Skandal Ijazah Ditahan! GWN Dampingi Puluhan Korban, Pengacara Kondang Siapkan Langkah Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gunadi Handoko & Partners

Kantor Gunadi Handoko & Partners

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Puluhan mantan karyawan AMS mengadu ke Gubuke Wong Ngalam (GWN) terkait dugaan penahanan ijazah dan hak gaji yang belum dibayarkan oleh AMS yang notabene merupakan perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Ketua GWN, Lili Ulifah, menyampaikan bahwa pihaknya hadir memberikan pendampingan kepada para warga yang merasa dirugikan ini dengan menggandeng pengacara kondang Gunadi Handoko & Partners untuk memberikan bantuan hukum.

“Kehadiran GWN saat ini adalah wujud komitmen kami untuk melakukan pendampingan kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum. Ada 18 orang yang telah melapor dan mengeluhkan ijazah mereka ditahan meskipun sudah menyelesaikan kewajiban,” Jelasnya pada Senin siang (28/04/2025).

Lili juga mengungkapkan jika masih ada enam orang lainnya yang juga mengalami permasalahan serupa namun belum membuat laporan pengaduan resmi dan siap memjadi saksi jika dibutuhkan.

 

“Ironisnya, mereka juga dipersulit dengan adanya pembayaran denda pinalti jika ingin mengambil ijazah tersebut, dan gaji mereka pun belum dibayarkan,” ungkap Lili di Malang.

Lili Ulifah Ketua Gubuke Wong Ngalam (GWN)

Ketua GWN melihat permasalahan ini sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen asli karyawan sebagai jaminan.

Lili menegaskan bahwa aturan ini jelas melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Menindaklanjuti aduan tersebut.

Selain mendapatkan pendampingan dari GWN puluhan mantan karyawan AMS juga meminta pendampingan hukum kepada kantor Gunadi Handoko & Partners.

Gunadi Handoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan bantuan hukum dari puluhan mantan karyawan AMS tersebut.

“Benar, kami telah menerima aduan dari puluhan mantan karyawan AMS terkait penahanan ijazah dan hak gaji yang belum mereka terima,” ujar Gunadi.

Baca Juga :  Islamic Center Terbengkalai, Kabag Umum Kota Malang Bungkam

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum yang tegasterkait permasalahan tersebut.

“Hari Rabu (30/04) ini kami kirimkan surat somasi, jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan ijazah akan kami laporkan di kepolisian,” tegas Gunadi.

Langkah cepat dari GWN dalam merespons keluhan warga dan keseriusan Gunadi Handoko & Partners dalam mempersiapkan tindakan hukum ini menunjukkan komitmen kuat untuk membela hak-hak pekerja di wilayah Malang.

Diharapkan, upaya ini dapat memberikan keadilan bagi para mantan karyawan AMS dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, F perwakilan AMS yang dikonfirmasi (28/04) mengakui jika ijazah mantan karyawan merupakan jaminan kerja yang sebelumnya sudah diberitahukan dan dituangkan dikontrak kerja.

Saat disinggung soal penalti, ia juga mengatakan jika dalam kontrak kerja, jika karyawan keluar sebelum masa kontrak kerja berahir maka yang bersangkutan bakal di kenakan penalti yang nilainya berbeda-beda. (Bersambung)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango
Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang
Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang
Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata
Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:10 WIB

Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan

Senin, 10 Maret 2025 - 11:23 WIB

Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:20 WIB

Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:41 WIB

Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar

Berita Terbaru

Kota Malang

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:40 WIB