PENDOPOSATU.ID, MALANG – Lolosnya Administrasi pasangan Moch. Anton – Dimyati sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang secara administrasi oleh KPU Malang terus dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Seperti yang dipersoalkan oleh Gilang, selaku Presiden Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) yang telah berkirim surat ke Polresta Malang Kota untuk mempertanyakan atas terbitnya SKCK Moch. Anton
“Kita akan terus mempertanyakan dan memberi penekanan terhadap dua instansi. yang pertama pihak Kepolisian, karena kepolisian ini intansi yang mengeluarkan SKCK” kata Gilang kepada media, Jumat (20/9/2024)
Menurutnya, berdasarkan temuannya, putusan pengadian nomor 67 dan putusan pengadilan nomor 94. Ada dua perkara yang masih belum diproses terkait nama Abah anton.
“Kami mempertanyakan, apakah ini sudah tercatat atau belum di SKCK” ucapnya
Gilang juga mengatakan, karena dalam Perka Polri nomor 18 tahun 2014, dalam pengeluaran SKCK itu ada mekanismenya. harus melalui tahapan penelitian dan koordinasi apabila ditemukan keragu-raguan.
“Maka diperbolehkan atau dibutuhkan adanya koordinasi dengan instansi terkait baik itu internal maupun eksternal” jelasnya
KPMB meminta kepada pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan KPK terkait dengan perkara ini sampai mengetahui progresnya sampai dimana.
“Karena kami juga tidak tahu proses ini, apakah hari ini Abah Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. kami belum tahu itu” ujarnya
Dan apabila memang sudah ditetapkan tersangka maka harus tercatat, apapun proses hukum yang sudah dijalankan oleh KPK. itu harus tercatat di SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian.
“Untuk itu kami juga meminta KPU Kota Malang, tentang SKCK untuk diteliti kembali” katanya
Perlu diketahui, KPMB telah memberikan hasil temuannya dalam tahapan tanggapan masyarakat kepada KPU. KPMB meminta kepada KPU mencoba untuk memastikan kembali data-data tersebut sudah benar atau belum.
“Sebanarnya ketika memang ternyata ada proses, dan ketika nanti Polresta melakukan koordinasi dengan KPK, dan ternyata ada proses hukum yang sedang berjalan ataupun statusnya Abah Anton ini sudah dijawab oelh KPK, maka ini harus tercatat di SKCK yang baru” ungkapnya
“SKCK lama yang berlakunya selama 6 bulan ini harus ditarik kembali. dan diisi dengan catatan terbaru yang terkait dengan prosesnya” tegas Gilang
Ia pun berharap kepada Polresta Malang Kota, untuk bisa mengclearkan dengan kondisi ini terkait penerbitan SKCK
Ia juga sangat berharapan kepada KPU agar dokumen-dokumen yang diserahkan oleh para calon Walikota itu hanya sebatas ditaruh di meja begitu saja. Harus mengkoreksi apakah sudah benar atau belum dokumen-dokumen yang dikirimkan.
“Jangan hanya melihat judulnya. semua calon sudah mengirimkan SKCK, dan itu harus diteliti SKCK dari setiap calon” katanya
Lebih lanjut, seandainya tanggapan ini tidak ditanggapi oleh KPU , pihaknya akan bersurat kembali kepada KPU untuk mempertanyakan kembali bagaimana terkait dengan tanggapan masyarakat yang disampaikan.
“Karena pengetahuan kami, tanggapan masyarakat ini seharusnya itu direspon oleh KPU, apapun bentuknya. Dan kami sebagai masyarakat ingin mendapat jawaban” terangnya
“Dan seandainya sampai di hari penetapan juga tidak ada tanggapan sama sekali dari KPU, maka tidak menutup kemungkinan kamipun akan menyurati DKPP terkait dengan kondisi ini” tegasnya
Ketua KPU Kota Malang M. Toyib sempat menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK dan konsultasi dengan KPU Jatim dan KPU RI dalam upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai dilakukan.
“Kalau terkait SKCK dari Kepolisian, itu bukan urusan kita. kalau kita ditarik-tarik ke situ banyak kerja kita” ucap M. Toyib
KPU Kota Malang mempersilahkan bagi yang merasa keberatan , mengklarifikasi kepada instansi-intstansi terkait. karena tugas KPU sudah dilakukan.
KPU juga meyakini dalam memutuskan serta meloloskan Moch. Anton secara verivikasi administrasi ini bukan keinginan KPU Kota Malang. tapi penafsiran terhadap KPU sudah dikonsultasikan ke KPU Jatim dan KPU RI.
“Bisa dilihat, surat edaran Bawaslu yang terbaru, tidak ada perbedaan. Edaran Bawaslu RI kepada Bawaslu Kota/Kabupaten. Artinya Bawaslu saja sudah menurunkan surat edaran yang sama dengan keputusan kita. Dan secara regulasi, ini sudah tidak ada masalah” pungkasnya
Penulis : Tim Redaksi