang mulai bekerja pada 12 September 2024, berupaya mengambil kembali ijazah aslinya pada 16 Mei 2025.

Alih-alih mendapatkan kembali dokumen penting tersebut, AK justru menghadapi intimidasi, ancaman, dan tuntutan tebusan ijazah sebesar Rp 3 juta dari pemilik AMS.

“Kalian kalau punya uang 3 juta gak apa-apa, langsung tak kembalikan (Ijasah-nya),” ungkap Ambar beberapa waktu lalu (19/05).

Selain itu, AK dihadapkan pada paksaan untuk menandatangani klausul kontrak baru yang dinilai menjerat.

Jika menolak, AK diancam akan “diparkir di basecamp” tanpa orderan, serta diwajibkan membayar penalti hingga puluhan juta rupiah jika menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3).

Terkait klausul kontrak yang mewajibkan jaminan kerja, menurut AK, disiasati pula oleh AMS dengan melakukan pemotongan gaji bulanan karyawan yang disebut sebagai “tabungan”.

Dugaan tindakan AMS ini tidak hanya mengarah pada tindak pidana penggelapan, tetapi juga secara terang-terangan menentang regulasi yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini AMS diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan penahanan dokumen asli pekerja.

AMS juga terang-terangan mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang dengan jelas melarang praktik serupa.

Keberanian AMS menantang hukum dan mengabaikan aturan regulasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum dan pengawasan terhadap praktik penahanan oleh pengusaha nakal.

Baca Juga :  Wisata Kuliner Kampung Templek Pesona Tingkatkan UMKM

Kepada jurnalis pendoposatu.id AK mengungkapkan jika ia sebelumnya telah melakukan serangkaian upaya hukum sebelum melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

AK telah melayangkan somasi pertama (29/05) untuk meminta pengembalian ijazah. Namun respons dari AMS adalah justru pemanggilan yang diwarnai intimidasi dan ancaman verbal oleh eksekutif perusahaan.

“Manajemen tetap bersikukuh menahan ijazah kecuali ia mau membayar tebusan Rp 3 juta,” jelasnya.

Merasa dipojokan, AK selanjutnya melakukan Somasi Kedua (30/05) tapi Somasi kedua juga menemui jalan buntu. AK kembali dipanggil dan diintimidasi, bahkan diberikan Surat Peringatan (SP1) dengan dalih melakukan somasi karena meminta ijazahnya.

Pihak manajemen AMS juga melontarkan ancaman, AK akan dilaporkan dengan pencemaran nama baik.Merasa tidak ada jalan lain, AK akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota pada 2 Juni 2025.

Kasus penahanan ijazah yang menimpa karyawan AMS ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum dan pemerintah.

Kasus penahanan ijazah yang dilakukan Pemilik AMS yang merasa kebal hukum dan catut nama oknum Disnaker kini dalam penanganan Polresta Malang Kota. Publik sangat menanti hasil penyelidikan pihak Kepolisan dan berharap ada efek jera bagi praktik-praktik bisnis yang menahan ijazah yang merugikan hak-hak pekerja.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sukses!! Anto Baret Buktikan Musik Jalanan Adalah Suara Nurani Sosial
HIPMI Kota Malang Dorong 1.000 Pengusaha Muda dari Perguruan Tinggi
Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya
Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Kolaborasi Legendaris Anto Baret dan Marjinal, Siap Guncang Malang!
Firdaus Akbar Resmi Adukan PHK Sepihak Oleh Mandala Finance ke Disnaker Kota Malang
Statemen Dewan Dituding Sakiti Atlet Porprov Kota Malang, Saniman: Kritik Ditujukan Penyelenggara
Malang Raya Bergerak! Walikota Apresiasi ‘Ngalam Rijik’, Warga Bahu Membahu Atasi Banjir
15 Tahun Setia Mengabdi, Eks Pengawal Artis Dibuang Mandala Finance Tanpa Pesangon

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:34 WIB

Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:24 WIB

Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:16 WIB

Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:32 WIB

Blak-blakan! GRIB JAYA Tantang Transparansi Dana Sampah TPST3R Mulyoagung di Malang

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:14 WIB

SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:56 WIB

DLH Kabupaten Malang Akhirnya Angkat Bicara, Ada Apa dengan TPS3R Mulyoagung?

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:59 WIB

Sorot Mata Publik: Pengelolaan TPST 3R Mulyoagung Dipersoalkan GRIB Jaya, Ini Alasannya

Berita Terbaru