PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Keresahan warga Malang akibat aksi begal sadis yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) akhirnya terjawab. Berkat respons cepat kepolisian, pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) yang nekat menodongkan belati demi merampas sepeda motor korban, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT, di halaman Mapolresta Malang Kota saat gelar press rilis menyampaikan insiden curat tersebut terjadi pada Minggu, 9 Mei 2025, sekitar pukul 17.57 WIB, tepatnya di depan ruko KNB Motor, Jalan Bandulan 6 No.2, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Korban adalah DFNR (21) yang berprofesi sebagai driver ojol, saat DFNR berhenti setelah mengantar pesanan, ia dihampiri oleh pelaku berinisial CR (38) dan tanpa basa-basi, CR langsung merangkul DFNR dari belakang dengan tangan kirinya,” terang Wakapolresta Malang Kota pada Selasa (10/06/2025).
“Sementara itu, tangan kanannya menodongkan sebilah pisau jenis belati ke punggung kanan korban,” tambahnya.
Saat itu DFNR sempat berontak dan melakukan perlawanan, namun ia terjatuh. Dalam kesempatan itu, CR berhasil merampas paksa sepeda motor Honda Beat putih tahun 2025 dengan nomor polisi N-3749-ADH milik korban.
Atas kejadian tersebut, ahirnya korban segera dilaporkan ke Polresta Malang Kota, dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/160/V/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 29 Mei 2025.
Tak buang waktu Satreskrim Polresta Malang Kota gerak cepat, petugas langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan yang intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota ahirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas pelaku.
“Pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 05.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk CR di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang,” jelasnya.
Dari Penangkapan ini kemudian polisi berhasil mengembangkan, dan petugas berhasil menemukan kembali sepeda motor Honda Beat putih milik korban yang sebelumnya digasak pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk:
* 1 (satu) lembar print out rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatan.
* 1 (satu) bendel copy BPKB sepeda motor korban.
* 1 (satu) lembar surat keterangan dari finance.
* 1 (satu) bilah pisau jenis belati yang digunakan untuk mengancam.
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah N-6669-FR.
* 1 (satu) celana pendek dan 1 (satu) pasang sandal yang dikenakan pelaku.
“Atas perbuatannya, CR kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.
Selain itu dua saksi kunci, yakni kakak korban ATR, serta dua penadah barang curian berinisial IC dan S turut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi