Oknum Mudin Masih Berkeliaran Jadi Makelar Perceraian di PA Bangil, Benarkah Ada Main Mata?

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Praktik percaloan yang melibatkan oknum mudin dalam kasus perceraian dan dispensasi di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, masih terus berlanjut. Meskipun sudah menjadi sorotan di media sosial, beberapa mudin dilaporkan masih terlihat di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengurus berkas perceraian.

Meskipun praktik percaloan (makelaran) di Pengadilan Agama Bangil sudah jelas dilarang, namun pada kenyataannya kasus-kasus semacam itu masih terus terjadi.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, melihat adanya dugaan keterlibatan oknum Modin dan sebuah lembaga yang seharusnya tidak memiliki wewenang dalam urusan tersebut pada Senin (23/6/2025).

Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Bangil malah justru terkesan membiarkan dan tidak melarang terkait kejadian itu atau memang sengaja dibiarkan atau tidak tahu .

Mengingat kasus Perceraian dan Dispensasi sangatlah tinggi proses pernikahan di bawah umur banyak yang dikabulkan oleh pengadilan Agama tanpa pikir panjang dan di proses dengan jeli, habis dinikahkan bercerai lagi. Kasus – kasus yang seperti ini yang harus di perhatikan .

Panitera Muda Hukum Dedi Kurniawan dari Pengadilan Agama Bangil sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada dan tidak mengetahui adanya oknum Mudin yang mendampingi sidang perceraian atau dispensasi.

Menurutnya, Mudin hanya berstatus sebagai tamu dan tidak diizinkan masuk ke ruang PTSP, apalagi mendampingi sidang.

Publik mempertanyakan jika memang ada kejadian oknum mudin yang melakukan pendampingan sidang, seperti yang terpantau awak media, apakah PA Bangil benar-benar tidak mengetahui hal tersebut?

Larangan bagi makelar kasus untuk masuk ke lingkungan pengadilan agama sudah diatur dengan sangat jelas. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.

Hal ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan.

Baca Juga :  Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi

Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap proses persidangan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan kondusif, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Wujudkan Keadilan Sosial, YLBH Sakera Pasuruan Gelar Santunan dan Penguatan Struktur
Kasus Asusila Anak, Polisi Amankan 7 Warga Pasuruan dari Potensi Aksi Massa
Dinas SDA Pasuruan Dituding Tebang Pilih Penertiban Bangunan Liar di Winongan, Warga Lapor DPRD
Jaringan Narkoba di Prigen Terbongkar! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan
Kisah Inspiratif SMAN Taruna Madani Bangil Setelah Mandiri, Cetak Calon Pemimpin Bangsa
Detik-detik Penangkapan Pembunuh di Gempol: Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku!
Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi
DPRD Pasuruan Meradang, Media Daring Ini Dituding Sebar Hoaks Soal Pemanggilan KPK!

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:14 WIB

SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:02 WIB

Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:49 WIB

Dukung Pendidikan, Axioo Indonesia Berikan Laptop ke Malang Autism Center

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Prof. H Bisri: Hafidz Al-Qur’an Layak Jadi Anggota Polri Berintegritas

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dekan Fakultas Hukum UMM : RUU KUHAP dan Restorative Justice: Mendesak untuk Segera Diselesaikan

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

Pemagaran 30,16 Km di Laut Tangerang, Ini Pandangan Dosen UMM

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:17 WIB

FISIP Universitas Brawijaya Gelar Konferensi Internasional Bertajuk “Digital Transaction in Asia VI”

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:46 WIB

Universitas Brawijaya Malang Kolaborasi Dengan i-SPES Kembangkan Sistem Magdas Untuk Pemantauan Perubahan Iklim

Berita Terbaru