Malang, pendoposatu.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 terkait percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SE ini langsung ditujukan ke seluruh dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk Malang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Alayk Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah percepatan tersebut. Ia menilai, jangan sampai distribusi makanan program MBG tersendat hanya karena proses administrasi yang belum rampung.
“SLHS memang wajib dimiliki setiap SPPG, tetapi tidak berarti distribusi harus berhenti. Pemerintah sudah menetapkan tenggat maksimal 14 hari setelah pengajuan untuk sertifikat terbit. Jadi ini soal percepatan, bukan penghentian,” tegas Alayk, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, Satgas percepatan yang diketuai langsung oleh Bupati Malang telah melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan. Hasilnya, hampir seluruh SPPG di Kabupaten Malang sudah mengajukan permohonan SLHS, hanya saja masih ada yang menunggu proses verifikasi lapangan.
“Saya sudah pastikan dengan dinas, semua SPPG sudah ajukan permohonan. Kita dorong agar verifikasi dipercepat, karena ini menyangkut kebutuhan gizi anak-anak sekolah,” tambah Alayk.
Pernyataan Alayk sekaligus membantah adanya isu penghentian sementara SPPG yang belum memiliki SLHS. Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Malang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikan distribusi makanan MBG.
“Tidak ada keputusan DPRD soal penghentian SPPG. Itu tidak pernah dibahas dalam forum resmi maupun diputuskan bersama. Kalau ada anggota dewan menyuarakan, itu sifatnya pendapat pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, Aris Waskito, Anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi III, mengingatkan agar proses penerbitan SLHS tidak hanya sebatas formalitas dokumen. Ia menekankan pentingnya inspeksi menyeluruh oleh dinas kesehatan dan puskesmas sebelum sertifikat benar-benar dikeluarkan.
“Jangan hanya cek berkas. SPPG harus diperiksa kelayakan lingkungannya, termasuk uji sampel pangan di laboratorium. Itu wajib agar makanan yang didistribusikan benar-benar aman dan layak konsumsi,” ujar Aris.
Aris juga menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Malang belum pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) resmi terhadap SPPG. Jika ada anggota dewan yang turun langsung, kata dia, itu dilakukan secara mandiri dan tidak mewakili kelembagaan DPRD.
Pemerintah Kabupaten Malang sendiri tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG, terutama pada SPPG yang dinilai masih bermasalah. Evaluasi ini dilakukan agar distribusi makanan bergizi tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek higienis dan kelayakan konsumsi.
Penulis : Nes










