Malang, pendoposatu.id – Sejumlah pekerja proyek perbaikan drainase di wilayah Kecamatan Lawang dekat pembuangan sampah di Kabupaten Malang terlihat memasang penutup saluran tanpa perlengkapan keselamatan kerja (K3) yang memadai. Dari pantauan di lapangan, hanya sebagian kecil pekerja mengenakan helm dan sarung tangan, bahkan ada yang masih menggunakan sandal jepit saat mengangkat material berat.
“Kondisi seperti ini sangat berisiko. Kalau pekerja tidak lengkap alat pelindung dirinya, bahaya bukan hanya untuk mereka, tapi juga masyarakat sekitar,” sorot tenaga ahli konstruksi, Antok ST, Senin (1/9/2025).
Tak hanya soal K3, proyek di bawah kewenangan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang ini juga terpantau tanpa adanya papan nama proyek atau papan bor.
Padahal, keberadaan plakat merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konstruksi, serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu, terkait aspek keselamatan kerja, pelaksanaan proyek seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Konstruksi Bangunan. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
Minimnya penerapan standar K3 dan ketiadaan plakat proyek dikhawatirkan menimbulkan kesan kurang transparan sekaligus memperbesar potensi kecelakaan kerja. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait.
Tak berhenti di situ, pengerjaan drainase ini juga berdampak langsung pada distribusi air bersih di Lawang.
Sejak Jumat pekan lalu, warga Desa Turirejo, Pasar Lawang, mengeluhkan air yang tidak mengalir hingga terpaksa melakukan mandi, cuci, dan kakus (MCK) di Sungai Kalibaru.
Sebelumnya, Kepala UPT Perumda Tirta Lawang, Khoirul Ansori, mengungkapkan sedikitnya 30 Sambungan Rumah (SR) terdampak akibat proyek tersebut. “Hari ini petugas teknis penanganan sambungan air sudah dikerahkan agar dapat mengalir kembali ke 30 SR yang terdampak,” ujarnya.
Khoirul menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan suplai air bersih menggunakan truk tangki karena akses kendaraan berat tidak memungkinkan masuk ke lokasi. “Kami tetap berupaya semaksimal mungkin melalui perbaikan jaringan, agar kebutuhan dasar warga tidak terganggu,” katanya.
Diketahui, proyek drainase yang menimbulkan gangguan distribusi air bersih itu merupakan program Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang. Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi terkait lemahnya penerapan K3 maupun dampak proyek terhadap layanan air bersih.
maupun dampak proyek terhadap layanan air bersih.
Penulis : nes
Sumber Berita : Liputan