Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Keresahan warga Malang akibat aksi begal sadis yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) akhirnya terjawab. Berkat respons cepat kepolisian, pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) yang nekat menodongkan belati demi merampas sepeda motor korban, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT, di halaman Mapolresta Malang Kota saat gelar press rilis menyampaikan insiden curat tersebut terjadi pada Minggu, 9 Mei 2025, sekitar pukul 17.57 WIB, tepatnya di depan ruko KNB Motor, Jalan Bandulan 6 No.2, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Korban adalah DFNR (21) yang berprofesi sebagai driver ojol, saat DFNR berhenti setelah mengantar pesanan, ia dihampiri oleh pelaku berinisial CR (38) dan tanpa basa-basi, CR langsung merangkul DFNR dari belakang dengan tangan kirinya,” terang Wakapolresta Malang Kota pada Selasa (10/06/2025).

“Sementara itu, tangan kanannya menodongkan sebilah pisau jenis belati ke punggung kanan korban,” tambahnya.

Saat itu DFNR sempat berontak dan melakukan perlawanan, namun ia terjatuh. Dalam kesempatan itu, CR berhasil merampas paksa sepeda motor Honda Beat putih tahun 2025 dengan nomor polisi N-3749-ADH milik korban.

Atas kejadian tersebut, ahirnya korban segera dilaporkan ke Polresta Malang Kota, dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/160/V/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 29 Mei 2025.

Tak buang waktu Satreskrim Polresta Malang Kota gerak cepat, petugas langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan yang intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota ahirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas pelaku.

“Pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 05.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk CR di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Syawal: Kapolresta Malang Kota Jalin Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Dari Penangkapan ini kemudian polisi berhasil mengembangkan, dan petugas berhasil menemukan kembali sepeda motor Honda Beat putih milik korban yang sebelumnya digasak pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk:
* 1 (satu) lembar print out rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatan.
* 1 (satu) bendel copy BPKB sepeda motor korban.
* 1 (satu) lembar surat keterangan dari finance.
* 1 (satu) bilah pisau jenis belati yang digunakan untuk mengancam.
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah N-6669-FR.
* 1 (satu) celana pendek dan 1 (satu) pasang sandal yang dikenakan pelaku.

“Atas perbuatannya, CR kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.

Selain itu dua saksi kunci, yakni kakak korban ATR, serta dua penadah barang curian berinisial IC dan S turut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB