KPU Kota Malang Terancam Dipidanakan Jika Meloloskan Mantan Narapidana di Pilwali Malang

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Kasus korupsi yang melibatkan Moch. Anton memiliki dampak besar terhadap peluangnya lolos dalam pencalonannya dalam Pilkada Kota Malang tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 Ayat (2) huruf F, seorang mantan narapidana yang dihukum atas kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pakar Hukum Sekaligus Tim Hukum salah satu Calon Walikota Kota Malang, Okky Artha mengungkapkan, kalau ada yang mentafsirkan tentang peraturan tersebut disini salah. Kalau berbicara peraturan ia mempersilahkan untuk mengguat di PTUN.

“Dan untuk KPU sendiri, seandainya KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri, kami akan melakukan upaya hukum juga. karena itu ada pidana pemilunya” Kata Okky Artha, Sabtu (14/09/2024).

Menurutnya, siapapun mantan narapidana harus menunggu hingga 5 tahun, Aturanya itu sudah jelas, Jika KPU Kota Malang tetap meloloskan pencalonan Anton, hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

Okky Artha juga menjelaskan bahwa dalam lembar dokumen persyaratan Calon halaman 81 peraturan KPU tertulis jelas mantan terpidana, harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dan seandainya komisioner KPU melanggar apa yang sudah dibuatnya sendiri, kami akan melakukan upaya hukum juga” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus Moch Anton, ia terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap terkait pengesahan APBD-P Kota Malang 2015, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun pada 2018.

“Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi, yang secara jelas masuk dalam kategori larangan pencalonan sesuai dengan peraturan tersebut” ucapnya

Jika Mochammad Anton tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dan KPU Kota Malang meloloskannya, maka hal itu menyalahi aturan hukum yang berlaku. Ini bisa memicu reaksi keras dari masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Batu Berikan Reward Kepada Anggota Berprestasi

“Namun, sebagai masyarakat, kita harus bisa menjaga Kota Malang ini. Boleh kita berpoliik, tapi jangan terlepas dari koridor yang ada” ungkapnya

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru