Tito menegaskan bahwa Kepala Desa tidak diperkenankan menjabat sebagai ketua dalam struktur pengurus Koperasi Desa Merah Putih merujuk pada aturan yang sudah ada.
“Sudah diatur bahwa Kepala Desa tidak boleh menjadi ketua koperasi. Tapi beliau selaku ketua pengawas koperasi,” ungkap Tito kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan pengelolaan koperasi yang lebih independen dan akuntabel, tapi dengan tetap melibatkan Kepala Desa dalam fungsi pengawasan.
Lebih lanjut, Tito juga memberikan angin segar bagi ribuan koperasi yang telah eksis di Kabupaten Malang. Alih-alih mewajibkan peleburan atau pembubaran, Pemkab Malang menawarkan fleksibilitas model pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk bagi koperasi yang sudah berjalan.
“Kita ada tiga model untuk pembentukan koperasi Merah Putih. Yang pertama bisa dibentuk koperasi baru. Yang kedua, bisa dilakukan perubahan anggaran dasar (PAD) dari koperasi yang sudah ada dan jalan,” terang Tito.
Opsi perubahan anggaran dasar ini menjadi solusi menarik bagi koperasi yang telah memiliki badan hukum dan operasional yang baik.
Dengan melakukan penyesuaian anggaran dasar, koperasi-koperasi yang sudah eksis dapat mengadopsi semangat dan tujuan dari Koperasi Desa Merah Putih tanpa harus memulai dari nol.
“Selama koperasi berkenan, yang sudah eksis itu tidak bisa kita perintahkan untuk langsung bergabung. Karena ini punya badan hukum sendiri, punya aturan, punya anggaran dasar. Nah, kita harus menghormati,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Malang juga memberikan perhatian pada koperasi yang kondisinya kurang aktif atau bahkan mati suri.
“Yang ketiga adalah revitalisasi koperasi yang ada tapi mati, proses ini juga memerlukan waktu karena bentuk badan hukumnya harus kita cari dulu dan lain sebagainya,” terang Tito.
Ketiga model ini akan ditawarkan kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa khusus (Musdes). Keputusan akhir mengenai model pembentukan Koperasi Merah Putih akan diserahkan sepenuhnya kepada hasil musyawarah di tingkat desa.
Dengan adanya kebijakan yang jelas mengenai peran Kepala Desa dan fleksibilitas model pembentukan, diharapkan program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang dapat berjalan efektif, merangkul koperasi yang sudah ada, dan mendorong pembentukan koperasi baru yang kuat dan mandiri di setiap desa.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendukung program Astacita Presiden, terutama dalam hal ketahanan pangan dan penguatan ekonomi desa. Sosialisasi lebih lanjut terkait teknis pembentukan koperasi akan segera dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya-upaya Karena apa? Karena petunjuk pelaksanaan pembentukan Desa Merah Putih, baru kita dapatkan kemarin, kemarin tanggal 14 pukul 3 sore ya Kan baru, baru kita terima,” bebernya.
Disinggung apakah Koperasi Merah Putih akan berhubungan dengan Bumdes, Tito mengatakan tidak ada hubungannya.
“Jadi begini, Bumdes itu adalah badan usaha desa, jadi punya-nya desa, kalau koperasi itu memang ada di desa, yang merah putih itu, satu desa nanti ada koperasinya,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Gus