Ketua GPI Angkat Bicara: Pajak Tambang Blitar Pincang, Legal Terbebani, Ilegal Wajib Retribusi!

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Prasetya, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

Jaka Prasetya, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

PENDOPOSATU.ID, BLITAR – Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menyoroti kontroversi seputar aktivitas pertambangan di Blitar Raya, menyatakan bahwa baik penambang legal maupun ilegal memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Selasa (8/7/2025) di Blitar.

Menurut Jaka, penambang legal secara otomatis sudah dikenakan berbagai jenis pajak yang termasuk dalam proses perizinan mereka.

Ini mencakup izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).

“Kalau tambang legal otomatis sudah wajib pajak. Di antaranya melalui izin pemurnian, izin pengangkutan, izin penjualan, IUP – OP, dan lain-lain,” jelasnya.

Namun, Jaka menegaskan bahwa penambang ilegal juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan, terutama dalam bentuk retribusi.

Kewajiban ini juga berlaku untuk pengambilan sumber daya alam lain yang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

“Penambang ilegal tetap wajib bayar retribusi. Misalnya, pengambilan air dari sumber alam yang dimanfaatkan untuk bisnis juga tetap wajib bayar pajak retribusi,” tambahnya.

Lebih jauh, Ia juga mengkritisi tindakan pemerintah daerah yang masih menarik retribusi dari pengusaha tambang legal. Menurutnya, kewajiban perpajakan mereka sudah inklusif dalam proses perizinan resmi.

Jaka berpendapat bahwa jika pemerintah daerah memaksakan penarikan retribusi, mereka seharusnya juga memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi para investor.

“Kalau pemerintah daerah memaksakan untuk menarik retribusi bagi penambang legal, seharusnya pemerintah juga wajib memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor,” tegasnya.

“Karena pengusaha legal tidak punya kewajiban lagi untuk bayar retribusi, pajaknya sudah termasuk dalam izin yang saya sebutkan tadi,” tandasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya hambatan yang dihadapi penambang legal, seperti penutupan jalan oleh warga dan gangguan dari oknum tidak bertanggung jawab.

Jaka menekankan bahwa kasus-kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Jadi Program Unggulan, Selama Tahun 2023 Polres Malang Laksanakan 1.522 Jumat Curhat

“Masih ada fasilitas jalan yang ditutup oleh sebagian warga, juga ada oknum gado-gado yang sering mengganggu aktivitas tambang,” bebernya.

Kasus-kasus seperti ini, menurut Jaka semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Mereka wajib hadir untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelaku usaha.

“Kalau perlu, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu kegiatan tambang legal,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Jaka Prasetya berharap agar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat, memiliki pemahaman yang sama terkait dunia pertambangan.

Ia berharap pernyataannya dapat menjadi edukasi dan pembelajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Son)

Penulis : Sony

Editor : Gus

Berita Terkait

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!
Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan
Peduli Terhadap Korban Asusila, Komnas PPA Jawa Timur Datangi DPRD Gelar Audiensi
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Selama 7 Hari Operasi Patuh Semeru 2025 Jumlah Pelanggaran Menurun Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah
Pelaku Pembunuhan di Purwosari Ditangkap, Motif: Sakit Hati Dilecehkan
Sidak Bangunan Liar di Winongan, Anggota DPRD Pasuruan Soroti Pelanggaran Sempadan Sungai
Wujudkan Keadilan Sosial, YLBH Sakera Pasuruan Gelar Santunan dan Penguatan Struktur

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:00 WIB

Sukses!! Anto Baret Buktikan Musik Jalanan Adalah Suara Nurani Sosial

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:00 WIB

Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:30 WIB

Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Kolaborasi Legendaris Anto Baret dan Marjinal, Siap Guncang Malang!

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:08 WIB

Firdaus Akbar Resmi Adukan PHK Sepihak Oleh Mandala Finance ke Disnaker Kota Malang

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:04 WIB

Statemen Dewan Dituding Sakiti Atlet Porprov Kota Malang, Saniman: Kritik Ditujukan Penyelenggara

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:24 WIB

Malang Raya Bergerak! Walikota Apresiasi ‘Ngalam Rijik’, Warga Bahu Membahu Atasi Banjir

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:50 WIB

15 Tahun Setia Mengabdi, Eks Pengawal Artis Dibuang Mandala Finance Tanpa Pesangon

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:02 WIB

Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot

Berita Terbaru