Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, BATU – Keputusan Polres Batu untuk tidak menahan tersangka pencabulan Amh (69), dengan alasan usia dan saudara tokoh agama terkenal di Kota Batu, picu kemarahan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur, dimana keadilan dinilai tajam kebawah namun tumpul ke atas.

Ketua Komnas PA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun SH.,CLA., mengecam keras langkah aparat kepolisian tersebut, menilai tindakan ini bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Bagaimana mungkin tersangka saat ini masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari di pondok pesantren yang berada dalam naungan pelaku?” tanya Febri retoris.

Selain itu ia menambahkan akan kekhawatiran besar akan potensi bertambahnya santriwati yang menjadi korban pencabulan di masa depan.

“Berapa banyak santriwati yang berpotensi menjadi korban kedepan,” tanyanya terheran-heran.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun SH.,CLA

Febri bahkan tak sungkan menyentil adagium hukum “hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” menyebutnya sebagai kebenaran yang nyata dalam kasus ini.

“Ternyata adagium hukum, bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas adalah benar adanya,” tandasnya.

Ia menegaskan, tidak Pencabulan merupakan perbuatan hukum yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia.

“Pencabulan merupakan perbuatan hukum yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Febri juga mengkritik pernyataan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dibeberapa media massa saat gelar press rilis di Mapolres Batu (22/05), yang menjadikan pertimbangan usia dan status Amh sebagai saudara tokoh agama sebagai alasan tidak ditahannya tersangka extraordinary crime adalah tidak berdasar.

Febri menyebut statemen tersebut “bodoh dan tidak masuk akal” karena secara terang-terangan melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat 4 tentang syarat subjektif dan Pasal 21 Ayat 1 tentang syarat objektif.

“Kami selaku pengurus Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, akan berkoordinasi kepada pengurus Pusat untuk segera bersurat dan melakukan audiensi kepada DPR RI dan Kapolri, terkait penangguhan penahanan tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Lagi, Jaringan Kyai Desa Jatim Di Mojokerto Deklarasikan Dukung Prabowo Gibran

Hal senada juga ditegaskan Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Monang Siahaan yang menyerukan agar kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolri dan jajarannya.

Monang Siahaan menekankan pentingnya instruksi Kapolri untuk mengedepankan restorative justice, namun juga mengingatkan agar keadilan tetap ditegakkan secara terang benderang.

Pihaknya juga menyoroti peran penting lembaga perlindungan anak yang mewakili korban, dalam hal ini saudara Fuad.

“Tolong aparat melihat kasus ini secara terang benderang agar keadilan ditegakkan,” pungkasnya, menandaskan harapan besar agar keadilan tidak tebang pilih.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh berpengaruh.

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini
Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan
Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar
Safari Ramadan di Mojorejo, Wakil Wali Kota Batu Tegaskan Insentif RT, RW dan Perangkat Desa Sudah Dinaikkan
Safari Ramadan, Baznas Provinsi Jatim dan Baznas Kota Batu Salurkan Santunan ke 500 Anak Yatim
Wali Kota Batu Sampaikan Visi mBatu SAE dan Misi Nawa Bhakti Satya
Wali Kota Batu Sampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024
Kusuma Agrowisata Hadirkan Iftar Delight, Perpaduan Kuliner Dunia dengan Pemandangan Gunung Arjuna

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:55 WIB

Peduli Terhadap Korban Asusila, Komnas PPA Jawa Timur Datangi DPRD Gelar Audiensi

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:01 WIB

Selama 7 Hari Operasi Patuh Semeru 2025 Jumlah Pelanggaran Menurun Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah

Senin, 21 Juli 2025 - 18:15 WIB

Pelaku Pembunuhan di Purwosari Ditangkap, Motif: Sakit Hati Dilecehkan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidak Bangunan Liar di Winongan, Anggota DPRD Pasuruan Soroti Pelanggaran Sempadan Sungai

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wujudkan Keadilan Sosial, YLBH Sakera Pasuruan Gelar Santunan dan Penguatan Struktur

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:20 WIB

Kasus Asusila Anak, Polisi Amankan 7 Warga Pasuruan dari Potensi Aksi Massa

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:38 WIB

Dinas SDA Pasuruan Dituding Tebang Pilih Penertiban Bangunan Liar di Winongan, Warga Lapor DPRD

Berita Terbaru