PENDOPOSATU.ID, KABUPATEN MALANG – Teka-teki surat yang dilayangkan oleh Grib Jaya akhirnya terungkap!. Sempat simpang siur antara surat somasi atau permintaan audit yang dilayangkan Grib Jaya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang ahirnya angkat bicara.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Kabupaten Malang Dedik Tri Basuki saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut, namun menegaskan isinya bukanlah somasi.
“Iya pak, Grib Jaya mengirimkan surat ke DLH terkait TPS3R Mulyoagung,” ujar Dedik pada Rabu siang (13/07/2025).
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi informasi dari Kepala Desa Mulyoagung, Suheri (11/07) yang sebelumnya menyebutkan bahwa somasi Grib Jaya tidak ditujukan kepada Pemdes Mulyoagung, melainkan ke pihak DLH Kabupaten Malang. Namun, Dedik buru-buru meluruskan.
“Saya kira bukan somasi ya pak, karena untuk pengelola TPS3R Mulyoagung bukan di bawah DLH,” terangnya.

Dedik menambahkan bahwa peran DLH dalam konteks ini lebih fokus pada pembinaan terkait pemilahan sampah.
“DLH dalam kegiatan untuk pembinaan bagaimana pemilahan sampah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan TPS3R Mulyoagung berada di bawah naungan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Pengelola berbentuk KSM,” ungkapnya.
Sayangnya, saat disinggung lebih dalam mengenai siapa inisiator struktur pengelolaan KSM tersebut dan apakah DLH memiliki informasi detailnya, Dedik memilih untuk tidak berkomentar.
Menyusul surat dari Grib Jaya Kabupaten Malang yang meminta audit menyeluruh, Dedik menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi teknis dan administratif terkait pengelolaan sampah di TPS3R Mulyoagung.
“Dari DLH akan melakukan audiensi atau klarifikasi terkait teknis dan administratif pengelolaan sampah di TPS 3R Mulyoagung,” pungkasnya.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi