Sindikat Pemerasan Berkedok LSM dan Wartawan Gadungan Dibekuk Polres Malang

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Aksi pemerasan sindikat berkedok LSM dan wartawan abal2 yang meresahkan warga Kabupaten Malang berakhir, Polres Malang berhasil bekuk lima pelaku yang mengintimidasi dan memeras pengusaha kopi.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025), mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha kopi, LG (33), warga Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menjadi korban pemerasan oleh para pelaku.

“Modus para pelaku adalah mendatangi pelaku usaha kopi, kemudian menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi menyebabkan keracunan. Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang,” kata Kompol Bayu.

 

Wakapolres menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan yakni NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44), warga Blitar serta MH (62) dan MR (58) asal Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lain, MF (31) warga Kecamatan Pakisaji, Kabuaten Malang, berperan sebagai sopir yang mengantar para pelaku ke lokasi target.

Para pelaku mendatangi korban dan menuduh kopi produksi korban menyebabkan mual dan muntah, serta dituding tidak memiliki izin edar. Mereka sempat meminta uang Rp500 juta, lalu turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya korban dipaksa menyerahkan Rp7 juta.

“Selain itu, mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah dicek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal,” tegas Wakapolres.

Selain memeras korban di Kepanjen, lanjut Bayu, sindikat ini juga melakukan aksi serupa di Wonosari, Kabupaten Malang, dengan korban seorang pemilik usaha peternakan. Korban sempat menyerahkan Rp10 juta dengan dalih limbah peternakan mencemari lingkungan.

“Ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Malang Sampaikan Ranperda Tentang Perubahan APBD tahun 2024 Pada Rapat Paripurna Bersama DPRD kabupaten Malang

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa ponsel, serta kartu ATM. Selain itu, polisi juga menyita dua kendaraan roda empat dan identitas palsu LSM dan media.

“Pelaku cukup sistematis. Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing, menyiapkan kendaraan, identitas palsu, hingga surat-surat yang menakut-nakuti korban. Setelah uang diterima, dibagi rata ke semua pelaku,” lanjut Bayu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa sindikat ini dipimpin oleh Nurwiyono alias Deva Limbad, yang menjadi otak dari seluruh rangkaian kejahatan tersebut.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menakuti korban seolah-olah usaha korban adalah ilegal dan terancam dilaporkan ke Polda Jatim. Mereka bahkan membuat surat aduan fiktif.

“Permintaan awal Rp500 juta, lalu dinego menjadi Rp300 juta, sempat turun Rp50 juta, dan terakhir korban menyerahkan Rp7 juta. Setelah menerima uang, para pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti,” terang Muchammad Nur.

Muchammad Nur menegaskan, para pelaku juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM untuk menakut-nakuti korban.

“Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kejadian serupa, kami imbau segera melapor. Kami akan tindak lanjuti. Jangan takut, Polres Malang akan mendampingi dan mendukung penuh UMKM di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.

“Harapan kami, masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini. Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku LSM atau wartawan, apalagi jika disertai permintaan uang. Laporkan saja ke polisi, kami siap tindak lanjuti,” pungkas Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho. (red)

Penulis : Ash

Editor : Gus

Berita Terkait

Transformasi Dakwah: Takmir Masjid Muhammadiyah Dibekali Jurus Jitu Konten Digital
Amankan Aset Umat, PCNU Kabupaten Malang Terdepan Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf
Akademi ABC Tunjukkan Kreativitas Kuliner Ibu-Ibu Malang Lewat Kompetisi Masak
Bupati Malang Apresiasi Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak
Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!
Tani Merdeka Siap Bersinergi Dengan Kopdes Merah Putih, Kawal Ketahanan Pangan Nasional
Fokus Infrastruktur dan Pendidikan, Pemkab Malang Serap Aspirasi Warga Tumpang
Kabupaten Malang Siap Jadi Lokomotif Nasional Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:40 WIB

Puluhan Warga Pasuruan Diduga Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Senin, 14 April 2025 - 16:40 WIB

Amin Tohari Pimpin Transformasi: Jalan Kampung Nyaman untuk Oro-oro Ombo Wetan di Tahun 2025!

Senin, 14 April 2025 - 16:17 WIB

Banjarimbo Panen Raya Jagung, Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan

Jumat, 11 April 2025 - 13:56 WIB

Ketahanan Pangan Inovatif: Sinergi Polri & Warga di Wonorejo Pasuruan

Jumat, 11 April 2025 - 00:42 WIB

“Jangan Main-main dengan Pendidikan!”: Bupati Pasuruan Gelontorkan Rp 40 Miliar untuk Sekolah

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:33 WIB

Aksi Premanisme Oknum Ormas Kembali Guncang Pasuruan, Ini Jawaban Sekjen LPKSM SAKERA

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:18 WIB

Jelang Akhir Ramadan Polres Pasuruan Eratkan Sinergi dengan Media Lewat “Piramida”

Senin, 24 Maret 2025 - 15:22 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Dengan 3D

Berita Terbaru