PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kebijakan penalti yang diterapkan Amul Massage Syariah bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak usai dan yang diputus kontrak secara sepihak serta Gaji yang tidak dibayarkan berbuntut panjang. Perwakilan Amul Massage mengklaim penahanan Ijazah yang dilakukan prosesnya sudah mendapat restu dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Rabu (30/04/2025)
Puluhan mantan karyawan akhirnya mendapatkan bantuan hukum dari Gunadi Handoko & Partners yang Ijazahnya disandera hingga denda penalti yang mencapai jutaan rupiah dilunasi untuk menebus dokumen asli tersebut.
Lebih ironis lagi, pihak Amul Massage yamg memiliki hampir 70-an karyawan tersebut berani mengklaim bahwa praktik kontroversial ini telah “dikonsultasikan” dan mendapat lampu hijau dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Pengakuan blak-blakan dari Fitri yang menjadi perwakilan Amul Massage Syariah yang menyebut penahanan ijazah sebagai “jaminan kesukarelaan” dan memberlakukan penalti bagi karyawan yang memutus kontrak sebelum masa kerja berakhir.
Hal ini jelas-jelas mengundang tanya besar, apakah “kesukarelaan” tersebut adalah bentuk lain pemaksaan terselubung, mengingat posisi tawar karyawan yang lemah?
Saat dikonfirmasi jurnalis Pendoposatu.id di kantornya, pihak Amul Massage tersebut menerangkan jika masalah Ijazah yang ditahan merupakan jaminan kerja yang sudah disampaikan saat tahap interview dan tes teknik. Jika pelamar dipanggil, diterima, dan bersedia tanda tangan kontrak, artinya mereka menyetujui aturan tersebut.
“Mereka sudah tahu kalau mereka dipanggil, keterima dan mereka datang mau tanda tangan berarti kan mereka menyetujui dengan aturan penahanan ijasah,” terang Fitri (28/04).
“Sekarang begini, di kontrak sudah tertulis ijasah bisa keluar kalau tidak bawa uang setoran, semua inventaris yang diberikan dari kantor ini sudah dikembalikan,” ujarnya.
Fitri Mengatakan jika kebanyakan yang keluar ini belum selesai masa kontrak atau sudah selesai kontrak, dimana sebelumnya juga sudah dijelaskan ada penalti. Kalau masa kontrak belum selesai mereka resign itu kena penalti.
“Penalti ini sudah menjelaskan juga berapa hitungnya, terus apa-apa saja yang kena penalti dan besaran penalti bisa berbeda-beda setiap kontrak,”
Salah satu karyawan pria Amul Massage yang mendampingi Fitri bahkan berani menjamin kalau mereka (eks Karyawan Amul massage) yang keluar, dikarena membawa uang setoran dan inventaris kantor.
“Kalau saya melihat kebanyakan teman-teman itu suruh jujur, mereka yang keluar ini membawa setoran, bawa inventaris, saya berani jamin mereka bawa (setoran),” tandasnya.
Yang mencengangkan, saat disinggung mengenai potensi tabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen asli pekerja sebagai jaminan, jawaban Fitri justru mengarah pada klaim sudah konsultasi dan mendapat restu Disnaker.
“Kalau masalah aturan pergub, kontrak kami kan sudah dikonsultasikan ke Disnaker juga,” jelasnya.
Disinggung apakah pihak Disnaker mengetahui proses tersebut, Fitri dengan mengiyakan karena pimpinannya sudah mendapat restu.
“Iya, katanya pimpinan saya seperti itu. Kata Disnaker nggak apa-apa.” ujarnya enteng.
Pernyataan klaim sepihak perwakilan Amul Massage tersebut semakin menggelitik dan menimbulkan kecurigaan atas klaim sepihak Amul Massage yang mengatasnamakan Disnaker untuk melegitimasi sistem pinalti dalam kontraknya.
Sementara, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan yang dikonfirrmasi melalui pesan Whatsapp menyampaikan saat ini masih ada giat Musrenbang dan surat dari kuasa hukum Gunadi Handoko baru diterima hari ini.
“Surat dari pengacara baru kami terima hari ini mas. Segera tim naker akan menindaklanjuti atas pengaduan tertulis tersebut dengan mengundang pihak pengusaha dan pihak pengacara,” ujarnya pada awak media pada Rabu (30/04/2025).
Namun begitu, saat dikonfirmasi terkait klaim Amul Massage, Arif menjawab belum ada pihak AMS yang datang ke Disnaker.
“Belum ada pihak AMS yang ke kantor kami mas, yang masuk pemberitahuan/surat baru dari pengacara,” pungkas Arif.
Sementara itu, Gunadi Handoko & Partner yang Kuasa Hukum puluhan eks Karyawan, hari ini secara resmi sudah melayang somasi yang ditujukan ke Amul Massage Syariah. (Gus)
Penulis : Gus
Editor : Redaksi