Malang, pendoposatu.id – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan kesiapan Call Center 112 sebagai layanan darurat yang beroperasi 24 jam penuh. Layanan ini disiapkan untuk merespons cepat berbagai kejadian darurat mulai dari kebakaran, banjir, kecelakaan, hingga kondisi kedaruratan lainnya.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto, menekankan pentingnya komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas sektor dalam menjalankan sistem ini.
“Saya menghimbau semua OPD dan lintas sektor, walaupun jam kerja maupun hari libur Sabtu dan Minggu, bisa tetap memonitor perkembangan kebutuhan pelayanan kedaruratan selama 24 jam online,” ujar Atsalis saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, hingga saat ini Call Center 112 sudah terpasang dan beroperasi mulai dari tingkat OPD hingga jajaran pemerintahan desa. Namun, yang lebih utama bukan hanya soal aplikasinya, melainkan kesiapan sumber daya manusia di lapangan.
“Yang terpenting bukan aplikasinya, tapi kesiapan OPD, lintas sektor, dan pemerintahan desa. Semua harus punya SOP yang jelas, mana yang termasuk unsur penanganan kedaruratan di semua sektor,” tegasnya.
Atsalis juga mengingatkan agar laporan yang masuk segera ditindaklanjuti tanpa menunggu lama.
“Kalau ada kebakaran, tapi responnya lama, maka api bisa meluas. Itu contoh nyata mengapa kecepatan respon sangat penting dalam layanan ini,” imbuhnya.
Call Center 112 Kabupaten Malang dirancang dengan standar internasional yang sama dengan layanan darurat 911 di luar negeri. Dengan sistem ini, laporan kedaruratan yang masuk akan langsung diteruskan ke OPD terkait, di antaranya Satpol-PP, BPBD, PMI, Dinas Kesehatan, hingga perangkat desa.
Selain itu, Pemkab Malang juga tengah menyiapkan Call Center 112. Layanan ini masih dalam tahap persiapan piranti, sumber daya operator, hingga kesiapan OPD dan perangkat desa.
“Call Center 112 nanti bahkan akan diintegrasikan dengan Call Center 110 milik kepolisian. Jadi antar layanan darurat bisa saling terhubung untuk mempercepat penanganan,” jelas Atsalis.
Dengan adanya layanan Call Center 112, Pemerintah Kabupaten Malang berharap penanganan darurat bisa dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Tujuan utama dari call center ini adalah mempercepat penanganan kedaruratan di Kabupaten Malang. Apa pun bentuk daruratnya, masyarakat tidak perlu bingung, cukup hubungi 112,” pungkas Atsalis.
Penulis : Ones
Sumber Berita : Liputan