Malang, pendooposatu.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menegaskan komitmennya menjaga keamanan pangan bagi siswa-siswi penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikasi ini kini menjadi syarat wajib bagi seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang.
Langkah tersebut diiringi dengan pelaksanaan kursus penjamah makanan, yang menjadi syarat utama untuk memastikan makanan yang disajikan aman, higienis, dan layak konsumsi.
“Persyaratan penerbitan SLHS salah satunya adalah kursus penjamah makanan. Ini penting untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan penjaga makanan agar memahami keamanan pangan,” ujar Sapta Prasetyalana usai pelatihan penjamah makanan di SPPG Yayasan Insan Bakti Rakanuala Kendal Payak Pakisaji , Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, pelatihan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pencegahan keracunan makanan di lingkungan sekolah.
“Tujuan utama kursus ini adalah mencegah keracunan makanan dengan meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan bahan pangan yang sehat dan aman,” tegasnya.
Sapta menjelaskan bahwa kursus penjamah makanan dilaksanakan selama delapan jam dengan enam materi wajib yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Materinya mencakup kebijakan, pengendalian sektor, tata cara pengelolaan peralatan, izin sanitasi perorangan, dan dua materi tambahan tentang pengawasan dan keamanan pangan,” jelasnya.
Pelatihan tersebut bersifat wajib bagi seluruh pengelola SPPG, karena menjadi bagian dari proses penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan.
“Kursus ini wajib, karena tanpa itu sertifikat laik higiene tidak bisa diterbitkan,” tambahnya.
Dinkes Kabupaten Malang melakukan percepatan penerbitan SLHS sesuai arahan langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini juga diambil agar seluruh SPPG memenuhi standar kelayakan dan kebersihan lingkungan pengolahan makanan.
“Dinas Kesehatan diwajibkan untuk mempercepat penerbitan SLHS dengan tetap memenuhi semua syarat yang ditentukan. Arahannya langsung dari Kemenkes,” jelas Sapta.
Masa berlaku sertifikat kini juga diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun, sehingga memberi kemudahan bagi pengelola makanan dalam jangka panjang.
“Sekarang lebih efisien, masa berlaku lima tahun dan penerbitannya juga cepat, asal semua dokumen dan hasil uji laboratorium sudah lengkap,” tambahnya.
Sementara itu, SPPG Yayasan Insan Bakti Rakanuala ikut berperan aktif dengan menggelar pelatihan sertifikasi penjamah makanan di SPPG Kendal Payak, Kecamatan Pakisaji, yang diikuti oleh sekitar 70 peserta dari dua wilayah.
“Peserta berasal dari SPPG Kendal Payak Pakisaji sebanyak 45 orang dan SPPG Sukomulyo Pujon sekitar 25 orang. Kami gabungkan dalam satu kegiatan agar lebih efektif,” terang Sahrul Huda, perwakilan yayasan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk kesiapan relawan sebelum terjun langsung dalam program MBG. Selain pelatihan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Babinsa dan Koramil setempat untuk pendataan sekolah yang belum tercover program.
“Kami sudah mendatangi empat hingga lima sekolah di wilayah Pakisaji. Untuk wilayah Pujon, progresnya sudah 90 persen dan segera 100 persen supaya bisa beroperasi penuh,” ujarnya optimis.
Dengan percepatan penerbitan SLHS dan pelatihan penjamah makanan ini, Dinkes Kabupaten Malang berharap seluruh pengelola SPPG dapat memberikan pelayanan terbaik bagi anak-anak penerima program makan bergizi.
Upaya ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan kesehatan publik untuk memastikan setiap makanan yang disantap siswa benar-benar aman dan menyehatkan.
“Kami ingin anak-anak di Kabupaten Malang tidak hanya menerima makanan bergizi, tapi juga makanan yang higienis, sehat, dan memenuhi standar sanitasi,” tutup Sapta
Penulis : nes










