PENDOPOSATU.ID, MALANG – DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang secara tegas menuntut audit menyeluruh dan terbuka atas pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) Mulyoagung di Kecamatan Dau. Tuntutan ini muncul di tengah kegelisahan warga terkait transparansi dana, menandai pertarungan demi akuntabilitas publik dalam isu pengelolaan sampah.
Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, atau akrab disapa Jab, mengaku gerah atas pernyataan Kepala Desa Mulyoagung, Suheri(11/07) yang menyebut pengelolaan TPST3R Mulyoagung melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), namun bagi Jab, narasi KSM ini hanyalah dalih untuk menutupi ketidaktransparanan.
“Jangan bertele-tele. Kalau memang ada kekeliruan, jangan cari pembenaran. Jika TPST3R dikelola KSM, sebutkan siapa ketuanya. Lalu, yang terpenting, ke mana aliran dana iuran sampah yang sudah lama dibayarkan masyarakat? Ini semua harus jelas,” tegas pria yang akrab disapa Jab ini menuntut transparansi penuh.
Jab menegaskan bahwa tawaran audiensi atau klarifikasi “teknis dan administratif” dari DLH tidak akan menyelesaikan akar masalah. Ia melihat tawaran tersebut sebagai upaya menunda transparansi penuh yang dibutuhkan.
“Kami tantang DLH melakukan audit terbuka, supaya semuanya jelas, tidak lagi hanya jadi isu di lapangan.” serunya.
Baginya, hanya audit menyeluruh yang dapat membongkar setiap detail operasional dan, yang terpenting, menjelaskan aliran dana iuran sampah yang telah terkumpul dari masyarakat.
Pergerakan GRIB JAYA ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Jab secara lugas merujuk pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berpendapat, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 39 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin hak masyarakat atas informasi, serta PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
“Gerak kami sebagai Ormas jelas dan murni membantu masyarakat,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, dari pihak DLH Kabupaten Malang, Plt. Kepala Dinas Ahmad Dzulfikar Nurrahman, melalui Kepala Bidang PSLB3 Dedik Tri Basuki, saat dikonfirmasi (16/07) menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat dari GRIB JAYA.
“Dari DLH akan melakukan audiensi atau klarifikasi terkait teknis dan administratif pengelolaan sampah di TPST3R Mulyoagung,” jawab Dedik singkat.
Keputusan DLH untuk berdialog memang merupakan langkah awal. Namun, pertanyaan besar masih menggantung. Apakah audiensi yang berfokus pada aspek “teknis dan administratif” ini akan mampu memenuhi tuntutan audit keuangan yang transparan terkait pengelolaan TPST3R Mulyoagung.
Masyarakat kini menanti tindak lanjut dan kejelasan serta akuntabilitas penuh atas pengelolaan sampah di wilayah mereka.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi