Oknum Mudin Masih Berkeliaran Jadi Makelar Perceraian di PA Bangil, Benarkah Ada Main Mata?

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Praktik percaloan yang melibatkan oknum mudin dalam kasus perceraian dan dispensasi di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, masih terus berlanjut. Meskipun sudah menjadi sorotan di media sosial, beberapa mudin dilaporkan masih terlihat di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengurus berkas perceraian.

Meskipun praktik percaloan (makelaran) di Pengadilan Agama Bangil sudah jelas dilarang, namun pada kenyataannya kasus-kasus semacam itu masih terus terjadi.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, melihat adanya dugaan keterlibatan oknum Modin dan sebuah lembaga yang seharusnya tidak memiliki wewenang dalam urusan tersebut pada Senin (23/6/2025).

Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Bangil malah justru terkesan membiarkan dan tidak melarang terkait kejadian itu atau memang sengaja dibiarkan atau tidak tahu .

Mengingat kasus Perceraian dan Dispensasi sangatlah tinggi proses pernikahan di bawah umur banyak yang dikabulkan oleh pengadilan Agama tanpa pikir panjang dan di proses dengan jeli, habis dinikahkan bercerai lagi. Kasus – kasus yang seperti ini yang harus di perhatikan .

Panitera Muda Hukum Dedi Kurniawan dari Pengadilan Agama Bangil sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada dan tidak mengetahui adanya oknum Mudin yang mendampingi sidang perceraian atau dispensasi.

Menurutnya, Mudin hanya berstatus sebagai tamu dan tidak diizinkan masuk ke ruang PTSP, apalagi mendampingi sidang.

Publik mempertanyakan jika memang ada kejadian oknum mudin yang melakukan pendampingan sidang, seperti yang terpantau awak media, apakah PA Bangil benar-benar tidak mengetahui hal tersebut?

Larangan bagi makelar kasus untuk masuk ke lingkungan pengadilan agama sudah diatur dengan sangat jelas. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.

Hal ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan.

Baca Juga :  Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap proses persidangan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan kondusif, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pasca Pengerusakan Makam di Winongan
HUT TNI ke – 80 Panglima TNI Buka Kejurnas Motocross 2025 di Sirkuit Airlangga Gempol Pasuruan 
Warga Oro-Oro Ombo Wetan Sambut Gembira Program Pengeboran Air dari Dana Desa
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan Pencucian Uang, Aset Rp3 Miliar Disita
Pawai Seni dan Budaya Warga Rembang Sukses Meriahkan HUT RI ke-80
YLBH Surati Bupati Pasuruan, Desak Penertiban Bangunan Liar di Winongan
Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:00 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit, Respons Cepat Aduan Warga

Senin, 15 Desember 2025 - 18:41 WIB

Solidaritas Arek Malang Menggema untuk Sumatra, NGALAMALANG Buka Donasi Digital

Senin, 15 Desember 2025 - 18:25 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:21 WIB

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Bergulir, 502 Atlet Bertarung Rebutkan Trofi Bergengsi

Berita Terbaru