LIRA Serukan Tindak Tegas Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit yang Tak Sesuai Aturan

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Temuan  Limbah B3 di salah satu TPA

Keterangan: Temuan Limbah B3 di salah satu TPA

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit menjadi isu yang semakin mendesak, khususnya di Kota Malang. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tata cara pengelolaan limbah tersebut, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi kewajiban terkait pengelolaan limbah B3 secara optimal.

Hal ini menjadi perhatian utama, terutama setelah adanya informasi yang viral mengenai pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.

Limbah B3 yang dihasilkan oleh rumah sakit terdiri dari empat jenis utama: limbah infeksius, kimia, radioaktif, dan patologi. Limbah infeksius biasanya terkontaminasi oleh mikroorganisme patogen yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik. .

Sementara itu, limbah kimia, yang mencakup bahan kimia berbahaya dan obat-obatan kadaluarsa, memiliki potensi merusak lingkungan jika tidak dihancurkan dengan cara yang tepat.

Limbah radioaktif yang dihasilkan oleh prosedur medis yang melibatkan bahan nuklir juga memerlukan perhatian khusus agar tidak mencemari lingkungan. Begitu pula dengan limbah patologi, yang berasal dari hasil operasi atau pemeriksaan medis, yang berpotensi menyebarkan infeksi jika tidak ditangani dengan benar.

Dampak dari pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat sangat besar. Pencemaran tanah dan air bisa terjadi di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA), mengingat limbah ini mengandung mikroorganisme patogen yang dapat mencemari sumber daya alam.

Penyebaran penyakit menular dan infeksi menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, kerusakan ekosistem juga bisa terjadi, mempengaruhi kehidupan flora dan fauna di sekitarnya.

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No 101 Tahun 2014 mengatur dengan tegas bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas pengelolaan limbah B3 yang memadai, seperti insinerator.

Baca Juga :  Pj.Walikota Malang Resmikan Kejurnas Porserosi Ngalam Roller Sport Piala Walikota Malang XI

Insinerator ini berfungsi untuk membakar limbah dengan suhu tinggi, yang dapat mengubah struktur kimia berbahaya pada limbah menjadi bentuk yang lebih aman. Penggunaan insinerator sangat penting untuk mengurangi volume limbah, menghancurkan bahan berbahaya, dan mengurangi risiko kesehatan.

Namun, meskipun regulasi tersebut sudah ada, masih banyak rumah sakit yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan ini. Padahal, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang melanggar.

Terkait dengan masalah ini, Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdi Achmadi turut prihatin atas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan, ia menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan data dan informasi.

LIRA juga telah mengirimkan surat kepada beberapa rumah sakit besar di Malang, termasuk Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), untuk meminta klarifikasi mengenai permasalahan ini.

“Saat ini, kami sedang mengumpulkan data-data terkait isu ini. Begitu semuanya jelas, kami akan memproses hukum,” ungkap Gubernur LIRA Jatim, Minggu (13/4/2025)

Menurutnya, informasi tentang pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur ini semakin viral dan menuntut perhatian serius dari pihak berwenang. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sudah seharusnya turun tangan mengatasi masalah ini.

Selain itu, DPRD Kota Malang juga diminta untuk segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan pengelolaan limbah B3 yang sudah berlangsung lama ini.

“DPR harus memanggil Kadis LH Kota Malang untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ini. Kami mendapatkan informasi bahwa ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah setempat,” tambahnya

Kepatuhan terhadap regulasi yang ada sangat penting untuk memastikan bahwa rumah sakit tidak hanya memberikan pelayanan medis yang baik, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Diduga Melanggar Tata Ruang Bangunan di Sempadan Sungai Kota Malang di Sorot

Pengelolaan limbah B3 yang tepat dapat mengurangi risiko kesehatan, mencegah pencemaran lingkungan, dan memastikan bahwa rumah sakit beroperasi dengan standar yang baik.

“Pemerintah Kota Malang dan pihak rumah sakit diharapkan dapat lebih serius dalam menangani permasalahan pengelolaan limbah B3 ini” katanya

Hal ini tidak hanya untuk mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa rumah sakit mematuhi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Masalah pengelolaan limbah B3 di rumah sakit di Kota Malang memerlukan perhatian yang serius. Meskipun regulasi telah ada, pelaksanaan di lapangan belum memadai.

Investigasi yang dilakukan oleh LIRA dan desakan dari DPRD Kota Malang menjadi langkah awal yang baik untuk memastikan bahwa peraturan pengelolaan limbah B3 dijalankan dengan baik.

Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:29 WIB

Seleksi JPTP Tiga OPD Pemkab Malang Diuji Integritas, Ketua Pansel Tegas: “Tak Ada Titipan, Semua Berbasis Nilai”

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:42 WIB

Bupati Malang Tegaskan Penguatan Sekolah Unggulan, SMPN 1 Bululawang Dinilai Berprestasi namun Masih Kekurangan Sarana

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:58 WIB

Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Anak Warga Bangil Mandek Lebih dari Sebulan

Berita Terbaru