Puncak Acara Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampanye Keselamatan Penerbangan
*Hari Ini Puncak Acara Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo*

Kampanye Keselamatan Penerbangan *Hari Ini Puncak Acara Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo*

PENDOPOSATU.id Wonosobo- Festival Balon Udara yang ditambatkan digelar secara meriah di Alun-alun Wonosobo, Jawa Tengah pada hari ini, Minggu (21/4) sekaligus menjadi puncak acara Festival Mudik 2024.

“Festival Balon Udara yang berlangsung pada bulan syawal ini memang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat, akan tetapi kami juga mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan pada festival ini,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan Capt. Sigit Hani Hadiyanto di Wonosobo.

Ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

“Pengawasan kami lakukan melalui para Inspektur Navigasi Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bersinergi dengan AirNav Indonesia dan aparat kepolisian guna memastikan pelaksanaan festival balon udara sesuai dengan peraturan berlaku,” ujarnya.

Sinergi dengan berbagai pihak dilakukan agar festival ini mampu menjadi wadah bagi komunitas balon udara, selain melestarikan tradisi tapi tetap mematuhi aturan keselamatan penerbangan.

Puncak acara yang menghadirkan 53 komunitas balon udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kabupaten Wonosobo sejak H+1 lebaran yaitu pada 11 April 2024.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar sangat berbahaya, karena dapat mencapai ketinggian terbang pesawat. Balon berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat maupun menutupi bagian pesawat yang dapat mengancam keselamatan penerbangan,” kata Sigit.

Masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga harus mempunyai kesadaran akan bahaya dan sanksi jika menerbangkan balon secara liar,” tegasnya.

Baca Juga :  Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera,” ungkapnya.

Sigit berkomitmen pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.

Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar, festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya.

 

Redaksi

Berita Terkait

Masih Adakan Rasa Keadilan Di PN Tangerang? Subkontraktor Proyek Kursi BUMN Menanti Keadilan
Sengketa Pembayaran Proyek Kursi Pelabuhan Merak-Bakauheni, Anak BUMN di tuntut 5 Miliar
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan
Waduh! Nyaris Ultah Ke-2, Pengaduan di Polres Indramayu terkait Dugaan Penipuan Kerja Terkatung-katung
Waspada! Sindikat Penipuan Loker Australia Terbongkar di Grobogan Jateng, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?
The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:00 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit, Respons Cepat Aduan Warga

Senin, 15 Desember 2025 - 18:41 WIB

Solidaritas Arek Malang Menggema untuk Sumatra, NGALAMALANG Buka Donasi Digital

Senin, 15 Desember 2025 - 18:25 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:21 WIB

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Bergulir, 502 Atlet Bertarung Rebutkan Trofi Bergengsi

Berita Terbaru