Oknum Mudin Masih Berkeliaran Jadi Makelar Perceraian di PA Bangil, Benarkah Ada Main Mata?

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Praktik percaloan yang melibatkan oknum mudin dalam kasus perceraian dan dispensasi di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, masih terus berlanjut. Meskipun sudah menjadi sorotan di media sosial, beberapa mudin dilaporkan masih terlihat di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengurus berkas perceraian.

Meskipun praktik percaloan (makelaran) di Pengadilan Agama Bangil sudah jelas dilarang, namun pada kenyataannya kasus-kasus semacam itu masih terus terjadi.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, melihat adanya dugaan keterlibatan oknum Modin dan sebuah lembaga yang seharusnya tidak memiliki wewenang dalam urusan tersebut pada Senin (23/6/2025).

Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Bangil malah justru terkesan membiarkan dan tidak melarang terkait kejadian itu atau memang sengaja dibiarkan atau tidak tahu .

Mengingat kasus Perceraian dan Dispensasi sangatlah tinggi proses pernikahan di bawah umur banyak yang dikabulkan oleh pengadilan Agama tanpa pikir panjang dan di proses dengan jeli, habis dinikahkan bercerai lagi. Kasus – kasus yang seperti ini yang harus di perhatikan .

Panitera Muda Hukum Dedi Kurniawan dari Pengadilan Agama Bangil sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada dan tidak mengetahui adanya oknum Mudin yang mendampingi sidang perceraian atau dispensasi.

Menurutnya, Mudin hanya berstatus sebagai tamu dan tidak diizinkan masuk ke ruang PTSP, apalagi mendampingi sidang.

Publik mempertanyakan jika memang ada kejadian oknum mudin yang melakukan pendampingan sidang, seperti yang terpantau awak media, apakah PA Bangil benar-benar tidak mengetahui hal tersebut?

Larangan bagi makelar kasus untuk masuk ke lingkungan pengadilan agama sudah diatur dengan sangat jelas. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.

Hal ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan.

Baca Juga :  112 Guru Dilantik Jadi Kepala Sekolah: Bupati Tegaskan Tolak Lobi, Buktikan Kinerja!

Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap proses persidangan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan kondusif, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

YLBH Surati Bupati Pasuruan, Desak Penertiban Bangunan Liar di Winongan
Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096
Antusiasme Warga Pecah di Karnaval HUT RI ke-80, Jalan Sukorejo-Bangil Padat Penuh Kostum Ajaib
Pasuruan Darurat Sampah: Sungai Beji Berubah Jadi Lautan Sampah
Safari Maulid di Dusun Trimo Pasuruan, Jumain DPRD: Tradisi 47 Tahun yang Pererat Ukhuwah Islamiah
Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan, di Bekuk Polres Pasuruan
Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Audiensi di Gedung DPRD Pasuruan, Berjalan Aman dan Damai
Apel Kebangsaan Dan Do’a Bersama, Kapolres: “Keamanan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 19:02 WIB

DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya

Jumat, 12 September 2025 - 02:56 WIB

Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025

Rabu, 10 September 2025 - 19:44 WIB

PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga

Rabu, 10 September 2025 - 15:28 WIB

Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 15:02 WIB

Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 September 2025 - 14:54 WIB

Ketua DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Pungutan dan Program Seragam Sekolah

Rabu, 10 September 2025 - 14:51 WIB

Polsek Sukun Turun Tangan, Cekcok Ojol vs Jukir berahir Damai

Minggu, 7 September 2025 - 20:06 WIB

Dispangtan Kota Malang Gelar GPM, Sediakan 11 Ton Beras Murah untuk Warga Tunggulwulung

Berita Terbaru