PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Skandal penyalahgunaan izin praktik dan data pribadi dokter di Gresik terungkap ke publik, membuka kotak pandora tentang lemahnya perlindungan profesi dan data pribadi di tingkat korporasi. Jum’at (27/06/2025).
Kasus ini bermula saat VP, yang berprofesi sebagai dokter, mendapati namanya digunakan secara ilegal sebagai pemeriksa kesehatan di klinik PT Dayasa Aria Prima di Driyorejo, Gresik. Dimana dugaan pelanggaran ini terkonfirmasi langsung melalui balasan email perusahaan pada 22 April 2025 lalu.
Pihak perusahaan sendiri bahkan sudah mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti nama dr. VP pada Mei 2025. Namun, hingga saat ini, nama dokter tersebut masih terpampang di izin praktik klinik PT Dayasa Aria Prima.
Terkait permasalahan terserbut, kini Kasus ini memasuki babak krusial setelah mediasi non-litigasi digelar di Pasuruan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam mediasi tersebut, PT Dayasa Aria Prima mengajukan penawaran kompensasi yang menurut dr. VP jauh dari kata sepadan atas kerugian materil dan non materiil yang dialami akibat penggunaan nama dan ijin praktek secara tidak sah.
“Saya menghargai tawaran kompensasi dari Pihak Perusahaan, Namun nilai tersebut belum sepadan dengan dampak kerugian Profesi dan pribadi yang saya alami. Nilai tersebut belum mencerminkan kerugian materil dan non-materil yang saya alami,” ujar dr VP kepada pendoposatu.id.
Namun begitu, pihaknya tetap berharap, melalui jalur mediasi non Litigasi ini kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan yang seimbang, sehingga nama baik masing masing pihak tetap terjaga.
“Harapan saya tetap mengarah pada penyelesaian damai,” tandasnya menyoroti dampak pada reputasi dan integritas profesinya.
Bagi dr. VP, ini bukan sekadar masalah uang, melainkan pelanggaran serius terhadap profesionalisme dan hak pribadinya.
Sementara Yudhie MH dari Firma Hukum Cakra Yudha Hankam yang ditunjuk menjadi kuasa hukum dr. VP, menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang mediasi dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami membuka ruang mediasi seluas mungkin, namun apabila tidak ada kesepakatan, kami siap melanjutkan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam keterangannya Yudhie juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi perusahaan lain.
“Kasus seperti ini dapat menjadi preseden penting terkait Perlindungan Profesi Tenaga Kesehatan dan Tata Kelola Administratif Perusahaan dalam penggunaan data pribadi secara legal,” tutup Yudhie.
Alih-alih menyelesaikan masalah, PT Dayasa Aria Prima lebih memilih bersikap bungkam, sikap diam perusahaan tersebut semakin memanaskan konflik terkait itikat baik perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dayasa Aria Prima belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media, untuk itu upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (dul).
Penulis : Abdul
Editor : Gus