Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Aziz Fauzi SH, CPLA Managing Partner BHAVARA LAW FIRM dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Penyelenggara Negara FH UB (kiri), Bima Rendi Suharya, S.H. (kanan) - (gus/pendoposatu.id)

Keterangan foto : Aziz Fauzi SH, CPLA Managing Partner BHAVARA LAW FIRM dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Penyelenggara Negara FH UB (kiri), Bima Rendi Suharya, S.H. (kanan) - (gus/pendoposatu.id)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Polemik rencana pembangunan mega proyek Hotel dan 2 apartemen oleh PT TANRISE di Blimbing memasuki babak baru dan menjadi sorotan tajam dari praktisi hukum, Muhammad Aziz Fauzi SH, CPLA. Menanggapi keluhan warga yang merasa diabaikan dalam proses perizinan, Aziz Fauzi menyatakan perspektif hukum yang tegas, hak-hak masyarakat terdampak diduga kuat telah dilanggar.

Ketiadaan keterbukaan informasi dan keterlibatan Warga Blimbing dalam rencana tersebut diungkap Centya WM yang mewakili Warga Peduli Lingkungan (Warpel) yang menyampaikan kekecewaan mendalam karena warga merasa tidak pernah diajak berdiskusi maupun diberikan informasi yang memadai terkait rencana pembangunan gedung setinggi 197 meter yang akan berlangsung di wilayah mereka.

Menanggapi hal ini, Aziz Fauzi Managing Partner BHAVARA LAW FIRM dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Penyelenggara Negara FH UB secara tegas menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang terdampak.

“Kalau dari segi hak hukum, ya gak boleh mas, apalagi kalau warga itu ketika kedudukannya kena dampak langsung merasa tidak dilibatkan dan tidak diberikan hak atas saran, pendapat, dan tanggapan dalam penyusunan amdal,” tegasnya yang ditemui usai menjadi pemateri Seminar Insidentil Legal Frameworks for Hotel and Apartment Development Near Residential Areas di Fakuktas Hukum Universitas Brawijaya pada Jum’at siang (16/05/2025).

“Apalagi warga (yang bersangkutan) sampai tidak tahu menahu, tidak pernah diajak public hearing di Amdal dan gak punya akses untuk memberikan SPT (saran pendapat maupun tanggapan).” imbuhnya.

Aziz mengidentifikasi dua aspek krusial yang terabaikan dalam analisis hukum dan dugaan adanya pelanggaran hak yang terstruktur yakni kurangnya kesadaran hukum dan hak masyarakat

Menurutnya, sebagian masyarakat mungkin belum sepenuhnya menyadari hak mereka terkait proses perizinan investasi, terutama hak atas informasi dan partisipasi.

Baca Juga :  Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran, RIPKI Foundation Kembali Bagikan Makan Siang Gratis

Selain itu, Aziz yang juga merupakan praktisi hukum sekaligus pemerhati hukum tata negara ini menyoroti bahwa warga berhak atas keterbukaan informasi publik dan keterlibatan secara meaningful participation dalam penyusunan dokumen perizinan, khususnya lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

Ketiadaan pelibatan ini, terutama bagi warga yang terdampak langsung, merupakan pelanggaran hak.

Ia merujuk pada dua peraturan pemerintah sebagai landasan hukum atas dugaan pelanggaran hak ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“PP no 22 tahun 2021 ini secara eksplisit mengatur mengenai persetujuan lingkungan, yang di dalamnya memuat mekanisme partisipasi masyarakat. Ketidakikutsertaan warga dalam public hearing Amdal dan ketiadaan akses untuk menyampaikan saran dan tanggapan jelas bertentangan dengan semangat peraturan ini,” tandasnya.

Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: Peraturan ini mengatur perencanaan tata ruang yang seharusnya juga mempertimbangkan aspirasi dan potensi dampak terhadap masyarakat setempat melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

Lebih jauh, Aziz Fauzi menyerukan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di tingkat daerah.

“Nah, ini yang mungkin perlu dilakukan untuk evaluasi dari pemerintah pusat maupun daerah terkait implementasi cipta kerja di daerah-daerah,” serunya.

Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan di Blimbing bisa menjadi indikator adanya persoalan sistemik dalam bagaimana regulasi investasi diterapkan di lapangan, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal yang terdampak kegiatan usaha.

Pernyataan Muhammad Aziz Fauzi SH, CPLA, memberikan dimensi hukum yang kuat terhadap keluhan warga Warpel Blimbing. Pengabaian hak atas informasi dan partisipasi bukan hanya persoalan etika, namun berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang mendasar.

Baca Juga :  Siap Menuju Pokdarwis, Wisata Kuliner Kampung Templek di Lowokwaru Diresmikan,

Disinggung terkait pernyataan Pemkot Malang yang menyatakan bahwa perizinannya PT TANRISE selaku pemrakarsa yang diajukan langsung ke Pemerintah Pusat dan Pemkot Malang tidak memiliki kewenangan. Aziz menjawab,

“Kalau dari perspektif saya sih, untuk amdal memang itu kewenangan pusat, Karena tim uji kelayakannya itu dari pusat, dulu sebelum adanya UU Cipta kerja memang tiap daerah punya KPA (Komisi Penilaian Amdal) namun sekarang terpusat melalui tim uji kelayakan, Nah, untuk izin lokasi itu yang diterbitkan pemerintah adalah PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) bentuknya itu,” terangnya.

“Sebagaimana telah saya uraikan juga dan baca, di PP 21 tahun 2021 itu, pemerintah pusat dalam hal ini menteri mengecualikan delegasi penerbitan PKKPR terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan objek vital nasional ataupun proyek strategis nasional dan atau berada di wilayah lintas provinsi. Selain dari tiga kategori ini menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menerbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 4/SE-PF.01 /III/2021 yang mendelegasikan tugas dan wewenang penerbitan PKKPR itu ke pemerintah daerah melalui sistem elektronik (OSS) ini mandatori ya, bukan pilihan harus secara elektronik untuk PKKPR kegiatan usaha,” tambahnya.

Saat disinggung terkait pembangunan 1 hotel dan 2 apartemen setinggi 197 meter di wilayah Blimbing itu apa termasuk dalam 3 kategori objek vital yang dimaksudkan, Aziz mengatakan hal tersebutlah yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Apakah rencana pembangunan yang tadi disampaikan Warpel saat seminar, apakah objek vital?. Kalau objek vital pasti ada PSN-nya dong. Ada SKPSN nya atau gak? Atau dalam perpres PSN-nya,” bebernya

“Kalau gak ada ya berarti itu murni private sektor, bukan pemerintah, Artinya kewenangannya dikembalikan ke daerah-daerah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jurnalis dan Aktivis'98 Ingatkan "Jangan Gunakan Politik Identitas untuk Mendukung Investasi Hotel dan Apartemen"

Kasus Rencana Pembangunan Hotel dan 2 Apartemen setinggi 197 meter ini mendesak adanya tindakan korektif dari pemerintah daerah maupun pusat. Hal ini untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak investasi dihormati dan mekanisme perizinan berjalan secara transparan dan partisipatif.

Evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di tingkat daerah menurutnya menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah lain. (gus)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Statemen Dewan Dituding Sakiti Atlet Porprov Kota Malang, Saniman: Kritik Ditujukan Penyelenggara
Malang Raya Bergerak! Walikota Apresiasi ‘Ngalam Rijik’, Warga Bahu Membahu Atasi Banjir
15 Tahun Setia Mengabdi, Eks Pengawal Artis Dibuang Mandala Finance Tanpa Pesangon
Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot
Pro Kontra Kedatangan Dr. Zakir Naik, Aktivis MCC: Indonesia Punya DNA Toleransi Kuat!
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Dewan Kampung Nuswantara Edukasi Warga Desa tentang Cryptocurrency untuk Kemandirian Ekonomi
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:14 WIB

SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:02 WIB

Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:49 WIB

Dukung Pendidikan, Axioo Indonesia Berikan Laptop ke Malang Autism Center

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Prof. H Bisri: Hafidz Al-Qur’an Layak Jadi Anggota Polri Berintegritas

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dekan Fakultas Hukum UMM : RUU KUHAP dan Restorative Justice: Mendesak untuk Segera Diselesaikan

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

Pemagaran 30,16 Km di Laut Tangerang, Ini Pandangan Dosen UMM

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:17 WIB

FISIP Universitas Brawijaya Gelar Konferensi Internasional Bertajuk “Digital Transaction in Asia VI”

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:46 WIB

Universitas Brawijaya Malang Kolaborasi Dengan i-SPES Kembangkan Sistem Magdas Untuk Pemantauan Perubahan Iklim

Berita Terbaru