PENDOPOSATU.ID, MALANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Malang kembali angkat bicara soal penyelesaian Polemik UHC di Kabupaten Malang yang dinai masih mengambang dan memastikan akan menggelar Demonstrasi besar-besaran di Kabupaten Malang dalam waktu dekat.
Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang Damanhury Jab mengaku, telah mengirimkan surat permohonan Audiensi kepada DPRD Kabupaten Malang pada, Selasa (25/06/2024) lalu, dengan tembusan Bupati Malang, BKD Kabupaten Malang, Kadinkes Kabupaten Malang, Kajari Kabupaten Malang dan Ketua Banggar DPRD Kabupaten Malang. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat jawaban.
“Selain permohonan Audiensi kami yang hingga saat ini belum dibalas oleh DPRD Kabupaten Malang, tuntutan massa aksi pada, (10/06) lalu belum ada satupun yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang,” kata Damanhury Jab, Selasa (16/7/2024).
Menurut Damanhury, kelambanan penanganan polemik UHC di Kabupaten Malang ini dapat menjadi momok bagi citra Pemerintah Kabupaten Malang di mata masyarakat.
“Toh tidak susah meminta maaf kepada masyarakat atas kegagalan program UHC di Kabupaten Malang. Selain itu, apa susahnya mengembalikan Piagam Penghargaan UHC kepada Kemendagri. Kenapa kami justru disebut “telmi” oleh Bupati Sanusi saat kami menyampaikan aspirasi kami,” bebernya.
Menurut Jab, dalam realisasi progr UHC terdapat banyak terdapat kesalahan pembelanjaan anggaran negara akibat penerima bantuan jaminan kesehatan yang tidak tepat.
“Tercatat sekitar 70 ribu warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) ternyata sudah meninggal dunia dan Ribuan masyarakat yang mampu juga turut tercover sebagai penerima UHC di BPJS PBID. Kesalahan data ini kira-kira tanggung jawab siapa? Bupati Malang perlu jeli melihat permasalahan ini,” kata Pimpinan Ormas GRIB JAYA Malang ini.
Ormas GRIB JAYA pada kesempatan ini memastikan akan terus melakukan pengawalan yang massif hingga polemik UHC di Kabupaten Malang tuntas setuntas-tuntasnya.
“Pemerintah Kabupaten Malang harus ingat, berdasarkan UUD 1945 pasal 28H setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” ungkapnya
“Dan negara wajib untuk menyediakannya. dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kesehatan disebut sebagai urusan pemda yang bersifat wajib dan dasar,” pungkas Damanhury Jab kepada media.
Penulis : Redaksi