Putusan MK No.60 Final and Binding, PuSDeK : Harus Berlaku Di Pilkada 2024 Sejak Ditetapkan

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik Asep Suriaman

Ket foto. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik Asep Suriaman

 

PENDOPOSATU.ID, MALANG –
Peta politik di berbagai daerah bakal berubah pasca Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Kamis (22/08/2024).

Asep Suriaman Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik ( PuSDeK), kepada awak media mengatakan putusan MK langsung berlaku untuk Pilkada 2024, dimana sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga Amar Putusan MK harus diberlakukan.

Asep menyampaikan jika merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat berdasarkan pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyebutkan bahwa

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” Ujar Asep.

Direktur Pusdek menyebut, Putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan Putusan MK terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.

“Putusan itulah yang memberikan tiket pencalonan dan digunakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 kemarin,” jelasnya.

Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Bunyi lengkap Amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 soal rekonstruksi syarat ambang batas pencalonan di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk,” terang Asep

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Gandeng Universitas Malang untuk Mewujudkan Sekolah Unggul

Menurutnya, bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024 sudah sangat terang benderang, sebab pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

“dan tentunya akan merubah peta politik di beberapa daerah, karena di beberapa daerah beberapa hari ini kita disuguhi aksi borong rekomendasi dari parpol dengan tujuan ada calon tunggal melawan kotak kosong, karena calon tunggal membuat demokrasi tidak sehat,” kata Asep

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hadiri Pengukuhan PKDI 2025-2030, Bupati Malang:Kades Jadi Garda Terdepan Turunkan Kemiskinan
Wabup Malang Dorong Sekolah Unggulan, SMPN 1 Singosari Jadi Role Model
DPRD Kabupaten Malang Kawal Pengisian JPTP, Redam Guruh: Jangan Tambah Beban Kerja
HUT ke-80 TNI, Danramil Karangploso Tegaskan Sinergi dan Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Festival Kampung Cempluk Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Wisata, Wakil Bupati Malang: Generasi Muda Harus Jadi Motor Promosi
Perumda Tirta Kanjuruhan Aktifkan Kembali Sumber Wadon, Wujudkan Akses Air Bersih Merata di Malang
Siadi Cup 2 Jadi Magnet Sepak Bola Malang, Wakil Ketua DPRD: Optimistis Lahir Bintang Nasional dari Lawang
Pemkab Malang Pastikan Akhiri Kekosongan JPTP di 2025 Lewat Skema Job Fit dan Selter
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:00 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit, Respons Cepat Aduan Warga

Senin, 15 Desember 2025 - 18:41 WIB

Solidaritas Arek Malang Menggema untuk Sumatra, NGALAMALANG Buka Donasi Digital

Senin, 15 Desember 2025 - 18:25 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:21 WIB

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Bergulir, 502 Atlet Bertarung Rebutkan Trofi Bergengsi

Berita Terbaru