Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, BATU – Keputusan Polres Batu untuk tidak menahan tersangka pencabulan Amh (69), dengan alasan usia dan saudara tokoh agama terkenal di Kota Batu, picu kemarahan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur, dimana keadilan dinilai tajam kebawah namun tumpul ke atas.

Ketua Komnas PA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun SH.,CLA., mengecam keras langkah aparat kepolisian tersebut, menilai tindakan ini bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Bagaimana mungkin tersangka saat ini masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari di pondok pesantren yang berada dalam naungan pelaku?” tanya Febri retoris.

Selain itu ia menambahkan akan kekhawatiran besar akan potensi bertambahnya santriwati yang menjadi korban pencabulan di masa depan.

“Berapa banyak santriwati yang berpotensi menjadi korban kedepan,” tanyanya terheran-heran.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun SH.,CLA

Febri bahkan tak sungkan menyentil adagium hukum “hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” menyebutnya sebagai kebenaran yang nyata dalam kasus ini.

“Ternyata adagium hukum, bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas adalah benar adanya,” tandasnya.

Ia menegaskan, tidak Pencabulan merupakan perbuatan hukum yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia.

“Pencabulan merupakan perbuatan hukum yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Febri juga mengkritik pernyataan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dibeberapa media massa saat gelar press rilis di Mapolres Batu (22/05), yang menjadikan pertimbangan usia dan status Amh sebagai saudara tokoh agama sebagai alasan tidak ditahannya tersangka extraordinary crime adalah tidak berdasar.

Febri menyebut statemen tersebut “bodoh dan tidak masuk akal” karena secara terang-terangan melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat 4 tentang syarat subjektif dan Pasal 21 Ayat 1 tentang syarat objektif.

“Kami selaku pengurus Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, akan berkoordinasi kepada pengurus Pusat untuk segera bersurat dan melakukan audiensi kepada DPR RI dan Kapolri, terkait penangguhan penahanan tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  80 Tahun Merdeka: Wali Kota Malang Ajak Warga "Nyalakan" Indonesia Emas 2045 dengan Karya Nyata

Hal senada juga ditegaskan Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Monang Siahaan yang menyerukan agar kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolri dan jajarannya.

Monang Siahaan menekankan pentingnya instruksi Kapolri untuk mengedepankan restorative justice, namun juga mengingatkan agar keadilan tetap ditegakkan secara terang benderang.

Pihaknya juga menyoroti peran penting lembaga perlindungan anak yang mewakili korban, dalam hal ini saudara Fuad.

“Tolong aparat melihat kasus ini secara terang benderang agar keadilan ditegakkan,” pungkasnya, menandaskan harapan besar agar keadilan tidak tebang pilih.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh berpengaruh.

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

25 Tahun Berkarya, Jatim Park Group Perkuat Posisi Kota Batu sebagai Destinasi Wisata Internasional
Proyek Rehabilitasi Sekolah Mangkrak di Kota Batu, DPRD Desak Blacklist PT Alnusakon Era Laju
Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025
Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya
Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB
Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025
Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru