Dekan Fakultas Hukum UMM : RUU KUHAP dan Restorative Justice: Mendesak untuk Segera Diselesaikan

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Founder Ripki Foundation Ripkianto, ST, MT (kiri) bersama Emil Dardak

Foto : Founder Ripki Foundation Ripkianto, ST, MT (kiri) bersama Emil Dardak

PENNDOPOSATU.ID, MALANG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih belum menemui titik terang, meskipun perannya sangat penting sebagai dasar utama hukum acara pidana di Indonesia.

Sebagai regulasi induk, KUHAP seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Namun, keterlambatan pembahasannya berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam sistem hukum, khususnya dalam penerapan konsep restorative justice yang saat ini belum memiliki regulasi terpadu.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa RUU KUHAP harusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum regulasi sektoral lainnya.

“Saat ini kita sudah membahas RUU Kejaksaan, padahal RUU KUHAP sebagai acuan utama justru masih belum jelas kapan akan dirampungkan,” ujar Ptof Tongat pada Kamis (31/1/2025)

Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakselarasan dalam sistem hukum. Tanpa adanya KUHAP yang diperbarui sebagai pedoman utama, regulasi sektoral yang telah disahkan berisiko tidak sejalan atau bahkan tumpang tindih satu sama lain.

Salah satu dampak yang cukup signifikan akibat ketidakjelasan RUU KUHAP adalah penerapan restorative justice. Konsep ini berfokus pada penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan bagi korban serta rehabilitasi bagi pelaku, dibandingkan dengan penghukuman semata.

Namun, hingga kini, setiap lembaga penegak hukum memiliki aturan masing-masing terkait restorative justice, yang menyebabkan ketidaksinkronan dalam implementasinya.

“Restorative justice saat ini diterapkan secara berbeda-beda oleh masing-masing institusi, sehingga tidak ada standar yang seragam,” kata Prof. Tongat.

“Jika kita ingin menerapkan restorative justice dengan lebih efektif, maka seharusnya prinsip dan mekanismenya diatur secara tegas dalam KUHAP. Setelah itu, baru ditetapkan lembaga mana yang paling berwenang untuk menjalankannya.” tambahnya

Baca Juga :  Beberapa Kali Gelar Uji Coba, Pemkab Malang Siap Laksanakan Program Makan Bergizi

Menurutnya, restorative justice paling ideal diterapkan sejak awal, yakni di tingkat kepolisian.

“Karena kepolisian merupakan garda terdepan dalam proses peradilan pidana, semakin dini konsep ini diterapkan, maka semakin efektif untuk menghindari dampak negatif dari proses hukum yang berlarut-larut,” jelasnya

Meski praktik restorative justice sudah mulai diterapkan di Indonesia, KUHAP versi Maret 2023 belum memuat aturan eksplisit mengenai konsep ini.

“Saat ini hanya ada beberapa pasal yang bisa dijadikan rujukan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, tetapi belum ada regulasi khusus yang mengatur penerapan restorative justice secara komprehensif,” jelas Prof. Tongat.

Akibatnya, implementasi restorative justice menjadi tidak seragam, bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum.

Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi dalam penerapannya. Oleh karena itu, tim perancang RUU KUHAP diharapkan lebih responsif terhadap aspirasi publik yang menginginkan kejelasan dalam regulasi restorative justice.

“RUU KUHAP tidak hanya harus menyesuaikan dengan perkembangan hukum pidana modern, tetapi juga harus mengakomodasi” pungkasnya

Penulis : Dudung

Berita Terkait

95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
KKN FIA UB Sukses Tuntaskan 5 Program Pemberdayaan di Desa Sutojayan Malang
MPLS SMK NUSA Malang: Siswa Baru Dibekali Karakter, Etika Digital, dan Semangat Kebangsaan
SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025
Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot
Dukung Pendidikan, Axioo Indonesia Berikan Laptop ke Malang Autism Center
Prof. H Bisri: Hafidz Al-Qur’an Layak Jadi Anggota Polri Berintegritas
Pemagaran 30,16 Km di Laut Tangerang, Ini Pandangan Dosen UMM

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:26 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:28 WIB

95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:34 WIB

Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:24 WIB

Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:12 WIB

Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:16 WIB

Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:32 WIB

Blak-blakan! GRIB JAYA Tantang Transparansi Dana Sampah TPST3R Mulyoagung di Malang

Berita Terbaru