PASURUAN, pendoposatu.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) melalui UPT wilayah Pasuruan menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak tersebut.
Aktivitas sosialisasi didominasi oleh aksi turun langsung ke lapangan dengan cara jemput bola untuk mengedukasi pengendara, mulai dari membagikan selebaran, hingga menyediakan posko pelayanan keliling yang cepat bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan secara langsung dengan menyasar sejumlah titik keramaian di Kabupaten Pasuruan. Program pemutihan yang berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, disosialisasikan melalui pembagian brosur dan edukasi kepada masyarakat.
Sejumlah petugas Bapenda Jatim UPT Pasuruan terlihat membagikan brosur kepada pengguna jalan di depan Stasiun Bangil. Petugas juga mendatangi pangkalan ojek online (ojol) untuk menyampaikan informasi mengenai program tersebut.
Upaya jemput bola ini dilakukan agar informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat menjangkau masyarakat lebih luas, termasuk mereka yang belum mengetahui adanya program tersebut.
Sosialisasi itu mendapat respons positif dari masyarakat. Hasan, salah seorang warga yang melintas di lokasi, mengaku baru mengetahui program pemutihan setelah menerima brosur dan penjelasan dari petugas.
“Saya baru tahu kalau ada pemutihan dan segera akan membayar pajaknya,” ujarnya, Sabtu (31 Oktober 2026) saat ditemui pendoposatu.id dilokasi sosialisasi UPT Bapenda Jatim.
Sementara itu tempat yang sama, anggota tim Bapenda Jatim UPT wilayah Pasuruan, Adi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bapenda Provinsi Jatim untuk memperluas penyampaian informasi program pemutihan kepada masyarakat.
“Harapannya, masyarakat yang belum tahu menjadi tahu, sehingga animo masyarakat untuk membayar pajak meningkat,” kata Adi saat ditemui di lokasi.
Adi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pasuruan yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Dia mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa pelaksanaannya berakhir pada 30 November 2026.
Melalui sosialisasi secara langsung tersebut, Bapenda Jatim, UPT wilayah Pasuruan berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Selain meringankan beban wajib pajak melalui program pemutihan, langkah ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Dul)












