Pemkab Malang Tekankan Transparansi dan Kemandirian, Kades Dilarang Jadi Ketua Koperasi Merah Putih

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetya

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetya

PENDOPOSATU.ID, KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan program Koperasi Desa Merah Putih dengan menekankan prinsip transparansi dan kemandirian. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetya.

Tito menegaskan bahwa Kepala Desa tidak diperkenankan menjabat sebagai ketua dalam struktur pengurus Koperasi Desa Merah Putih merujuk pada aturan yang sudah ada.

“Sudah diatur bahwa Kepala Desa tidak boleh menjadi ketua koperasi. Tapi beliau selaku ketua pengawas koperasi,” ungkap Tito kepada awak media, Selasa (15/4/2025).

Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan pengelolaan koperasi yang lebih independen dan akuntabel, tapi dengan tetap melibatkan Kepala Desa dalam fungsi pengawasan.

Lebih lanjut, Tito juga memberikan angin segar bagi ribuan koperasi yang telah eksis di Kabupaten Malang. Alih-alih mewajibkan peleburan atau pembubaran, Pemkab Malang menawarkan fleksibilitas model pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk bagi koperasi yang sudah berjalan.

“Kita ada tiga model untuk pembentukan koperasi Merah Putih. Yang pertama bisa dibentuk koperasi baru. Yang kedua, bisa dilakukan perubahan anggaran dasar (PAD) dari koperasi yang sudah ada dan jalan,” terang Tito.

Opsi perubahan anggaran dasar ini menjadi solusi menarik bagi koperasi yang telah memiliki badan hukum dan operasional yang baik.

Dengan melakukan penyesuaian anggaran dasar, koperasi-koperasi yang sudah eksis dapat mengadopsi semangat dan tujuan dari Koperasi Desa Merah Putih tanpa harus memulai dari nol.

“Selama koperasi berkenan, yang sudah eksis itu tidak bisa kita perintahkan untuk langsung bergabung. Karena ini punya badan hukum sendiri, punya aturan, punya anggaran dasar. Nah, kita harus menghormati,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Malang juga memberikan perhatian pada koperasi yang kondisinya kurang aktif atau bahkan mati suri.

Baca Juga :  Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia

“Yang ketiga adalah revitalisasi koperasi yang ada tapi mati, proses ini juga memerlukan waktu karena bentuk badan hukumnya harus kita cari dulu dan lain sebagainya,” terang Tito.

Ketiga model ini akan ditawarkan kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa khusus (Musdes). Keputusan akhir mengenai model pembentukan Koperasi Merah Putih akan diserahkan sepenuhnya kepada hasil musyawarah di tingkat desa.

Dengan adanya kebijakan yang jelas mengenai peran Kepala Desa dan fleksibilitas model pembentukan, diharapkan program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang dapat berjalan efektif, merangkul koperasi yang sudah ada, dan mendorong pembentukan koperasi baru yang kuat dan mandiri di setiap desa.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendukung program Astacita Presiden, terutama dalam hal ketahanan pangan dan penguatan ekonomi desa. Sosialisasi lebih lanjut terkait teknis pembentukan koperasi akan segera dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang.

“Kami sudah melakukan beberapa upaya-upaya Karena apa? Karena petunjuk pelaksanaan pembentukan Desa Merah Putih, baru kita dapatkan kemarin, kemarin tanggal 14 pukul 3 sore ya Kan baru, baru kita terima,” bebernya.

Disinggung apakah Koperasi Merah Putih akan berhubungan dengan Bumdes, Tito mengatakan tidak ada hubungannya.

“Jadi begini, Bumdes itu adalah badan usaha desa, jadi punya-nya desa, kalau koperasi itu memang ada di desa, yang merah putih itu, satu desa nanti ada koperasinya,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Bupati Malang Tegaskan Penguatan Sekolah Unggulan, SMPN 1 Bululawang Dinilai Berprestasi namun Masih Kekurangan Sarana
Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026
Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Anak Warga Bangil Mandek Lebih dari Sebulan
Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti
Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas
Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan
Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB