Mantan Anggota Dewan Era Abah Anton “Ungkit” Kasus Korupsi 2018

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATUID, Kota Malang – Kasus Korupsi yang dialami oleh Mantan Walikota Malang M Anton atau kerap disebut Abah Anton, kini kembali mencuat. Pasalnya, sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di era Abah Anton kembali mempermasalahkan perkara korupsi yang terungkap pada tahun 2018.

“Kami (mantan anggota dewan) di era Anton ini diputus dengan tiga perkara, yakni satu soal pokir atau yang dibahasakan dalam perkara tersebut, lalu soal upeti sebesar satu persen dan perkara soal sampah,” ungkap mantan Anggota DPRD Kota Malang yang ikut jadi Tersangka Korupsi pada era Abah Anton, dan enggan namanya disebutkan di media kepada awak media, Jumat 23/08/24.

Selain itu, para mantan Anggota DPRD itu, juga mempertanyakan sejumlah hal, terutama terkait dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Mochammad Anton terkait perkara lain yakni, ada perbedaan putusan yang ia terima dengan putusan Mochammad Anton.

“Sedangkan dalam putusan perkara tersebut. Anton hanya dihukum atas perkara pokir saja. Sementara dua perkara lainnya, hanya dikaitkan dengan anggota dewan yang saat ini menjadi tersangka, bahkan soal upeti sebesar satu persen itu, kami menerima, ada dalam putusan. Tapi tidak ada satu pun dari kami yang mengetahui siapa pemberinya. Dan ternyata saat itu, Abah Anton masih  belum ada tuntutan masalah itu ,” katanya.

Perlu diketahui bahwa putusan nomor 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby disebutkan Mochammad Anton dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah memenuhi unsur dalam dakwaan pertama.

Dan selanjutnya atas hal tersebut, dalam angka dua disebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga :  Diskopindag Kota Malang Temukan Kekurangan Volume MinyaKita, Akan Lakukan Pengawasan Ketat

Menurut Praktisi Hukum Kota Malang Pangeran Artha mengatakan jika memang hal itu masih dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, maka ada serangkain proses yang dapat dilakukan agar kasus itu dapat kembali dilakukan penyelidikan.

“Bisa saja (kembali diungkap). Asalkan memang ada Sprindik (surat perintah penyidikan) dari aparatur. Dan itu adalah sprindik baru, bukan sprindik atas kasus pokok yang sudah diputus,” ujar Okky melalui sambungan telepon.

Bahkan, jika memang dirasa ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang masih belum jernih seutuhnya, mantan anggota dewan yang turut jadi terdakwa bisa bersurat. Agar kasus itu bisa kembali dilakukan penyidikan.

“Mereka (mantan anggota dewan) bisa bersurat, bisa juga menjadi whistle blower. Bisa dibuka semuanya,” tutupnya.

Redaksi : Bagus Y

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru