PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menghadiri Pertemuan Rutin Forum Multistakeholder Tingkat Kabupaten Malang dan Halal Bi Halal yang diselenggarakan di Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang. Kamis (24/04/2025) siang.
Bupati Malang Sanusi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM PCNU) dan PC Fatayat NU Kabupaten Malang atas inisiatif mereka dalam melaksanakan program inklusi pencegahan perkawinan anak.
Bupati Sanusi menyoroti tantangan serius terkait perkawinan anak di Kabupaten Malang oleh karena itu, pihaknya menyambut baik pelaksanaan Program INKLUSI yang diinisiasi oleh LAKPESDAM PBNU yang menggandeng Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif.
Dengan Program yang digagas LAKPESDAM PBNU ini diharapkan menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan perkawinan anak secara holistik dan inklusif.
“Ini kan LAKPESDAM mengadakan kegiatan dalam rangka membantu Pemerintah Kabupaten Malang untuk pencegahan perkawinan dini. Kemarin itu terakhir sekitar masih ada sekitar 300-an menurut data yang ada di Pengadilan Agama,” jelas Bupati.
Bupati Sanusi menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi tentang pentingnya mengikuti undang-undang perkawinan.
Namun begitu, Bupati juga menyampaikan kabar baik bahwa angka perkawinan anak di Kabupaten Malang telah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Terpisah Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd., fasilitator inklusi Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan semua stakeholder baik tingkat kabupaten maupun tingkat desa dan juga forum anak tingkat desa dampingan yang menjadi pilot project untuk program inklusi pencegahan perkawinan anak.
Dr. Risa Elvia mengatakan ada empat desa di Kabupaten Malang menjadi pilot project dalam program ini, yaitu Desa Srigading (Kecamatan Lawang), Desa Dekol (Kecamatan Singosari), Desa Wonorojo (Kecamatan Pocokusumo), dan Desa Sumber Putih (Kecamatan Wajak).
“Hari ini plus penyerahan naskah peraturan desa terkait pencegahan perkawinan anak yang kedua dan merupakan capaian Kabupaten Malang yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sumber Putih Bapak Hari Purnomo Spd kepada Bupati Malang,” ungkapnya.
Dr. Risa Elvia menerangkan bahwa poin-poin utama dalam Perdes tersebut mengatur secara tegas batasan usia menikah jika melanggar dispensasi nikah maka akan diberikan sanksi dan jenis sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari sanksi moral hingga denda, yang besarnya disepakati melalui musyawarah desa.
“Karena Perdes itu melalui musyawarah desa ya, diterbitkan melalui musyawarah desa dan beberapa tahapan-tahapan itu maka sesuai dengan kesepakatan bersama ada yang memang sangsinya itu sangsi moral,” terangnya.
Saat ini, dua dari empat desa pendamping telah berhasil menerbitkan Perdes, yaitu Desa Wonorejo (Kecamatan Poncokusumo) dan Desa Sumber Putih (Kecamatan Wajak).
Diharapkan, dengan dukungan penuh dari Bupati Malang, desa-desa lain di Kabupaten Malang akan segera menyusul menerbitkan peraturan serupa, memanfaatkan peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.
“Harapan kita, semua di desa-desa itu juga bisa menerbitkan terkait dengan Perdes menjaga perkawinan anak. Karena Perdanya kan sudah ada ya,” ujar Risa.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi