Diduga Melanggar Tata Ruang Bangunan di Sempadan Sungai Kota Malang di Sorot

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan di INR RW 09 yang dibangun di sepadan Sungai Kelurahan Bareng

Bangunan di INR RW 09 yang dibangun di sepadan Sungai Kelurahan Bareng

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Pembangunan sebuah bangunan ibadah di kawasan Ijen Nirwana Residence (INR) RW 09, Kota Malang, menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran peraturan tata ruang.

Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan bahwa tempat ibadah tersebut diduga berdiri di atas bahu sempadan sungai. Jalur sungai di lokasi itu dilaporkan telah tertutup dan dialihfungsikan menjadi gorong-gorong.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042.

Pasal 77 Perda tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai, di mana secara tegas melarang pembangunan di sepanjang sempadan sungai untuk kepentingan sosial, ekonomi, maupun pembangunan fisik lainnya, kecuali untuk tujuan perlindungan dan pengelolaan sungai.

“Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi, pemukiman dan fasilitas pendukungnya; Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai,” demikian kesimpulan sementara berdasarkan analisis peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, sebelum pembangunan tempat ibadah yang ada saat ini, beredar kabar mengenai janji pembuatan jalur sungai baru sebagai kompensasi.

Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi, menambah kompleksitas permasalahan terkait tata ruang dan pengelolaan sumber daya air di area tersebut.

Catatan lain dalam perkembangan ini adalah pengajuan proposal pembangunan tempat ibadah oleh warga INR RW 09 (01/09/2022) sebagai aspirasi untuk memiliki fasilitas ibadah yang representatif.

Hasil rapat RW pada 1 Oktober 2022, Lurah Bareng juga menyetujui pembangunan dua fasilitas umum, termasuk sebuah tempat ibadah baru di area jogging track sisi timur yang berbatasan dengan RT 02 dan 03.

Baca Juga :  Kapolres Malang Gelar Halal Bihalal Dengan Tema Merajut Harmoni dan Sinergi Menuju Kabupaten Malang yang Aman

Persetujuan pembangunan musala disepadan sungai dan menutup sungai dengan Cor ini menimbulkan pertanyaan apakah hal ini merupakan solusi atas potensi permasalahan lokasi musala yang berdiri di sempadan sungai.

Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran ini, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap Peraturan Wali Kota Malang tentang Garis Sempadan Sungai, peraturan terkait pengelolaan drainase kota, serta status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah  yang berdiri di sempadan sungai.

Pihak terkait, dalam hal ini pihak Kelurahan Bareng, Klojen Kota Malang yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap terkait pembangunan tempat ibadah di INR RW 09 apakah sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjawab akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Matur nuwun, Selamat pagi kami akan coba cek. Untuk pengurusan IMB langsung ke DPMPTSP tidak melalui Kelurahan Terimakasih,” jawab pihak Kelurahan Bareng kepada Pendoposatu.id pada Selasa (27/05/2025) siang.

Lebih lanjut, dikonfirmasi tentang pembangunan yang lokasinya di sempadan sungai apakah sudah sesuai dengan peraturan tata ruang kota pihak kelurahan mengatakan kewenangannya ada di instansi terkait yang membidangi tata ruang kota.

“Terkait dengan hal tersebut kewenangan nya tidak melalui kelurahan. Ada instansi terkait yang membidangi tata ruang kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat dikonfirmasi menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu terkai perizinannya.

“Saya cek dulu mas, Di site plan nya,” pungkas Arif.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:29 WIB

Seleksi JPTP Tiga OPD Pemkab Malang Diuji Integritas, Ketua Pansel Tegas: “Tak Ada Titipan, Semua Berbasis Nilai”

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:42 WIB

Bupati Malang Tegaskan Penguatan Sekolah Unggulan, SMPN 1 Bululawang Dinilai Berprestasi namun Masih Kekurangan Sarana

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:58 WIB

Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Anak Warga Bangil Mandek Lebih dari Sebulan

Berita Terbaru