PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Sebuah pencapaian membanggakan ditorehkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang dalam upaya pengamanan aset umat hal tersebut terungkap saat Sosialiasi Percepatan Sertifikasi Wakaf Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).
Dalam acara Halal Bihalal yang digelar di Auditorium KH. Hasyim Asy’ari, Kantor PCNU Kabupaten Malang, terungkap bahwa organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menjadi yang terdepan di Jawa Timur dalam hal sertifikasi tanah wakaf.
Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH Hamim Kholili usai halal bihalal yang dihadiri Bupati Malang HM Sanusi dan Sekdakab Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan bahwa Kabupaten Malang Wakaf yang sudah memiliki sertifikat merupakan yang terbesar secara Nasional.
“Kalau terbesar di Jawa Timur berarti terbesar di nasional, dimana hampir 4000 Wakaf NU yang bersertifikat dari masyarakat,” ungkap KH Hamim Kholili pada Sabtu (26/04/2025) sore.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 2, Desa Putukrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang menyebut angka fantastis ini menunjukkan tingginya kesadaran dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Malang dalam mewakafkan asetnya melalui PCNU.
KH Hamim Khalili menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 2000-an Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang sedang dalam proses sertifikasi.
Menyadari potensi dan pentingnya legalitas aset wakaf ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut untuk mempercepat proses sertifikasi semaksimal mungkin yang merupakan tindak lanjut dan sesuai arahan Presiden untuk segera menuntaskan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
“Makanya BPN ke sini untuk percepatan semaksimal mungkin. Sebisa mungkin itu yang masih AIW ini kemudian menjadi sertifikat, untuk wakaf-wakaf itu biar segera selesai tahun ini,” jelasnya.
Animo masyarakat Kabupaten Malang untuk berwakaf juga dinilai sangat tinggi dan berkelanjutan. Wakaf yang diberikan pun beragam peruntukannya, mulai dari pembangunan tempat ibadah, sekolah, pesantren, hingga pemakaman.
“Karena orang wakaf ini kan animonya kalau lihat begitu besarnya, wakaf yang di Kabupaten Malang nggak ada berhenti, Ini selesai ada lagi yang Wakaf,” lanjutnya
Seluruh aset wakaf yang berbadan hukum NU ini dikelola oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) yang dibentuk khusus untuk menangani hal tersebut.
“Kita punya lembaga namanya LWP, Lembaga yang menangani Wakaf dan pertanahan, Itu yang dibikin oleh Pak Dr. Triwaluyo,” terangnya.
“Untuk bidang sekitar 6 ribu titik sesuai laporan dari LWP, yang sertifikat sudah 3 ribu lebih sekian,” tambahnya.
Menurut KH Hamim Khalili sertifikasi wakaf, bukan hanya sekadar administrasi, namun memiliki arti penting dalam pengamanan aset umat di masa depan.
Dengan adanya sertifikat yang jelas, potensi sengketa dengan ahli waris dapat dihindari serta memberikan kepastian hukum atas aset yang telah diamanahkan ke NU untuk kepentingan umat.
“Kalau suratnya nggak jelas, ini kan bisa digugat nanti oleh Ahli waris. Yang wakaf jadi tidak wakaf itu yang pertama, yang kedua wakaf berbadan hukum,” terangnya.
Prestasi PCNU Kabupaten Malang dalam sertifikasi wakaf ini menjadi contoh positif sinergi antara organisasi masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset umat.
‘Alhamdulillah Pemerintah daerah, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah pusat serta BPN terutama ini sangat support sekali, Ini Terima kasih sekali saya sampaikan,” pungkasnya.
Diharapkan, langkah ini dapat diikuti oleh PCNU di daerah lain, sehingga seluruh aset wakaf di Indonesia memiliki legalitas yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi