PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Kabar hoax yang menerpa PT.RMS (Rizky Megatama Sentosa), sebuah pabrik rokok yang berada di Dusun Bulu,Desa Bulusari,Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Dimana dalam beberapa hari belakangan dikabarkan sejumlah mesin produksi rokok miliknya disegel oleh pihak Bea Cukai Pusat. Akibatnya ribuan pegawainya dirumahkan lantaran tidak dapat lagi berproduksi.
Dari hasil konfirmasi yang disampaikan secara langsung oleh owner PT.RMS H.Rochmawan, Ia mengatakan kabar yang beredar adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami merumahkan beberapa bukan ribuan karyawan lantaran sepinya konsumen dibeberapa daerah. Di pabrik kami tidak ada mesin yang disegel oleh pihak Bea Cukai dan kami juga tidak pernah memakai pita cukai palsu,”katanya pada Minggu (18/5/2025)
Ditambahkan, Rohmawan, saat ini managemen sedang melakukan evaluasi produk,mencari pemasaran di daerah lain serta mengoptimalkan hasil pasokan bahan baku.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak ada penyegelan mesin produksi rokok di tempat ini. Beberapa karyawan yang kami rumahkan sementara ini juga masih mendapatkan hak-haknya dari pihak managemen,” jelasnya.
“Intinya selama pabrik ini berdiri atau berproduksi menyerap tenaga kerja hampir 90% adalah warga desa bulusari atau para tetangga,” imbuhnya.
Tak hanya sampai disitu saja, konfirmasi silang dari pihak Humas Bea Cukai Pasuruan Hardiyanto, melalui sambungan telepon selularnya,menyatakan,
“Tidak ada penyegelan apapun di PT RMS yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai baik pusat,wilayah ataupun Pasuruan seperti yang diberitakan,” jawabnya.
Hardiyanto menerangkan beberapa hari lalu pihak Kantor Bea Cukai Pusat didampingi Bea Cukai Jawa Timur, tengah melakukan monitoring disejumlah pabrik rokok yang ada di Jawa Timur dan kunjungan rutin saja.
“Sedangkan adanya karyawan di PT.RMS yang dirumahkan tersebut,bukanlah ranah kami untuk menjelaskan, artinya hal tersebut merupakan kebijakan managemen setempat,” terangnya. (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Gus