DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Malang saat menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (12/3/2025)

DPRD Kota Malang saat menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (12/3/2025)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (12/3/2025) dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sebelumnya, pada pekan lalu, Kamis (6/3/2025), DPRD telah menggelar rapat penyampaian pendapat umum (PU) fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa jawaban Wali Kota akan dikembalikan ke masing-masing fraksi untuk didalami lebih lanjut dalam Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, setiap Ranperda memiliki urgensi yang sama, namun beberapa memerlukan kajian lebih mendalam agar implementasinya benar-benar tepat sasaran.

“Jawaban-jawaban itu nantinya akan didalami di masing-masing Pansus. Jadi bagaimana hasilnya, kita tunggu di rapat Pansus,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita

Ia juga menekankan pentingnya analisis yang lebih komprehensif terhadap Ranperda tertentu, seperti Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meskipun hanya ada beberapa perubahan dalam postur atau item yang ditambahkan, kajian akademis tetap diperlukan agar tidak ada potensi yang terlewatkan.

“Semua urgent, tetapi ada beberapa yang perlu pencermatan lebih. Biasanya, kami juga memanggil tenaga ahli untuk memberikan masukan secara akademis,” jelasnya.

Amithya menegaskan bahwa pembahasan Ranperda masih akan berlangsung hingga semua aspek benar-benar dikaji secara menyeluruh. Jika ditemukan substansi yang masih perlu diperjelas atau diperbaiki, maka prosesnya bisa memakan waktu lebih lama sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi.

“Penggodokannya ada di sini dulu, nanti di Provinsi tinggal finalisasi saja. Perubahan kata atau pengecekan teknis dalam penyusunan Perda masih dalam proses pembahasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disahkan benar-benar matang dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tutupnya.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penyusunan Ranperda harus menyesuaikan dengan kebijakan dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Jika ada aturan baru yang diberlakukan, daerah harus segera menyesuaikan agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dan sesuai perkembangan.

Baca Juga :  Kadisporapar Kota Malang : Target Pemkot Malang Akan Meraih 3 Prestasi di Porprov Jatim ke IX 2025

“Kebutuhan Ranperda itu berdasarkan kebutuhan baru. Jadi, kita mengikuti sesuai Ranperda yang dibahas. Kalau ada aturan baru di pusat, kita harus menyesuaikan. Kita usulkan dalam pembahasan dan melihat kemampuan kita, termasuk bagaimana kinerja kita selama ini. Selain itu, kita juga menunggu masukan dari DPRD karena mereka yang akan menggali lebih dalam dalam pembahasan Pansus atau Komisi,” ujar Wahyu.

Salah satu poin pembahasan dalam rapat ini adalah pengelolaan perparkiran, terutama dalam upaya menekan kebocoran pendapatan daerah. Wali Kota menyatakan bahwa regulasi yang ada, khususnya Perda retribusi parkir, akan dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mengurangi kebocoran.

“Kita kan sudah punya Perda retribusi parkir. Sekarang, kita sedang mempertimbangkan skenario mana yang paling efektif untuk menekan atau meminimalisir kebocoran itu,” tambahnya.

Ranperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ketentuan terkait Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal daerah pada Perseroda yang sama, serta pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran.

Dengan agenda yang masih berjalan, DPRD Kota Malang berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan regulasi ini agar dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (ash)

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang
Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata
Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!
Ginanjar Yoni Wardoyo Pimpin Pramuka Kota Malang, PELITA: Selama Tak Bawa Kepentingan Partai, Sah Saja
Tepis Kekhawatiran, Kwaran Kota Malang Solid dan Yakin Ginanjar Bawa Pramuka Lebih Profesional

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru