PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Geram Pernyataan “Netral” Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, warga Blimbing bongkar fakta lapangan dan ingatkan kewajiban libatkan warga dalam perizinan Amdal mega proyek setinggi 197 meter tersebut.
Pernyataan Arif Tri Sastyawan selaku Kadisnaker PMPTSP disalah satu media Daring (12/05) yang menyatakan pihaknya berada di tengah-tengah dan hanya memfasilitasi tanpa keberpihakan dalam polemik perizinan proyek, menuai reaksi keras dari Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Blimbing.
Centya, perwakilan Warpel, melalui pesan singkatnya, kepada Pendoposatu.id mengkritik pedas pernyataan Kadisnaker PMPPTSP Kota Malang tersebut dan meminta agar warga tidak lagi di bodohi.
“Semangat pagi warga Malang Raya, ijin tak lanjut ngudorosoku (melakukan diskusi yang serius dan mendalam) mewakili Warga terdampak ya,” ujarnya pada pada Rabu (14/05/2025).
“Sudah cukup jangan bodohi kami sebagai warga,” geramnya.
Selain itu, Centya juga menyoroti ambiguitas bahasa yang menurutnya semakin terasa mulai dari tingkat RT/RW hingga ke level yang lebih tinggi.
“Sebab semakin kesini semakin kompak bahasanya mulai tingkat RT RW sampai ke atas ambigu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Centya mengungkapkan temuan penting dari lapangan yang mengindikasikan aktivitas proyek yang mungkin belum sepenuhnya terungkap dalam proses perizinan.
“Kami bertemu saksi yang tahu pengeboran dimulai 2024 sudah ada giat, terus maret 2025 giat yang kedua,” ungkapnya,
Dengan nada tegas, Centya mengingatkan Kadisnaker PMPTSP Kota Malang akan kewajiban melibatkan warga dalam setiap proses perizinan.
“Sadar Pak Kadis bahwa semua proses perizinan itu wajib melibatkan peran serta warga atau Masyarakat,” tegasnya.
Warpel bahkan telah melangkah lebih jauh dengan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.
“Saat ini surat Warpel sudah masuk Kementerian Lingkungam Hidup (LH) sebagai Komisi Penguji Kelayakan,” beber Centya.
Ia menambahkan bahwa, Menteri LH keluarkan ijin itu setelah perijinan Malang keluar semua dan diajukan ke Pusat.
Argumen koordinator Warpel tersebut berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2012 BAB X Bagian Kesatu Pasal 152 dan seterusnya, yang mengatur tentang dengar pendapat publik dan kewenangan Pemda dalam pengendalian bangunan gedung, bahkan hingga penghentian.
“Dan jangan lupakan UU Jasa Konstruksi ya dan masih banyak produk hukum yang menjamin hak-hak warga. Sudah cukup jangan bodohi kami sebagai warga,” tandasnya.
Pernyataan “netral” dari Kadisnaker PMPTSP ini menjadi sorotan tajam, setelah terungkap adanya dugaan indikasi gratifikasi kepada warga saat perwakilan Warpel menyampaikan aspirasinya kepada Komisi C DPRD Kota Malang (02/05) dan mendesak agar DPRD membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Centya saat itu mengungkapkan mengenai adanya amplop putih misterius tanpa keterangan yang diterima warga saat pertemuan di Kecamatan Blimbing pada 11 Maret 2025 lalu.
“Amplopnya putih, nggak ada tulisannya, diberikan tanggal 11 Maret 2025, waktu warga diundang pertemuan di kecamatan,” ungkapnya.
Warpel menduga pertemuan yang menggunakan fasilitas negara yakni kantor kecamatan tidak seharusnya dilakukan, karena hal tersebut bakal menjadi pertanyaan publik dan makin mengindikasikan adanya kejanggalan.
Menurutnya, PT Tanrise selaku Pemrakarsa Mega Proyek pembangunan 1 Hotel dan 2 Apartemen setinggi 197 meter, sehatusnya yang memiliki kewajiban menyediakan tempat yang netral.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Blimbing, perwakilan PT Tanrise dan konsultan Amdal.
Namun begitu, kehadiran perwakilan legal office Tanrise bernama Dian Anggraini, disorot Warpel karena namanya justru tidak tercantum dalam proposal proyek kian menguatkan kecurigaan Warpel.
Dengan temuan lapangan dan landasan hukum yang kuat, reaksi keras Warpel ini semakin memperjelas tuntutan mereka akan transparansi dan pelibatan aktif warga dalam setiap tahapan perizinan proyek. (gus)
Penulis : Gus
Editor : Redaksi