Malang, pendoposatu.id – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa 16 siswa dan dua guru MTs Al Khalifah Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kini berbuntut serius. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) Malang Mangunrejo.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 698/D.TWS/102025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Albertus Dony Dewantoro, selaku a.n Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah II BGN.
“Menindaklanjuti laporan pengaduan dari Kepala SPPG Malang Kepanjen Mangunrejo melalui Koordinator Regional Jawa Timur, serta hasil investigasi awal di lapangan, maka BGN memutuskan untuk menghentikan sementara operasional SPPG tersebut,” tulis Albertus dalam surat resmi BGN.
Langkah penghentian sementara itu diambil setelah tim BGN bersama otoritas daerah menilai kasus ini tergolong Kasus Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan (KP). Dalam surat edaran yang sama, BGN menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan standar keamanan pangan nasional.
“Untuk kepentingan investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan serta BPOM, operasional SPPG Malang Kepanjen Mangunrejo dihentikan sementara sampai seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) BGN dilengkapi,” tegas Albertus Dony Dewantoro.
Insiden bermula ketika 16 siswa dan dua guru MTs Al Khalifah Cepokomulyo mengalami mual, muntah, dan nyeri perut usai mengonsumsi makanan dari program makan bergizi gratis yang diproduksi oleh SPPG Malang Mangunrejo. Para korban langsung mendapat perawatan di IGD RSUD Kanjuruhan Kepanjen pada Kamis (23/10/2025).
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malang dan memicu investigasi menyeluruh terhadap jalur distribusi serta proses produksi makanan dari SPPG.
BGN menegaskan, penghentian sementara bukan bentuk sanksi permanen, melainkan langkah pengamanan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran terhadap higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan di dapur produksi SPPG.
Pihak BGN juga mendorong seluruh penyelenggara program makan bergizi gratis (MBG) di Indonesia agar memperketat pengawasan mutu bahan baku dan proses pengolahan makanan.
“Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya anak sekolah, dari potensi risiko kesehatan akibat pangan yang tidak memenuhi standar,” bunyi poin lanjutan dalam surat edaran tersebut.
Dengan terbitnya surat dari BGN, operasional SPPG Malang Mangunrejo resmi diberhentikan sementara hingga hasil laboratorium dan evaluasi kelayakan dari instansi terkait dinyatakan lengkap.
Langkah cepat BGN ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dapur program makan bergizi di daerah, agar memastikan seluruh proses produksi mematuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BGN dan BPOM.










