Putusan MK No.60 Final and Binding, PuSDeK : Harus Berlaku Di Pilkada 2024 Sejak Ditetapkan

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik Asep Suriaman

Ket foto. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik Asep Suriaman

 

PENDOPOSATU.ID, MALANG –
Peta politik di berbagai daerah bakal berubah pasca Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Kamis (22/08/2024).

Asep Suriaman Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik ( PuSDeK), kepada awak media mengatakan putusan MK langsung berlaku untuk Pilkada 2024, dimana sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga Amar Putusan MK harus diberlakukan.

Asep menyampaikan jika merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat berdasarkan pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyebutkan bahwa

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” Ujar Asep.

Direktur Pusdek menyebut, Putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan Putusan MK terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.

“Putusan itulah yang memberikan tiket pencalonan dan digunakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 kemarin,” jelasnya.

Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Bunyi lengkap Amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 soal rekonstruksi syarat ambang batas pencalonan di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk,” terang Asep

Baca Juga :  Diduga Ada Kecurangan Penggelembungan Suara, Caleg PDI-P DPRD Provinsi Jatim Dapil VI Bilang Begini

Menurutnya, bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024 sudah sangat terang benderang, sebab pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

“dan tentunya akan merubah peta politik di beberapa daerah, karena di beberapa daerah beberapa hari ini kita disuguhi aksi borong rekomendasi dari parpol dengan tujuan ada calon tunggal melawan kotak kosong, karena calon tunggal membuat demokrasi tidak sehat,” kata Asep

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP
Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru