PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang bergerak cepat menanggapi viralnya pemberitaan terkait dugaan praktik curang pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Patal Lawang.
Tim gabungan yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Pertamina, serta perwakilan Himpunan Wiraswastawan Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan mendalam pada Rabu (9/4/2025).
Fokus utama pengecekan tertuju pada SPBU dengan nomor registrasi 54.651.74 yang berlokasi di Desa Bedali, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Tim gabungan secara seksama menguji akurasi takaran BBM jenis Pertalite pada nozzle (selang pengisian) nomor 5 dan 6.
Proses pengujian dilakukan dengan menggunakan bejana ukur berkapasitas 20 liter, 5 liter, dan 1 liter dalam berbagai kondisi, baik saat bejana dalam keadaan kering maupun basah.
Kepala Satreskrim Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchammad Nur, menyampaikan hasil pengecekan setelah kegiatan usai.
“Dari seluruh hasil pengujian yang telah kami lakukan, dapat dipastikan bahwa penyimpangan volume yang terukur masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu sebesar 0,5% dari total volume,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Nur menjelaskan bahwa langkah cepat ini merupakan respons konkret Polres Malang atas ramainya pemberitaan di berbagai platform media daring.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada konsumen BBM.
Dari total 14 kali pengujian yang dilakukan, tim mencatat adanya penyimpangan yang sangat kecil, berkisar antara minus 80 mililiter (ml) hingga minus 25 ml pada penggunaan bejana ukur 20 liter dan 5 liter.
Angka ini masih jauh di bawah ambang batas wajar yang telah ditetapkan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Malang. Bahkan, hasil pengujian menggunakan bejana 1 liter menunjukkan takaran yang sangat akurat, tanpa adanya selisih sama sekali.
“Kami menindaklanjuti informasi yang viral ini secara profesional dan transparan. Hasil pengecekan di lapangan membuktikan bahwa takaran BBM di SPBU tersebut masih sesuai dengan standar metrologi yang berlaku,” ujarnya.
Terungkap pula bahwa SPBU Patal Lawang terakhir kali menjalani tera ulang resmi pada bulan Februari 2025.
Dalam proses pengecekan kali ini, pengawas SPBU serta perwakilan dari media turut dilibatkan untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas di lapangan.
M. Nur menegaskan bahwa Polres Malang akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencegah potensi terjadinya kecurangan di SPBU-SPBU lain yang berada di wilayah hukumnya.
“Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Malang dalam menjamin hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses distribusi BBM,” pungkasnya yang menandakan gerak cepat dan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani isu ini. (**)
Penulis : Asf
Editor : Gus