PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Pembangunan sebuah bangunan ibadah di kawasan Ijen Nirwana Residence (INR) RW 09, Kota Malang, menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran peraturan tata ruang.
Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan bahwa tempat ibadah tersebut diduga berdiri di atas bahu sempadan sungai. Jalur sungai di lokasi itu dilaporkan telah tertutup dan dialihfungsikan menjadi gorong-gorong.
Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042.
Pasal 77 Perda tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai, di mana secara tegas melarang pembangunan di sepanjang sempadan sungai untuk kepentingan sosial, ekonomi, maupun pembangunan fisik lainnya, kecuali untuk tujuan perlindungan dan pengelolaan sungai.
“Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi, pemukiman dan fasilitas pendukungnya; Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai,” demikian kesimpulan sementara berdasarkan analisis peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, sebelum pembangunan tempat ibadah yang ada saat ini, beredar kabar mengenai janji pembuatan jalur sungai baru sebagai kompensasi.
Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi, menambah kompleksitas permasalahan terkait tata ruang dan pengelolaan sumber daya air di area tersebut.
Catatan lain dalam perkembangan ini adalah pengajuan proposal pembangunan tempat ibadah oleh warga INR RW 09 (01/09/2022) sebagai aspirasi untuk memiliki fasilitas ibadah yang representatif.
Hasil rapat RW pada 1 Oktober 2022, Lurah Bareng juga menyetujui pembangunan dua fasilitas umum, termasuk sebuah tempat ibadah baru di area jogging track sisi timur yang berbatasan dengan RT 02 dan 03.
Persetujuan pembangunan musala disepadan sungai dan menutup sungai dengan Cor ini menimbulkan pertanyaan apakah hal ini merupakan solusi atas potensi permasalahan lokasi musala yang berdiri di sempadan sungai.
Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran ini, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap Peraturan Wali Kota Malang tentang Garis Sempadan Sungai, peraturan terkait pengelolaan drainase kota, serta status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah yang berdiri di sempadan sungai.
Pihak terkait, dalam hal ini pihak Kelurahan Bareng, Klojen Kota Malang yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap terkait pembangunan tempat ibadah di INR RW 09 apakah sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjawab akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Matur nuwun, Selamat pagi kami akan coba cek. Untuk pengurusan IMB langsung ke DPMPTSP tidak melalui Kelurahan Terimakasih,” jawab pihak Kelurahan Bareng kepada Pendoposatu.id pada Selasa (27/05/2025) siang.
Lebih lanjut, dikonfirmasi tentang pembangunan yang lokasinya di sempadan sungai apakah sudah sesuai dengan peraturan tata ruang kota pihak kelurahan mengatakan kewenangannya ada di instansi terkait yang membidangi tata ruang kota.
“Terkait dengan hal tersebut kewenangan nya tidak melalui kelurahan. Ada instansi terkait yang membidangi tata ruang kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat dikonfirmasi menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu terkai perizinannya.
“Saya cek dulu mas, Di site plan nya,” pungkas Arif.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi