Sindir Pedas Kadisnaker PMPTSP, Warpel Bongkar Fakta Lapangan: Cukup Jangan Bodohi Kami!

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator Warpel Centya WM (gus/pendoposatu.id)

Kordinator Warpel Centya WM (gus/pendoposatu.id)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Geram Pernyataan “Netral” Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, warga Blimbing bongkar fakta lapangan dan ingatkan kewajiban libatkan warga dalam perizinan Amdal mega proyek setinggi 197 meter tersebut.

Pernyataan Arif Tri Sastyawan selaku Kadisnaker PMPTSP disalah satu media Daring (12/05) yang menyatakan pihaknya berada di tengah-tengah dan hanya memfasilitasi tanpa keberpihakan dalam polemik perizinan proyek, menuai reaksi keras dari Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Blimbing.

Centya, perwakilan Warpel, melalui pesan singkatnya, kepada Pendoposatu.id mengkritik pedas pernyataan Kadisnaker PMPPTSP Kota Malang tersebut dan meminta agar warga tidak lagi di bodohi.

“Semangat pagi warga Malang Raya, ijin tak lanjut ngudorosoku (melakukan diskusi yang serius dan mendalam) mewakili Warga terdampak ya,” ujarnya pada pada Rabu (14/05/2025).

“Sudah cukup jangan bodohi kami sebagai warga,” geramnya.

Selain itu, Centya juga menyoroti ambiguitas bahasa yang menurutnya semakin terasa mulai dari tingkat RT/RW hingga ke level yang lebih tinggi.

“Sebab semakin kesini semakin kompak bahasanya mulai tingkat RT RW sampai ke atas ambigu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Centya mengungkapkan temuan penting dari lapangan yang mengindikasikan aktivitas proyek yang mungkin belum sepenuhnya terungkap dalam proses perizinan.

“Kami bertemu saksi yang tahu pengeboran dimulai 2024 sudah ada giat, terus maret 2025 giat yang kedua,” ungkapnya,

Dengan nada tegas, Centya mengingatkan Kadisnaker PMPTSP Kota Malang akan kewajiban melibatkan warga dalam setiap proses perizinan.

“Sadar Pak Kadis bahwa semua proses perizinan itu wajib melibatkan peran serta warga atau Masyarakat,” tegasnya.

Warpel bahkan telah melangkah lebih jauh dengan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.

Baca Juga :  Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!

“Saat ini surat Warpel sudah masuk Kementerian Lingkungam Hidup (LH) sebagai Komisi Penguji Kelayakan,” beber Centya.

Ia menambahkan bahwa, Menteri LH keluarkan ijin itu setelah perijinan Malang keluar semua dan diajukan ke Pusat.

Argumen koordinator Warpel tersebut berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2012 BAB X Bagian Kesatu Pasal 152 dan seterusnya, yang mengatur tentang dengar pendapat publik dan kewenangan Pemda dalam pengendalian bangunan gedung, bahkan hingga penghentian.

“Dan jangan lupakan UU Jasa Konstruksi ya dan masih banyak produk hukum yang menjamin hak-hak warga. Sudah cukup jangan bodohi kami sebagai warga,” tandasnya.

Pernyataan “netral” dari Kadisnaker PMPTSP ini menjadi sorotan tajam, setelah terungkap adanya dugaan indikasi gratifikasi kepada warga saat perwakilan Warpel menyampaikan aspirasinya kepada Komisi C DPRD Kota Malang (02/05) dan mendesak agar DPRD membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Centya saat itu mengungkapkan mengenai adanya amplop putih misterius tanpa keterangan yang diterima warga saat pertemuan di Kecamatan Blimbing pada 11 Maret 2025 lalu.

“Amplopnya putih, nggak ada tulisannya, diberikan tanggal 11 Maret 2025, waktu warga diundang pertemuan di kecamatan,” ungkapnya.

Warpel menduga pertemuan yang menggunakan fasilitas negara yakni kantor kecamatan tidak seharusnya dilakukan, karena hal tersebut bakal menjadi pertanyaan publik dan makin mengindikasikan adanya kejanggalan.

Menurutnya, PT Tanrise selaku Pemrakarsa Mega Proyek pembangunan 1 Hotel dan 2 Apartemen setinggi 197 meter, sehatusnya yang memiliki kewajiban menyediakan tempat yang netral.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Blimbing, perwakilan PT Tanrise dan konsultan Amdal.

Namun begitu, kehadiran perwakilan legal office Tanrise bernama Dian Anggraini, disorot Warpel karena namanya justru tidak tercantum dalam proposal proyek kian menguatkan kecurigaan Warpel.

Baca Juga :  Kampanye di Gor Ken Arok, Kaesang Ajak Warga Malang Coblos Foto Gibran

Dengan temuan lapangan dan landasan hukum yang kuat, reaksi keras Warpel ini semakin memperjelas tuntutan mereka akan transparansi dan pelibatan aktif warga dalam setiap tahapan perizinan proyek. (gus)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang
Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang
Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata
Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!
Ginanjar Yoni Wardoyo Pimpin Pramuka Kota Malang, PELITA: Selama Tak Bawa Kepentingan Partai, Sah Saja

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB