KPU Kota Malang Terancam Dipidanakan Jika Meloloskan Mantan Narapidana di Pilwali Malang

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Kasus korupsi yang melibatkan Moch. Anton memiliki dampak besar terhadap peluangnya lolos dalam pencalonannya dalam Pilkada Kota Malang tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 Ayat (2) huruf F, seorang mantan narapidana yang dihukum atas kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pakar Hukum Sekaligus Tim Hukum salah satu Calon Walikota Kota Malang, Okky Artha mengungkapkan, kalau ada yang mentafsirkan tentang peraturan tersebut disini salah. Kalau berbicara peraturan ia mempersilahkan untuk mengguat di PTUN.

“Dan untuk KPU sendiri, seandainya KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri, kami akan melakukan upaya hukum juga. karena itu ada pidana pemilunya” Kata Okky Artha, Sabtu (14/09/2024).

Menurutnya, siapapun mantan narapidana harus menunggu hingga 5 tahun, Aturanya itu sudah jelas, Jika KPU Kota Malang tetap meloloskan pencalonan Anton, hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

Okky Artha juga menjelaskan bahwa dalam lembar dokumen persyaratan Calon halaman 81 peraturan KPU tertulis jelas mantan terpidana, harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dan seandainya komisioner KPU melanggar apa yang sudah dibuatnya sendiri, kami akan melakukan upaya hukum juga” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus Moch Anton, ia terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap terkait pengesahan APBD-P Kota Malang 2015, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun pada 2018.

“Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi, yang secara jelas masuk dalam kategori larangan pencalonan sesuai dengan peraturan tersebut” ucapnya

Jika Mochammad Anton tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dan KPU Kota Malang meloloskannya, maka hal itu menyalahi aturan hukum yang berlaku. Ini bisa memicu reaksi keras dari masyarakat.

Baca Juga :  Dialog Bersama Warga Gunungsari, KD Berkomitmen Untuk Dukung Penuh Petani Bunga dan Peternak Sapi Perah

“Namun, sebagai masyarakat, kita harus bisa menjaga Kota Malang ini. Boleh kita berpoliik, tapi jangan terlepas dari koridor yang ada” ungkapnya

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:23 WIB

Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB

Ket foto. Bupati Malang HM Sanusi

Kabupaten Malang

Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 22:08 WIB