Ketua GPI Angkat Bicara: Pajak Tambang Blitar Pincang, Legal Terbebani, Ilegal Wajib Retribusi!

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Prasetya, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

Jaka Prasetya, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

PENDOPOSATU.ID, BLITAR – Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menyoroti kontroversi seputar aktivitas pertambangan di Blitar Raya, menyatakan bahwa baik penambang legal maupun ilegal memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Selasa (8/7/2025) di Blitar.

Menurut Jaka, penambang legal secara otomatis sudah dikenakan berbagai jenis pajak yang termasuk dalam proses perizinan mereka.

Ini mencakup izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).

“Kalau tambang legal otomatis sudah wajib pajak. Di antaranya melalui izin pemurnian, izin pengangkutan, izin penjualan, IUP – OP, dan lain-lain,” jelasnya.

Namun, Jaka menegaskan bahwa penambang ilegal juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan, terutama dalam bentuk retribusi.

Kewajiban ini juga berlaku untuk pengambilan sumber daya alam lain yang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

“Penambang ilegal tetap wajib bayar retribusi. Misalnya, pengambilan air dari sumber alam yang dimanfaatkan untuk bisnis juga tetap wajib bayar pajak retribusi,” tambahnya.

Lebih jauh, Ia juga mengkritisi tindakan pemerintah daerah yang masih menarik retribusi dari pengusaha tambang legal. Menurutnya, kewajiban perpajakan mereka sudah inklusif dalam proses perizinan resmi.

Jaka berpendapat bahwa jika pemerintah daerah memaksakan penarikan retribusi, mereka seharusnya juga memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi para investor.

“Kalau pemerintah daerah memaksakan untuk menarik retribusi bagi penambang legal, seharusnya pemerintah juga wajib memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor,” tegasnya.

“Karena pengusaha legal tidak punya kewajiban lagi untuk bayar retribusi, pajaknya sudah termasuk dalam izin yang saya sebutkan tadi,” tandasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya hambatan yang dihadapi penambang legal, seperti penutupan jalan oleh warga dan gangguan dari oknum tidak bertanggung jawab.

Jaka menekankan bahwa kasus-kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Mahasiswa IPB Hilang di Pulau Sempu, Polres Malang Terus Lakukan Pencarian

“Masih ada fasilitas jalan yang ditutup oleh sebagian warga, juga ada oknum gado-gado yang sering mengganggu aktivitas tambang,” bebernya.

Kasus-kasus seperti ini, menurut Jaka semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Mereka wajib hadir untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelaku usaha.

“Kalau perlu, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu kegiatan tambang legal,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Jaka Prasetya berharap agar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat, memiliki pemahaman yang sama terkait dunia pertambangan.

Ia berharap pernyataannya dapat menjadi edukasi dan pembelajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Son)

Penulis : Sony

Editor : Gus

Berita Terkait

Iklan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Pasuruan
Iklan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Pasuruan
Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pasca Pengerusakan Makam di Winongan
HUT TNI ke – 80 Panglima TNI Buka Kejurnas Motocross 2025 di Sirkuit Airlangga Gempol Pasuruan 
Warga Oro-Oro Ombo Wetan Sambut Gembira Program Pengeboran Air dari Dana Desa
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan Pencucian Uang, Aset Rp3 Miliar Disita
Pawai Seni dan Budaya Warga Rembang Sukses Meriahkan HUT RI ke-80

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:00 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit, Respons Cepat Aduan Warga

Senin, 15 Desember 2025 - 18:41 WIB

Solidaritas Arek Malang Menggema untuk Sumatra, NGALAMALANG Buka Donasi Digital

Senin, 15 Desember 2025 - 18:25 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:21 WIB

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Bergulir, 502 Atlet Bertarung Rebutkan Trofi Bergengsi

Berita Terbaru