Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, BATU – Keputusan Polres Batu untuk tidak menahan tersangka pencabulan Amh (69), dengan alasan usia dan saudara tokoh agama terkenal di Kota Batu, picu kemarahan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur, dimana keadilan dinilai tajam kebawah namun tumpul ke atas.

Ketua Komnas PA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun SH.,CLA., mengecam keras langkah aparat kepolisian tersebut, menilai tindakan ini bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Bagaimana mungkin tersangka saat ini masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari di pondok pesantren yang berada dalam naungan pelaku?” tanya Febri retoris.

Selain itu ia menambahkan akan kekhawatiran besar akan potensi bertambahnya santriwati yang menjadi korban pencabulan di masa depan.

“Berapa banyak santriwati yang berpotensi menjadi korban kedepan,” tanyanya terheran-heran.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun SH.,CLA

Febri bahkan tak sungkan menyentil adagium hukum “hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” menyebutnya sebagai kebenaran yang nyata dalam kasus ini.

“Ternyata adagium hukum, bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas adalah benar adanya,” tandasnya.

Ia menegaskan, tidak Pencabulan merupakan perbuatan hukum yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia.

“Pencabulan merupakan perbuatan hukum yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Febri juga mengkritik pernyataan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dibeberapa media massa saat gelar press rilis di Mapolres Batu (22/05), yang menjadikan pertimbangan usia dan status Amh sebagai saudara tokoh agama sebagai alasan tidak ditahannya tersangka extraordinary crime adalah tidak berdasar.

Febri menyebut statemen tersebut “bodoh dan tidak masuk akal” karena secara terang-terangan melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat 4 tentang syarat subjektif dan Pasal 21 Ayat 1 tentang syarat objektif.

“Kami selaku pengurus Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, akan berkoordinasi kepada pengurus Pusat untuk segera bersurat dan melakukan audiensi kepada DPR RI dan Kapolri, terkait penangguhan penahanan tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Batu Bongkar Eksperimen Penanaman Ganja Yang Dilakukan Seorang Alumni Lulusan Pertanian

Hal senada juga ditegaskan Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Monang Siahaan yang menyerukan agar kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolri dan jajarannya.

Monang Siahaan menekankan pentingnya instruksi Kapolri untuk mengedepankan restorative justice, namun juga mengingatkan agar keadilan tetap ditegakkan secara terang benderang.

Pihaknya juga menyoroti peran penting lembaga perlindungan anak yang mewakili korban, dalam hal ini saudara Fuad.

“Tolong aparat melihat kasus ini secara terang benderang agar keadilan ditegakkan,” pungkasnya, menandaskan harapan besar agar keadilan tidak tebang pilih.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh berpengaruh.

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025
Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya
Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB
Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025
Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini
Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan
Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 15:28 WIB

Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 15:02 WIB

Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 September 2025 - 14:51 WIB

Polsek Sukun Turun Tangan, Cekcok Ojol vs Jukir berahir Damai

Minggu, 7 September 2025 - 20:06 WIB

Dispangtan Kota Malang Gelar GPM, Sediakan 11 Ton Beras Murah untuk Warga Tunggulwulung

Minggu, 7 September 2025 - 19:28 WIB

Stok Beras Aman, Wali Kota Malang Pastikan GPM Jadi Solusi Tekan Inflasi

Sabtu, 6 September 2025 - 19:28 WIB

Wali Kota Malang Puji “Kutho Bedah” sebagai Perpaduan Wisata Sejarah dan UMKM

Kamis, 4 September 2025 - 22:07 WIB

Wawali Ajak Mahasiswa Baru ITSK Soepraoen Jadi Generasi Tangguh, Adaptif, dan Nasionalis

Kamis, 4 September 2025 - 20:55 WIB

Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pendapat Umum atas Raperda Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru