PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Usai dilaporkan ke Polresta Malang Kota, sejumlah terapis Amul Massage Syariah datangi gedung DPRD Kota Malang guna sampaikan aduan ke Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo pada Kamis (12/06/2025).
Mereka mengadukan ijazah mereka yang disandera pihak manajemen, dengan syarat tebusan penalti fantastis mencapai Rp 45 juta dan modus jeratan kontrak dan potongan gaji berkedok “tabungan”.
Kedatangan para terapis dan eks terapis ini sontak menarik perhatian awak media, bertepatan dengan digelarnya rapat Paripurna DPRD.
Didampingi Lili Ulifah dari Gubuke Wong Ngalam (GWN), mereka akhirnya diterima oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, untuk menyampaikan aspirasi.
JR, salah satu terapis, mengungkapkan pahitnya pengalaman mereka. Untuk bisa mendapatkan kembali ijazahnya, ia harus membayar denda sebesar Rp 45 juta dengan dalih melanggar klausul Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ironisnya diklaim pemilik AMS “sudah disetujui Disnaker.”
Lebih parah lagi, Amul Massage Syariah juga diduga menyiasati jaminan kerja dengan memotong gaji karyawan setiap bulan. Modus ini dibungkus dengan istilah ‘tabungan’ yang pada akhirnya juga akan merugikan para pekerja.
Usai mendengarkan keluhan para terapis, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kami sebagai Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra telah menerima aspirasi para terapis dan tentu akan mengawal permasalahan sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang kembali,” tegas Ginanjar.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait dugaan pelanggaran penahanan ijazah yang dilakukan berulang kali oleh pemilik Amul Massage Syariah.
Terkait penahanan Ijazah yang dilakukan oleh pemilik Amul Massage, Ginanjar mengatakan jika Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada 20–22 Mei 2025, yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.
“SE Kemnaker RI juga mengingatkan perusahaan agar tidak menghalangi pekerja mencari atau mendapatkan pekerjaan lebih layak,” jelas Ginanjar.
“Penahanan ijazah tanpa dasar hukum dapat diancam pidana, perusahaan bisa diserahkan ke aparat penegak hukum, Selain itu sanksi administratif, perdata bahkan pidana bisa dikenakan berdasarkan UU No. 13/2003, KUHPerdata, KUHP, dan UU HAM,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ginanjar juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas perizinan dan legalitas operasional Amul Massage.
“Dengan kejadian yang sudah terulang beberapakali terjadi di Amul Massage Kota Malang, yang mana pekerja juga sudah memberikan laporan, saya minta Dinas tenaga kerja untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini dan menelisik lebih jauh ke Amul Massage,” tandasnya.
Bahkan Ginanjar juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum juga turun tangan terkait pelanggaran HAM penahanan ijazah atau dokumen pribadi.
“Karena ini juga bukan satu dua orang tapi banyak dan mendapat sorotan juga dari kami terurama komisi D,” ujarnya.
“Amul Massage juga berkaitan dengan penggunaan alat-alat kesehatan seperti bekam, Dinas kesehatan juga turun untuk menelusuri apakah sudah ada izin dari dinas kesehatan dan sebagainya,” pungkasnya.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi