Skandal Ijazah Ditahan! GWN Dampingi Puluhan Korban, Pengacara Kondang Siapkan Langkah Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gunadi Handoko & Partners

Kantor Gunadi Handoko & Partners

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Puluhan mantan karyawan AMS mengadu ke Gubuke Wong Ngalam (GWN) terkait dugaan penahanan ijazah dan hak gaji yang belum dibayarkan oleh AMS yang notabene merupakan perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Ketua GWN, Lili Ulifah, menyampaikan bahwa pihaknya hadir memberikan pendampingan kepada para warga yang merasa dirugikan ini dengan menggandeng pengacara kondang Gunadi Handoko & Partners untuk memberikan bantuan hukum.

“Kehadiran GWN saat ini adalah wujud komitmen kami untuk melakukan pendampingan kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum. Ada 18 orang yang telah melapor dan mengeluhkan ijazah mereka ditahan meskipun sudah menyelesaikan kewajiban,” Jelasnya pada Senin siang (28/04/2025).

Lili juga mengungkapkan jika masih ada enam orang lainnya yang juga mengalami permasalahan serupa namun belum membuat laporan pengaduan resmi dan siap memjadi saksi jika dibutuhkan.

 

“Ironisnya, mereka juga dipersulit dengan adanya pembayaran denda pinalti jika ingin mengambil ijazah tersebut, dan gaji mereka pun belum dibayarkan,” ungkap Lili di Malang.

Lili Ulifah Ketua Gubuke Wong Ngalam (GWN)

Ketua GWN melihat permasalahan ini sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen asli karyawan sebagai jaminan.

Lili menegaskan bahwa aturan ini jelas melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Menindaklanjuti aduan tersebut.

Selain mendapatkan pendampingan dari GWN puluhan mantan karyawan AMS juga meminta pendampingan hukum kepada kantor Gunadi Handoko & Partners.

Gunadi Handoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan bantuan hukum dari puluhan mantan karyawan AMS tersebut.

“Benar, kami telah menerima aduan dari puluhan mantan karyawan AMS terkait penahanan ijazah dan hak gaji yang belum mereka terima,” ujar Gunadi.

Baca Juga :  Bukan Cuma Upacara, Malang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Turnamen Sepak Bola Penuh Semangat

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum yang tegasterkait permasalahan tersebut.

“Hari Rabu (30/04) ini kami kirimkan surat somasi, jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan ijazah akan kami laporkan di kepolisian,” tegas Gunadi.

Langkah cepat dari GWN dalam merespons keluhan warga dan keseriusan Gunadi Handoko & Partners dalam mempersiapkan tindakan hukum ini menunjukkan komitmen kuat untuk membela hak-hak pekerja di wilayah Malang.

Diharapkan, upaya ini dapat memberikan keadilan bagi para mantan karyawan AMS dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, F perwakilan AMS yang dikonfirmasi (28/04) mengakui jika ijazah mantan karyawan merupakan jaminan kerja yang sebelumnya sudah diberitahukan dan dituangkan dikontrak kerja.

Saat disinggung soal penalti, ia juga mengatakan jika dalam kontrak kerja, jika karyawan keluar sebelum masa kontrak kerja berahir maka yang bersangkutan bakal di kenakan penalti yang nilainya berbeda-beda. (Bersambung)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru