Sindir Pedas Kadisnaker PMPTSP, Warpel Bongkar Fakta Lapangan: Cukup Jangan Bodohi Kami!

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator Warpel Centya WM (gus/pendoposatu.id)

Kordinator Warpel Centya WM (gus/pendoposatu.id)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Geram Pernyataan “Netral” Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, warga Blimbing bongkar fakta lapangan dan ingatkan kewajiban libatkan warga dalam perizinan Amdal mega proyek setinggi 197 meter tersebut.

Pernyataan Arif Tri Sastyawan selaku Kadisnaker PMPTSP disalah satu media Daring (12/05) yang menyatakan pihaknya berada di tengah-tengah dan hanya memfasilitasi tanpa keberpihakan dalam polemik perizinan proyek, menuai reaksi keras dari Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Blimbing.

Centya, perwakilan Warpel, melalui pesan singkatnya, kepada Pendoposatu.id mengkritik pedas pernyataan Kadisnaker PMPPTSP Kota Malang tersebut dan meminta agar warga tidak lagi di bodohi.

“Semangat pagi warga Malang Raya, ijin tak lanjut ngudorosoku (melakukan diskusi yang serius dan mendalam) mewakili Warga terdampak ya,” ujarnya pada pada Rabu (14/05/2025).

“Sudah cukup jangan bodohi kami sebagai warga,” geramnya.

Selain itu, Centya juga menyoroti ambiguitas bahasa yang menurutnya semakin terasa mulai dari tingkat RT/RW hingga ke level yang lebih tinggi.

“Sebab semakin kesini semakin kompak bahasanya mulai tingkat RT RW sampai ke atas ambigu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Centya mengungkapkan temuan penting dari lapangan yang mengindikasikan aktivitas proyek yang mungkin belum sepenuhnya terungkap dalam proses perizinan.

“Kami bertemu saksi yang tahu pengeboran dimulai 2024 sudah ada giat, terus maret 2025 giat yang kedua,” ungkapnya,

Dengan nada tegas, Centya mengingatkan Kadisnaker PMPTSP Kota Malang akan kewajiban melibatkan warga dalam setiap proses perizinan.

“Sadar Pak Kadis bahwa semua proses perizinan itu wajib melibatkan peran serta warga atau Masyarakat,” tegasnya.

Warpel bahkan telah melangkah lebih jauh dengan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.

Baca Juga :  Gedung Islamic Center Senilai 50 Miliar di Kota Malang , Terbengkalai

“Saat ini surat Warpel sudah masuk Kementerian Lingkungam Hidup (LH) sebagai Komisi Penguji Kelayakan,” beber Centya.

Ia menambahkan bahwa, Menteri LH keluarkan ijin itu setelah perijinan Malang keluar semua dan diajukan ke Pusat.

Argumen koordinator Warpel tersebut berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2012 BAB X Bagian Kesatu Pasal 152 dan seterusnya, yang mengatur tentang dengar pendapat publik dan kewenangan Pemda dalam pengendalian bangunan gedung, bahkan hingga penghentian.

“Dan jangan lupakan UU Jasa Konstruksi ya dan masih banyak produk hukum yang menjamin hak-hak warga. Sudah cukup jangan bodohi kami sebagai warga,” tandasnya.

Pernyataan “netral” dari Kadisnaker PMPTSP ini menjadi sorotan tajam, setelah terungkap adanya dugaan indikasi gratifikasi kepada warga saat perwakilan Warpel menyampaikan aspirasinya kepada Komisi C DPRD Kota Malang (02/05) dan mendesak agar DPRD membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Centya saat itu mengungkapkan mengenai adanya amplop putih misterius tanpa keterangan yang diterima warga saat pertemuan di Kecamatan Blimbing pada 11 Maret 2025 lalu.

“Amplopnya putih, nggak ada tulisannya, diberikan tanggal 11 Maret 2025, waktu warga diundang pertemuan di kecamatan,” ungkapnya.

Warpel menduga pertemuan yang menggunakan fasilitas negara yakni kantor kecamatan tidak seharusnya dilakukan, karena hal tersebut bakal menjadi pertanyaan publik dan makin mengindikasikan adanya kejanggalan.

Menurutnya, PT Tanrise selaku Pemrakarsa Mega Proyek pembangunan 1 Hotel dan 2 Apartemen setinggi 197 meter, sehatusnya yang memiliki kewajiban menyediakan tempat yang netral.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Blimbing, perwakilan PT Tanrise dan konsultan Amdal.

Namun begitu, kehadiran perwakilan legal office Tanrise bernama Dian Anggraini, disorot Warpel karena namanya justru tidak tercantum dalam proposal proyek kian menguatkan kecurigaan Warpel.

Baca Juga :  Intrik di Balik Raksasa Beton Malang, Benarkah Rakyat Jadi Tumbal Investasi Haram?

Dengan temuan lapangan dan landasan hukum yang kuat, reaksi keras Warpel ini semakin memperjelas tuntutan mereka akan transparansi dan pelibatan aktif warga dalam setiap tahapan perizinan proyek. (gus)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:00 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit, Respons Cepat Aduan Warga

Senin, 15 Desember 2025 - 18:41 WIB

Solidaritas Arek Malang Menggema untuk Sumatra, NGALAMALANG Buka Donasi Digital

Senin, 15 Desember 2025 - 18:25 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:21 WIB

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Bergulir, 502 Atlet Bertarung Rebutkan Trofi Bergengsi

Berita Terbaru