Skandal Ijazah Ditahan! GWN Dampingi Puluhan Korban, Pengacara Kondang Siapkan Langkah Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gunadi Handoko & Partners

Kantor Gunadi Handoko & Partners

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Puluhan mantan karyawan AMS mengadu ke Gubuke Wong Ngalam (GWN) terkait dugaan penahanan ijazah dan hak gaji yang belum dibayarkan oleh AMS yang notabene merupakan perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Ketua GWN, Lili Ulifah, menyampaikan bahwa pihaknya hadir memberikan pendampingan kepada para warga yang merasa dirugikan ini dengan menggandeng pengacara kondang Gunadi Handoko & Partners untuk memberikan bantuan hukum.

“Kehadiran GWN saat ini adalah wujud komitmen kami untuk melakukan pendampingan kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum. Ada 18 orang yang telah melapor dan mengeluhkan ijazah mereka ditahan meskipun sudah menyelesaikan kewajiban,” Jelasnya pada Senin siang (28/04/2025).

Lili juga mengungkapkan jika masih ada enam orang lainnya yang juga mengalami permasalahan serupa namun belum membuat laporan pengaduan resmi dan siap memjadi saksi jika dibutuhkan.

 

“Ironisnya, mereka juga dipersulit dengan adanya pembayaran denda pinalti jika ingin mengambil ijazah tersebut, dan gaji mereka pun belum dibayarkan,” ungkap Lili di Malang.

Lili Ulifah Ketua Gubuke Wong Ngalam (GWN)

Ketua GWN melihat permasalahan ini sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen asli karyawan sebagai jaminan.

Lili menegaskan bahwa aturan ini jelas melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Menindaklanjuti aduan tersebut.

Selain mendapatkan pendampingan dari GWN puluhan mantan karyawan AMS juga meminta pendampingan hukum kepada kantor Gunadi Handoko & Partners.

Gunadi Handoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan bantuan hukum dari puluhan mantan karyawan AMS tersebut.

“Benar, kami telah menerima aduan dari puluhan mantan karyawan AMS terkait penahanan ijazah dan hak gaji yang belum mereka terima,” ujar Gunadi.

Baca Juga :  Disnaker Kota Malang Luruskan Isu Restui Penahanan Ijazah Oleh Amul Massage Syariah

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum yang tegasterkait permasalahan tersebut.

“Hari Rabu (30/04) ini kami kirimkan surat somasi, jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan ijazah akan kami laporkan di kepolisian,” tegas Gunadi.

Langkah cepat dari GWN dalam merespons keluhan warga dan keseriusan Gunadi Handoko & Partners dalam mempersiapkan tindakan hukum ini menunjukkan komitmen kuat untuk membela hak-hak pekerja di wilayah Malang.

Diharapkan, upaya ini dapat memberikan keadilan bagi para mantan karyawan AMS dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, F perwakilan AMS yang dikonfirmasi (28/04) mengakui jika ijazah mantan karyawan merupakan jaminan kerja yang sebelumnya sudah diberitahukan dan dituangkan dikontrak kerja.

Saat disinggung soal penalti, ia juga mengatakan jika dalam kontrak kerja, jika karyawan keluar sebelum masa kontrak kerja berahir maka yang bersangkutan bakal di kenakan penalti yang nilainya berbeda-beda. (Bersambung)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:50 WIB

Lembah Indah Malang Makin Bersinar, Wisata Alam Favorit dengan Konsep Petualangan dan Edukasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:27 WIB

Bupati Malang Serahkan 250 Paket Bantuan Nutrisi CSR Indomaret, Dorong Kesehatan Anak dan Kesejahteraan Warga Sumberejo

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Malang Perkuat Langkah Tekan Kemiskinan, Bupati Sanusi Tegaskan Evaluasi bagi Camat yang Tidak Mendukung Program Prioritas

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:14 WIB

SMPN 1 Turen Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak, Wabup Malang Dorong Penguatan Infrastruktur Pendidikan

Berita Terbaru